MEMANAS! 13 Anggota DPRD Dilaporkan ke Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJU Kerinci

Tiga lembaga : LSM Geransi, LSM Semut Merah, dan Advokat PERADAN, resmi melayangkan laporan pengaduan ke Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS). (Doc/Ist)
Kerinci, Merdekapost - Dugaan korupsi dalam proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Kerinci kembali mencuat. Tiga lembaga—yakni LSM Geransi, LSM Semut Merah, dan Advokat PERADAN—resmi melayangkan laporan pengaduan ke Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pada Agustus 2025.

Dalam laporan tersebut, para pelapor menuding telah terjadi rekayasa anggaran dan pembagian fee proyek yang melibatkan 13 anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2019–2024, serta sejumlah pihak eksekutif dan konsultan.

Berita Terkait:

Kronologi dan Dugaan Manipulasi Anggaran

Mengacu pada keterangan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta, usulan awal dari Dinas Perhubungan sebesar Rp 460 juta untuk tiga titik PJU ditolak. Sebagai gantinya, DPRD mengusulkan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar yang kemudian disahkan. Namun, dalam proses kontrak, nilai proyek melonjak signifikan hingga mencapai Rp 5,4 miliar.

Setelah dipotong pajak dan biaya konsultan, nilai proyek yang tersisa hanya sekitar Rp 4,4–4,5 miliar. Informasi yang dihimpun juga menyebutkan adanya pembagian fee sekitar 15% dari nilai proyek kepada sejumlah anggota DPRD.

Berita Terkait:

Diduga Dihalangi dengan Dalih Administrasi

Para pelapor menilai telah terjadi upaya sistematis untuk mengaburkan dugaan korupsi tersebut dengan mengklaim sebagai pelanggaran administratif, merujuk pada pengembalian sebagian dana. Namun, menurut mereka, perbuatan tersebut sudah masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Daftar Terlapor

Dalam dokumen laporan yang diterima redaksi, berikut sejumlah nama anggota DPRD dan pihak terkait yang disebutkan:

 • Ed (Gerindra)

 • B E (Golkar)

 • Y (PAN)

 • I (Gerindra)

 • Mukhsin Zk (PAN)

 • JE (PDIP)

 • AZ (Golkar)

 • Arw (PKB)

 • AS (PAN)

 • JA (NasDem)

 • NPP (PKS)

 • ST (PKS)

 • JA (Sekwan DPRD)

 • AK (Konsultan perencanaan dan pengawasan)

Desakan ke Kejaksaan Agung

Melalui petitumnya, para pelapor menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kejaksaan Agung, antara lain:

 • Mengambil alih penanganan kasus dari Kejari Sungai Penuh yang dinilai tidak independen.

 • Memeriksa dan memproses hukum 13 anggota DPRD yang diduga menerima fee proyek.

 • Menelusuri aliran dana fee sekitar 15%, serta mengungkap dugaan kolusi antara legislatif, eksekutif, dan konsultan.

 • Menetapkan perkara ini sebagai tindak pidana korupsi murni.

Baca Juga:

Mantan Kades dan Pjs Kades Batang Merangin Ditahan Kejari Sungai Penuh, Diduga Korupsi DD

Kasus Penipuan dan Penggelapan, Seorang Wanita Diamankan Polres Kerinci

Pernyataan Pelapor

“Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk bertindak tegas, transparan, dan tidak pandang bulu. Jika perkara ini tidak ditangani secara serius, akan memperburuk citra penegakan hukum dan menumbuhkan budaya impunitas di daerah,” tegas perwakilan LSM Geransi, LSM Semut Merah, dan Advokat PERADAN.

Pilihan Redaksi:

Bukti Awal yang Dilampirkan

Sebagai penguat laporan, pelapor turut melampirkan sejumlah bukti awal, di antaranya:

• Salinan pemberitaan media online terkait kasus PJU Kerinci

• Rekaman keterangan tersangka Kepala Dinas Perhubungan, HC

• Rekaman keterangan pihak ketiga terkait dugaan pembagian fee

• Rekaman pernyataan salah satu terlapor, Am

Hingga berita ini dipublish, pihak-pihak yang dilaporkan belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut.(Ali/Red)

Related Postss





Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs