Kapolres Kerinci: 20 Hari Operasi Antik Siginjai, Total 21 Orang Ditangkap Kasus Narkoba

 

Kapolres Kerinci Arya Tesa Brahmana menyebutkan selama 20 Hari Operasi Antik Siginjai, Total 21 Orang Ditangkap Kasus Narkoba di Kerinci dan SUngai Penuh.(mpc/humas Polres Kerinci)

KERINCI, MERDEKAPOST - Komitmen jajaran Polres Kerinci (Polda Jambi) dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui Operasi Antik Siginjai 2025. Selama 20 hari pelaksanaan, terhitung mulai 25 Agustus hingga 12 September 2025, aparat berhasil mengamankan 21 tersangka jaringan narkoba lintas provinsi serta menyelamatkan setidaknya 687 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotik

Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Kerinci, Selasa (23/09/2025), menyampaikan bahwa dari total 21 tersangka, lima di antaranya merupakan Target Operasi (TO), sedangkan 16 lainnya Non-TO. Mereka ditangkap di dua wilayah hukum, yakni Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Baca Juga: Rumah Dua Tersangka Kasus Korupsi PJU Kerinci di Geledah Kejaksaan, Ini Barang Bukti Disita

“Operasi Antik Siginjai digelar untuk menunjukkan komitmen kami menjadikan wilayah hukum Polres Kerinci bersih dari narkoba, sesuai Commander Wish Kapolda Jambi. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar, bandar, maupun kurir narkoba untuk beraksi,” tegas Kapolres.

Barang Bukti Bernilai Puluhan Juta Rupiah

Dari tangan para tersangka, Satnarkoba Polres Kerinci berhasil menyita sejumlah barang bukti,

Sabu seberat 11,49 gram (setara Rp 17,235 juta)

Ganja 157,16 gram (setara Rp 7,858 juta)

12 unit handphone, 2 unit sepeda motor, timbangan digital, alat isap, dan uang tunai Rp 500 ribu

Jika diuangkan, total nilai barang bukti narkotika yang digagalkan mencapai Rp 25,093 juta.

Baca Juga: Briptu Rizka Melawan Usai Dia Ditetapkan Tersangka Pembunuh Suaminya

Pengungkapan ini juga membuktikan bahwa peredaran narkoba di Kerinci tidak berdiri sendiri. Dari hasil penyelidikan, para tersangka terhubung dengan jaringan narkoba lintas provinsi, yakni Padang (Sumbar), Dumai (Pekanbaru), Bengkulu, dan Jambi.

Kapolres menegaskan, peran para tersangka beragam, mulai dari bandar, distributor, agen, kurir, hingga pengguna. “Dengan pengungkapan ini, setidaknya 687 jiwa berhasil terselamatkan dari jeratan narkoba. Ini bukan akhir, tapi awal dari langkah besar berikutnya dalam pemberantasan narkoba di Kerinci,” ungkapnya

Kasat Narkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma Putra, SE, menambahkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Pilihan Redaksi:

Ternyata Risman Nekad Bunuh Hijrah Pegawai Koperasi Gara-gara ini

HIMSAK Tegaskan Aksi Murni Mahasiswa, Tuntut Kejati Jambi Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

Lebih lanjut, IPTU Yandra menjelaskan bahwa berdasarkan kalkulasi, dari barang bukti yang disita, diperkirakan 56 orang terselamatkan dari sabu dan 629 orang dari ganja, total 687 jiwa yang terbebas dari ancaman narkoba.

Kapolres Kerinci juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, ulama, hingga generasi muda, untuk aktif bersama Polres Kerinci dalam mencegah peredaran narkoba.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda Kerinci dari bahaya narkoba,” tutup Kapolres.(ale)

Related Postss

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs