Merdekapost.com - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menginstruksikan pembentukan Koperasi Merah Putih melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Instruksi ini menjelaskan percepatan pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan sesuai dengan amanat UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Tujuan utama pembentukan koperasi ini adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat luas melalui usaha yang berbasis kekuatan gotong royong dan kemandirian.
Menindak lanjuti instruksi tersebut, Pemerintah Desa dusun baru tanjung tanah, Kecamatan danau kerinci, Kabupaten Kerinci, menggelar musyawarah desa khusus untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan ini diselenggarakan pada selasa, 27 Mei 2025, bertempat di kantor Kepala Desa dusun baru tanjung tanah.
Acara tersebut dihadiri oleh Camat danau kerinci, pendamping desa, Kepala Desa dusun baru tanjung tanah, perangkat desa, Ketua BPD beserta anggota dan juga tokoh masyarakat setempat
Kepala desa dusun baru tanjung tanah menyampaikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis desa yang bertujuan memperkuat perekonomian masyarakat melalui pengelolaan usaha simpan pinjam, unit perdagangan, serta pelayanan kebutuhan dasar masyarakat secara mandiri dan transparan.
“Harapan kami sebagai pemerintah desa, melalui program Merah Putih ini bisa meningkatkan perekonomian warga dan mensejahterakan masyarakat setempat. Pemerintah desa sangat mendukung penuh adanya program Koperasi Merah Putih ini,” tegas Kepala Desa.
Dengan adanya program ini, diharapkan desa-desa di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Kerinci, dapat semakin mandiri secara ekonomi dan meningkatkan taraf hidup masyarakatnya. (ali)