Kabar Pergantian Kapolri Berhembus Kencang, "Reformasi Polri Tidak Sekadar Ganti Kapolri"

JAKARTA, MERDEKAPOST - Presiden RI Prabowo Subianto berencana melakukan reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri. Perbaikan ini juga menjadi tuntutan publik. Namun, tidak hanya mengganti Kapolri sebagai pucuk pimpinan, reformasi juga diharapkan bisa membenahi tubuh institusi penegak hukum tersebut.

Kabar pergantian Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Rahardjo berembus kencang pada Jumat (12/9/2025) malam. Bahkan, dari isu yang beredar, sudah ada surat presiden ke DPR terkait dengan penggantian itu. Meski demikian, pimpinan DPR menyatakan belum menerima surat dimaksud hingga siang ini.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menyatakan, reformasi Polri memang menjadi agenda penting yang sesuai dengan tuntutan publik. Namun, itu tidak hanya dilakukan dengan pergantian Kapolri, tetapi juga perubahan yang memperhatikan peran kepolisian di tengah masyarakat. 

”Reformasi Polri seharusnya memang menjadi agenda penting dalam semangat Presiden. Namun, bukan sekadar pergantian Kapolri saja, tetapi ada beberapa poin yang harus diubah,” ungkapnya saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (13/9/2025).

PHOTO: Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur (Ist)

Perubahan tersebut menyangkut peran Polri yang cenderung menjadi represif terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kondisi ini, lanjut Isnur, bisa dilihat dari cara aparat kepolisian dalam menghadapi massa unjuk rasa ataupun kerusuhan di publik.

Ia mencontohkan dua insiden besar ketika polisi bertindak represif, yakni saat unjuk rasa yang terjadi di Jakarta dan sejumlah kota di Indonesia yang terjadi sekitar akhir Agustus hingga awal September 2025. Sebagian besar aksi terkait tuntutan publik terhadap penyelenggaraan negara ini berujung bentrokan antara polisi dan masyarakat. Setidaknya 10 korban tewas dan banyak yang terluka dan ditangkap polisi.

Insiden kedua, tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 di Malang, juga terjadi karena bentrokan antara aparat kepolisian dan massa. Mereka adalah penonton laga sepak bola Arema FC kontra Persebaya Surabaya.

Polisi saat itu membubarkan massa dengan gas air mata. Sontak kekacauan terjadi dan membuat massa tidak terkendali, sementara akses keluar lapangan tidak memadai. Tragedi ini menewaskan 135 orang dan melukai lebih dari 500 orang.

Materi Infografik Tematis Setahun Tragedi Kanjuruhan

”Kepolisian menjadi brutal dan sadis dalam menangani demonstrasi. Jangan lagi ada kebrutalan, jangan lagi melakukan kekerasan. Standar operasional ini yang harus diperbaiki, diubah ya. Jangan sampai kepolisian melihat unjuk rasa seperti musuh yang harus dihabisi,” ucap Isnur.

Imparsialitas penyidik

Perubahan selanjutnya, ujar Isnur, adalah imparsialitas penyidik. Selama ini, banyak intervensi yang terjadi sehingga proses penyidikan menjadi tidak independen. Pemerasan hingga rekayasa kasus terjadi dan mencoreng wajah penegakan hukum di negeri ini.

”Kedua, di bidang penyelidikan-penyidikan. Ini problem besar sekali. Banyak faktor yang terjadi, bisa dilihat dari kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. Seharusnya, kepolisian menjadi lebih independen dan mandiri. Ada lagi masalah no viral no justice. Seharusnya, tidak seperti itu,” katanya.

Perbaikan lainnya, kata Isnur, terkait dengan pengurangan kewenangan kepolisian. Dia menyoroti Polri yang masih mengurusi masalah pengurusan surat izin mengemudi (SIM) hingga jasa keamanan atau pam swakarsa.

”Bagaimana mengurangi kewenangan kepolisian yang teramat banyak, mulai dari mengurus SIM hingga pam swakarsa. Itu, kan, kepolisian jadi banyak berbisnis, ngurusin banyak uang dari masyarakat. Jadi, penting untuk mengevaluasi kewenangan-kewenangan tersebut,” ujarnya.

Akuntabilitas

Saat dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menekankan adanya akuntabilitas dalam reformasi Polri. Selama ini dia menilai pengawasan Polri yang demokratis sangat lemah dan nyaris tanpa kontrol yang kuat.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.(ist)

”Dari mulai pengawasan internal melalui Divisi Propam dan Irwasum, pengawasan eksekutif tidak berjalan baik karena melebur ke dalam pengawasan yang seharusnya independen. Dari Kompolnas, pengawasan eksternal legislatif Komisi III DPR, hampir selalu berjalan penuh pujian,” paparnya.

Akuntabilitas yang lemah ini, lanjut Usman, juga bisa dilihat dari lemahnya Polri dalam memberikan sanksi atas penyimpangan profesi hingga pelanggaran hukum. ”Mulai dari korupsi hingga pelanggaran hak asasi manusia berupa pembunuhan di luar hukum, penyiksaan, dan lainnya,” kata Usman.

Pengawasan yang efektif justru datang dari masyarakat. Selain protes yang menyebabkan nilai kinerja kepolisian rendah di mata publik, kritik juga datang dari organisasi masyarakat sipil.

”Tentu saja saat ini merupakan momentum tepat untuk Polri berbenah. Namun, itu pun tidak akan cukup jika pemerintah dan DPR tidak ikut berbenah. Banyak dari praktik negatif kepolisian merupakan konsekuensi logis dari pilihan kebijakan otoriter pemerintah dan DPR,” kata Usman.(*) 

(Editor : Aldie Prasetyo / Sumber: Kompas.id)

Related Postss

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs