Ketua DPRD Sungai Penuh Hutri Randa Tegaskan Akan Panggil Bank Soal Agunan KUR UMKM

Hutri Randa Tegaskan, DPRD Sungai Penuh Akan Panggil Bank Soal Agunan KUR UMKM.(adz)

Sungai Penuh, Merdekapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh menyatakan akan memanggil sejumlah bank yang beroperasi di daerah tersebut menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp100 juta yang diduga masih disyaratkan menggunakan agunan berupa sertifikat atau BPKB.

Perhatian DPRD ini mencuat setelah pemberitaan wartasatu.info pada 11 Januari 2026 berjudul “Bank di Sungai Penuh–Kerinci Masih Minta Agunan Untuk KUR di Bawah Rp100 Juta, Pelaku Usaha dan Praktisi Hukum Angkat Suara”. Pemberitaan tersebut memicu gelombang respons publik di media sosial dan pesan langsung (DM) yang membenarkan praktik tersebut.

Baca Juga: Bupati Kerinci dan Walikota Sungai Penuh Sambut Kedatangan Kapolres Baru AKBP Ramadhanil, SH, SIK, MH

Sejumlah warganet mengaku mengalami langsung permintaan agunan meski plafon pinjaman di bawah Rp100 juta. Akun media sosial Karman Sam Tunex menuliskan, “itu nyata mas.” Sementara Rozi Hartono menyebut, “kami pinjam Rp75 juta tetap pakai agunan,” dan mengaku dari bank plat merah. Akun Putri Keken bahkan menyebut pinjaman di bawah Rp50 juta juga diminta jaminan, dan menyebut salah satu bank, yakni BRI.

Selain komentar publik, redaksi wartasatu.info juga menerima sejumlah pengaduan melalui pesan pribadi. Seorang pelaku usaha yang enggan disebutkan namanya mengaku pada 2024 meminjam KUR di bawah Rp100 juta di salah satu unit Bank BRI di Kota Sungai Penuh dan tetap diminta jaminan. Pengakuan serupa juga datang dari calon peminjam di wilayah Pondok Tinggi yang menyebut permohonan KUR kurang dari Rp100 juta kembali disyaratkan agunan, meskipun usaha yang dijalankan dinilai jelas dan aktif.

Tak hanya BRI, beberapa pengaduan juga menyebut praktik serupa diduga terjadi di bank lain, termasuk Bank Mandiri.

Namun demikian, pihak perbankan membantah tudingan tersebut. Kepala Bagian KUR Bank BRI, Danu, saat ditemui di ruang kerjanya menegaskan bahwa BRI tidak pernah mensyaratkan agunan untuk KUR di bawah Rp100 juta.

“Selama ini kami tidak pernah meminta jaminan, baik sertifikat maupun BPKB, kepada nasabah yang mengajukan KUR di bawah Rp100 juta,” tegasnya.

Baca Juga: Sambut Kapolres Baru AKBP Ramadhanil, S.H, S.I.K Jajaran Polres Kerinci Gelar Pedang Pora

Menanggapi polemik tersebut, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa menyatakan DPRD akan segera memanggil bank-bank terkait guna meminta klarifikasi secara langsung.

Menurut Hutri, apabila terbukti bank masih meminta agunan untuk KUR di bawah Rp100 juta, maka hal tersebut berpotensi melanggar Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

“Kami akan memanggil bank-bank yang ada di Kota Sungai Penuh untuk dimintai penjelasan. Jika benar ada bank yang meminta jaminan kepada UMKM untuk KUR di bawah Rp100 juta, maka itu jelas melanggar aturan dan bisa dikenakan sanksi. Pemanggilan sedang kami jadwalkan,” kata Hutri.

Baca Juga: Warga Semumu Kerinci Geger, Seorang Pria NA (41) Ditemukan Tak Bernyawa Sabtu Malam

Ia menegaskan langkah DPRD ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku UMKM agar tidak dirugikan oleh praktik penyaluran KUR yang tidak sesuai regulasi.

Selain pihak bank, DPRD juga berencana memanggil Dinas Koperasi dan UMKM Kota Sungai Penuh agar turut memberikan edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha mengenai hak dan ketentuan KUR.

“Dinas terkait juga akan kami libatkan supaya UMKM memahami aturan KUR dengan benar dan tidak mudah dirugikan,” tutup Hutri Randa.(adz)

Related Postss

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs