Dalam laporan tersebut, para pelapor menuding telah terjadi rekayasa anggaran dan pembagian fee proyek yang melibatkan 13 anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2019–2024, serta sejumlah pihak eksekutif dan konsultan.
Berita Terkait:
- Kasus Korupsi PJU Kerinci, ASN Kesbangpol dan PPPK Guru SMPN Jadi Tersangka
- Diduga Kuat Ada Keterlibatan Anggota Dewan dalam Kasus PJU Dishub Kerinci, Kejaksaan Diminta Jangan Tebang Pilih
Kronologi dan Dugaan Manipulasi Anggaran
Mengacu pada keterangan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta, usulan awal dari Dinas Perhubungan sebesar Rp 460 juta untuk tiga titik PJU ditolak. Sebagai gantinya, DPRD mengusulkan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar yang kemudian disahkan. Namun, dalam proses kontrak, nilai proyek melonjak signifikan hingga mencapai Rp 5,4 miliar.
Setelah dipotong pajak dan biaya konsultan, nilai proyek yang tersisa hanya sekitar Rp 4,4–4,5 miliar. Informasi yang dihimpun juga menyebutkan adanya pembagian fee sekitar 15% dari nilai proyek kepada sejumlah anggota DPRD.
Berita Terkait:
- Kasus Korupsi PJU Kerinci, ASN Kesbangpol dan PPPK Guru SMPN Jadi Tersangka
- Breaking News! Satu Lagi ASN Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi PJU Kerinci, Total Jadi 10 Orang
Diduga Dihalangi dengan Dalih Administrasi
Para pelapor menilai telah terjadi upaya sistematis untuk mengaburkan dugaan korupsi tersebut dengan mengklaim sebagai pelanggaran administratif, merujuk pada pengembalian sebagian dana. Namun, menurut mereka, perbuatan tersebut sudah masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Daftar Terlapor
Dalam dokumen laporan yang diterima redaksi, berikut sejumlah nama anggota DPRD dan pihak terkait yang disebutkan:
• Ed (Gerindra)
• B E (Golkar)
• Y (PAN)
• I (Gerindra)
• Mukhsin Zk (PAN)
• JE (PDIP)
• AZ (Golkar)
• Arw (PKB)
• AS (PAN)
• JA (NasDem)
• NPP (PKS)
• ST (PKS)
• JA (Sekwan DPRD)
• AK (Konsultan perencanaan dan pengawasan)
Desakan ke Kejaksaan Agung
Melalui petitumnya, para pelapor menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kejaksaan Agung, antara lain:
• Mengambil alih penanganan kasus dari Kejari Sungai Penuh yang dinilai tidak independen.
• Memeriksa dan memproses hukum 13 anggota DPRD yang diduga menerima fee proyek.
• Menelusuri aliran dana fee sekitar 15%, serta mengungkap dugaan kolusi antara legislatif, eksekutif, dan konsultan.
• Menetapkan perkara ini sebagai tindak pidana korupsi murni.
Baca Juga:
Mantan Kades dan Pjs Kades Batang Merangin Ditahan Kejari Sungai Penuh, Diduga Korupsi DD
Kasus Penipuan dan Penggelapan, Seorang Wanita Diamankan Polres Kerinci
Pernyataan Pelapor
“Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk bertindak tegas, transparan, dan tidak pandang bulu. Jika perkara ini tidak ditangani secara serius, akan memperburuk citra penegakan hukum dan menumbuhkan budaya impunitas di daerah,” tegas perwakilan LSM Geransi, LSM Semut Merah, dan Advokat PERADAN.
Pilihan Redaksi:
- Noel Ebenezer Wamenaker, Anggota Kabinet Prabowo Pertama Ditangkap KPK, Kasus apa?
- 10 Orang Ikut Terciduk dalam OTT Wamenaker Noel Ebenezer
Bukti Awal yang Dilampirkan
Sebagai penguat laporan, pelapor turut melampirkan sejumlah bukti awal, di antaranya:
• Salinan pemberitaan media online terkait kasus PJU Kerinci
• Rekaman keterangan tersangka Kepala Dinas Perhubungan, HC
• Rekaman keterangan pihak ketiga terkait dugaan pembagian fee
• Rekaman pernyataan salah satu terlapor, Am
Hingga berita ini dipublish, pihak-pihak yang dilaporkan belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut.(Ali/Red)