Diduga Menjadi Korban Malpraktek, Bocah di Kayu Aro Alami Putus Kelamin Usai Sunat Laser

Diduga Menjadi Korban Malpraktek, Bocah di Kayu Aro Alami Putus Kelamin Usai Sunat Laser.(mpc)

Kerinci – Seorang Bocah laki-laki berusia 10 tahun di Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi, diduga menjadi korban malpraktek sunat laser yang dilakukan oleh seorang perawat berinisial YN. 

Korban, Baim Arifqi Isyraf, kini mengalami kondisi memprihatinkan usai proses sunat yang menyebabkan kelaminnya putus.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Oktober 2024 lalu. Menurut informasi yang dihimpun, Baim merupakan anak dari pasangan Dian Tiara (29) dan Heko Yandri (30), warga Sangir, Kito Menanti, Kecamatan Kayu Aro.

Keluarga korban menyebutkan bahwa awalnya sempat terjadi perundingan damai antara kedua belah pihak. Dalam pertemuan tersebut, pihak YN berjanji akan bertanggung jawab penuh terhadap proses penyembuhan korban. Namun, belakangan, pihak keluarga mengaku YN mulai mengabaikan kesepakatan dan berniat lepas tanggung jawab sebelum Baim benar-benar sembuh.

Baca Juga : Warga Koto Payang Keluhkan Kondisi Jalan Rusak yang Tak Kunjung Diperbaiki

“Saat ini kondisi anak kami sangat menyedihkan. Dia sering mengeluh kesakitan dan kesulitan untuk buang air kecil,” ungkap salah satu anggota keluarga kepada wartawan. Pihak keluarga pun mendesak adanya keadilan dan menuntut itikad baik dari pelaku malpraktik.

Diketahui, YN merupakan perawat yang baru lulus sebagai pegawai P3K dan bekerja di Puskesmas Kersik Tuo. Ia diduga membuka praktik sunat laser secara ilegal di Desa Bendung Air. Menurut informasi, tempat praktik tersebut tidak memiliki izin resmi, hanya mengantongi izin apoteker.

Jika dugaan ini terbukti, YN bisa dijerat dengan Undang-Undang berlapis serta terancam diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai pemerintah.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak YN belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, Aktivis Muda Kerinci Imam Zarkasi mengecam keras kerjadian ini yang dialami anak tersebut, ia mengatakan pihak Dinkes harus bertindak dan kepolisian arus segera turun 

"kita berharap keadilan terhadap anak tersebut dan pihak Dinkes agar mengecek legalitas izin praktek nakes tersebut serta kepolisian harus turun untuk menangani hal ini, ". Tegasnya.

"Untuk orang tua bocah tersebut diminta cepat melaporakan hal ini kepolisian setempat agar kasus ini dapat diproses lebih lanjut, " Tutup Imam.(kai)

Related Postss

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs