Pembukaan Kapolres Cup U-40, Monadi dan Murison Ajak Pemain Junjung Fair Play dan Sportivitas

MERDEKAPOST.COM,KERINCI – Bupati Kerinci Monadi, S.Sos., M.Si bersama Wakil Bupati Kerinci H. Murison, S.Pd., S.Sos., M.Si menghadiri langsung pembukaan Turnamen Sepak Bola Kapolres Cup I U-40 Tahun 2026 yang digelar di Lapangan PS Penawar, Kecamatan Sitinjau Laut, Minggu (24/5/2026).

Turnamen yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 tersebut berlangsung meriah dan penuh semangat sportivitas. Walikota Sungai Penuh Alfin, Sekda Alfian, Anggota DPRD Kabupaten Kerinci irwanri, Kehadiran unsur Forkopimda, jajaran Polres Kerinci, tokoh masyarakat, serta para pecinta sepak bola semakin menambah semarak suasana pembukaan.

Baca Juga: Bupati Monadi Lepas Ekspor ke Tiongkok, Produk Unggulan Kerinci Ini Primadona Baru

Laga perdana turnamen mempertemukan Tim Pemerintah Kabupaten Kerinci melawan Tim Polres Kerinci. Pertandingan berlangsung menarik dengan dukungan antusias dari masyarakat yang memadati Lapangan PS Penawar.

Bupati Kerinci Monadi, ke media ini, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Kapolres Cup I U-40 sebagai ajang mempererat silaturahmi dan memperkuat hubungan kebersamaan antar instansi maupun masyarakat.

“Turnamen ini bukan hanya tentang menang dan kalah, tetapi bagaimana kita mempererat persaudaraan, menjaga kebersamaan, dan menumbuhkan semangat sportivitas,” ujar Monadi.

Baca Juga: Kapolres Cup U-40 Resmi Dibuka, Wako Alfin: Persaudaraan Jadi Kekuatan Utama

Sementara itu, Wakil Bupati Kerinci H. Murison mengatakan bahwa kegiatan olahraga seperti ini memiliki peran penting dalam membangun kekompakan dan semangat positif di tengah masyarakat.

“Turnamen Kapolres Cup I U-40 ini bukan sekadar ajang pertandingan sepak bola, tetapi juga menjadi momentum mempererat silaturahmi, menjaga persaudaraan, dan memperkuat kebersamaan antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat. Kami berharap seluruh peserta menjunjung tinggi sportivitas dan fair play agar kegiatan ini berjalan sukses serta membawa semangat positif bagi dunia olahraga di Kabupaten Kerinci,” ujar Murison.

Turnamen Kapolres Cup I U-40 menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 sekaligus sebagai sarana memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat.

Kegiatan tersebut diikuti sejumlah tim veteran dari Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Antusias masyarakat yang hadir menunjukkan tingginya kecintaan terhadap olahraga sepak bola serta semangat kebersamaan di tengah masyarakat.(Adz)

Kapolres Cup U-40 Resmi Dibuka, Wako Alfin: Persaudaraan Jadi Kekuatan Utama

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., menghadiri pembukaan Turnamen Sepak Bola Kapolres Cup I U-40 dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 di Lapangan PS Penawar, Minggu (24/5/2026).

Turnamen yang digelar Polres Kerinci ini menjadi ajang mempererat silaturahmi, menumbuhkan semangat olahraga, serta memperkuat sportivitas di tengah masyarakat.

Pembukaan turnamen turut dihadiri Bupati Kerinci, Wakil Bupati Kerinci, Kapolres Kerinci beserta jajaran, Danramil, Sekda Alpian, Kepala Bandara Depati Parbo, perwakilan PT KMH PLTA, camat, kepala desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta peserta dari berbagai tim sepak bola U-40 se-Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Baca Juga: Festival Panen Rayo Kopi Robusta, Bupati Kerinci Dorong Kopi Lokal Tembus Pasar Dunia

Dalam sambutannya, Wali Kota Alfin mengapresiasi terselenggaranya turnamen tersebut. Menurutnya, olahraga sepak bola mampu memperkuat kebersamaan dan mempererat hubungan antarwarga.

“Melalui turnamen ini, kita berharap persaudaraan semakin kuat, kekompakan terus terjaga, dan semangat sportivitas tumbuh di tengah masyarakat,” ujar Wako Alfin.

Selain menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Turnamen Kapolres Cup I U-40 juga diharapkan menghadirkan hiburan bagi masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat.(Adz) 

Tingkatkan Profesionalisme Personel Sat Lantas Polres Kerinci Gelar Latihan TPTKP Laka Lantas

Tingkatkan Profesionalisme Personel Sat Lantas Polres Kerinci Gelar Latihan TPTKP Laka Lantas.(mpc) 

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan penanganan kecelakaan di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kerinci menggelar kegiatan pembelajaran dan latihan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas (TPTKP Laka Lantas).

Kegiatan yang berlangsung di area pos pelayanan lalu lintas ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kerinci, AKP Into Sujarwo. Latihan ini diikuti oleh jajaran personel Sat Lantas Polres Kerinci dengan mempraktikkan langsung skenario penanganan sepeda motor yang mengalami kecelakaan.

Fokus dan Tujuan Kegiatan

Dalam arahannya, Kasat Lantas AKP Into Sujarwo menyampaikan bahwa latihan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan instrumen penting untuk meminimalisir kesalahan prosedur saat menangani insiden riil di lapangan.

Baca Juga: 

Kapolsek Sitinjau Laut Iptu Sigit Purwanto Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026

Banjir Bandang di Lima Desa Tanjung Pauh Mudik, PUPR Kerinci Turun Tangan

Ada beberapa poin utama yang berhasil dicapai dalam agenda ini:

Terlaksananya Kegiatan Pembelajaran TPTKP Laka Lantas: Personel dibekali kembali dengan teori penanganan perimeter, cara menandai titik krusial di aspal (seperti posisi kendaraan dan korban), hingga teknik pengukuran jarak menggunakan pita ukur secara presisi untuk keperluan olah TKP.

Peningkatan Keterampilan Petugas: Latihan dirancang secara dinamis guna melatih keterampilan taktis para personel agar lebih profesional, terampil, dan tanggap dalam bertindak.

Membangun Kepercayaan Diri: Melalui simulasi langsung, para petugas diharapkan memiliki rasa percaya diri yang tinggi saat mengendalikan situasi lalu lintas, mengamankan barang bukti, maupun mengurai kemacetan di sekitar lokasi laka lantas yang sesungguhnya.

Jalannya Simulasi

Pantauan di lokasi menunjukkan para personel mempraktikkan simulasi olah TKP menggunakan alat ukur jarak untuk menentukan point of impact (titik tabrak) serta posisi akhir kendaraan roda dua yang terlibat kecelakaan. Seluruh rangkaian proses dicatat secara mendetail demi menghasilkan data rekonstruksi kejadian yang akurat.

Baca Juga: Pemprov Jambi Bantah Penerimaan ASN Jalur Titipan

"Melalui latihan berkala ini, kami memastikan bahwa setiap personel Sat Lantas Polres Kerinci selalu siap dan responsif. Ketika terjadi kecelakaan, penanganan harus cepat, tepat, dan sesuai SOP agar hak-hak hukum masyarakat yang terlibat dapat terpenuhi dengan adil," ujar AKP Into Sujarwo.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Sat Lantas Polres Kerinci berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima demi terciptanya Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) yang kondusif di wilayah hukum Polres Kerinci.(Ali/Mpc)

Kapolsek Sitinjau Laut Iptu Sigit Purwanto Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026

 

Merdekapost.com – Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 tahun 2026, jajaran Pemerintah Kecamatan Sitinjau Laut bersama unsur Forkopimcam menggelar upacara bendera khidmat. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Camat Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, pada Rabu (20/5/2026).

Bertindak selaku Inspektur Upacara (Pembina Upacara) adalah Kapolsek Sitinjau Laut, Iptu Sigit Purwanto, S.Kom., M.S. Dalam amanatnya, Kapolsek mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintahan untuk merefleksikan semangat perjuangan bangsa guna meningkatkan kinerja, kedisiplinan, serta pelayanan prima kepada masyarakat demi kemajuan daerah.

"Semangat Kebangkitan Nasional harus kita implementasikan secara nyata dalam tugas sehari-hari. Sinergitas antara TNI, Polri, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa adalah kunci utama dalam menjaga kondusifitas dan mendorong pembangunan di Kecamatan Sitinjau Laut," ujar Iptu Sigit Purwanto dalam sambutannya.

Kehadiran Unsur Lintas Sektoral

Upacara peringatan ini diikuti oleh berbagai unsur pimpinan vertikal dan aparatur pemerintahan di tingkat kecamatan serta desa. 

Hadir dalam kegiatan tersebut:

Sekretaris Camat (Sekcam) Sitinjau Laut: Setyaweni, S.E.

TNI: Babinsa Serma Ade S.

Jajaran Polsek Sitinjau Laut:

Kanit Provos: Aiptu Julis Purwanto

Kanit Sabhara: Aiptu Romi Dalmaira

Kanit Binmas: Aiptu Jupman Hadi

Aparatur Sipil: Seluruh staf dan pegawai Kantor Camat Sitinjau Laut (STL).

Pemerintahan Desa: Kepala Desa (Kades) serta Perangkat Desa se-Kecamatan Sitinjau Laut. (*)

Dua Warga Ujung Pasir di Keroyok Sejumlah Pemuda di Kayu Aro Ambai

KERINCI – Aksi pengeroyokan diduga dilakukan oleh puluhan pemuda di wilayah Kayu Aro Ambai terhadap dua warga Ujung Pasir yang tengah melintas di jalan raya, Sabtu malam (16/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kayu Aro Ambai, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci. Kedua korban diketahui bernama Dipa dan Kori.

Insiden bermula saat kedua korban melintas di lokasi kejadian. Namun secara tiba-tiba mereka diduga dilempari botol oleh sejumlah pemuda setempat.

Saat Dipa dan Kori menanyakan alasan pelemparan tersebut, puluhan pemuda diduga langsung melakukan pengeroyokan terhadap keduanya.

Baca Juga: GMM Jambi Kecewa Minimnya Dukungan Pemkab Merangin dalam Kegiatan Pelantikan

Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka pada bagian kaki serta merasakan sakit di beberapa bagian tubuh akibat pengeroyokan yang terjadi.

Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian warga sekitar yang berada di lokasi kejadian. Hingga kini, belum diketahui secara pasti penyebab terjadinya insiden tersebut.

Tidak terima atas kejadian yang dialami korban, pihak keluarga telah melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib agar segera ditangani sesuai proses hukum yang berlaku.

Selain itu, nama-nama yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut juga disebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Warga berharap aparat kepolisian dapat segera mengusut tuntas kejadian tersebut, mengidentifikasi para pelaku, serta menjaga situasi keamanan agar tidak menimbulkan konflik lanjutan antarwarga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait insiden tersebut. (Ali)

Sempat Lumpuh Karena Longsor, Kiini Jalur Muara Hemat Sudah Bisa Dilalui

KERINCI, MERDEKAPOST.COM - Akses lalu lintas di ruas jalan nasional Kerinci–Bangko yang sebelumnya lumpuh akibat tanah longsor di Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, kini mulai dapat dilalui dengan sistem buka tutup, Jumat, 8 Mei 2026.

Longsor yang terjadi pada dini hari tersebut sempat menutup badan jalan sepanjang sekitar 50 meter, mengakibatkan arus kendaraan dari dua arah tidak dapat melintas dan menyebabkan antrean panjang.

Kapolsek Batang Merangin, IPTU Ahmad Muslikan, menyampaikan bahwa setelah dilakukan penanganan di lapangan, jalur tersebut kini sudah bisa digunakan secara terbatas.

Baca Juga: Pemkot Sungai Penuh Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Koto Tinggi

“Untuk sementara arus lalu lintas sudah bisa dilalui dengan sistem buka tutup sambil menunggu proses pembersihan material selesai sepenuhnya,” ujarnya.

Petugas kepolisian bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kerinci sebelumnya mengerahkan alat berat untuk menyingkirkan material tanah dan bebatuan yang menimbun badan jalan.

Sejumlah personel juga tampak berjaga di lokasi untuk mengatur arus kendaraan agar tetap aman dan tertib selama proses evakuasi berlangsung.

Meski demikian, pengguna jalan diimbau tetap berhati-hati saat melintas, mengingat kondisi tanah di sekitar lokasi masih labil dan berpotensi terjadi longsor susulan, terutama jika hujan kembali turun.(Ali)

Terungkap Lagi, 6 Tersangka beserta Puluhan Gram Sabu dan Ganja Diamankan Polres Kerinci

​KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika secara maraton di wilayah hukum Polres Kerinci dan Kota Sungai Penuh selama periode 04 hingga 07 Mei 2026. 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan ganja.

​Kapolres Kerinci menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka.

​Rangkaian Penangkapan:

​1. Sinergi Kakak-Adik di Desa Talang Lindung (04 Mei 2026)

Tim Opsnal mengamankan dua pria berinisial FR (26) dan JZ (30) yang merupakan saudara kandung di pinggir jalan Desa Talang Lindung. Keduanya tertangkap tangan saat mencari paket sabu seberat 0,25 gram yang dibeli secara online dengan sistem "tempel" di bawah tutup botol minuman.

2. Penggerebekan di Mukai Mudik (06 Mei 2026)

Petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Mukai Mudik dan mengamankan tersangka JE (43). Polisi menemukan 7 paket sabu seberat 1,60 gram yang disembunyikan dalam kotak permen di tumpukan pakaian. Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial A untuk diedarkan kembali.

3. Jaringan Bapak dan Anak di Sungai Ning (06 Mei 2026)

Dalam pengembangan kasus sebelumnya, polisi mengamankan MA (27) dan ayah kandungnya YR (46). MA diketahui berperan sebagai "kurir tempel" atas perintah bandar berinisial RT. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan penyisiran lokasi tempelan di daerah Kumun, petugas mengamankan total sabu seberat 1,66 gram serta timbangan digital. Mirisnya, sang ayah (YR) turut membantu anaknya dalam meletakkan paket-paket sabu tersebut ke lokasi pesanan.

​4. Pengungkapan Jaringan Lapas di Lawang Agung (07 Mei 2026)

Terbaru, pada Kamis dini hari, Tim Opsnal meringkus seorang mahasiswa berinisial AR (31) di kediamannya, Jl. Sriwijaya. Tersangka sempat mencoba membuang tas berisi narkoba ke atap bangunan tetangga. Petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan yakni 4,2 gram sabu dan 1,4 gram ganja. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut dipesan dari seorang narapidana di Lapas Kelas II B Padang berinisial FI seharga Rp6.200.000,-.

​Barang Bukti & Modus Operandi

​Secara keseluruhan, Polres Kerinci mengamankan belasan paket sabu, satu paket ganja, timbangan digital, alat hisap (bong), serta unit kendaraan bermotor dan handphone. Modus operandi yang digunakan para pelaku didominasi oleh transaksi online, di mana pembayaran dilakukan via transfer bank digital dan pengambilan barang menggunakan sistem "tempel/buang" di lokasi yang ditentukan melalui foto GPS.

​Ancaman Hukuman

​Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara.

​Polres Kerinci mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan wilayah Kerinci dan Sungai Penuh yang bersih dari narkotika.(​Humas Polres Kerinci)

Kendalikan Sabu Asal Lapas Jambi, Supir Ekspedisi Diringkus Satreskrim Polres Kerinci

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil meringkus seorang pria berinisial R-A (29), yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi lintas kota.

​Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yandra Kusuma, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 1 Mei 2026, sekira pukul 18.20 WIB. Pelaku yang berprofesi sebagai sopir ekspedisi ini ditangkap di Jalan Pancasila, RT. 10, Kelurahan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Baca Juga: Oknum Dosen yang Digerebek Dikaitkan Sebagai Staf Ahli Gubernur, Kadiskominfo: Itu Hoaks!

​"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya rencana transaksi narkotika. Tim kemudian melakukan pengintaian di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka saat tiba dengan sepeda motornya," ujar Iptu Yandra Kusuma.

​Dalam penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa 5 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,9 gram, serta 1 butir pil diduga ekstasi dengan berat 0,5 gram yang disimpan di saku celana pelaku.

​Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana di Lapas Kelas II A Jambi berinisial I-K. Pelaku diarahkan mengambil barang di area Asrama Haji Jambi sebelum dibawa ke wilayah Kerinci dan Sungai Penuh untuk diedarkan.

  • ​Selain narkotika, petugas juga mengamankan:
  • ​Satu unit ponsel merek Redmi (alat komunikasi transaksi).
  • ​Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah tanpa plat nomor.
  • ​Satu helai celana pendek hitam milik pelaku.

Baca Juga: Pencuri Kotak Amal Terekam CCTV di Siulak, Barang Bukti Ditemukan:Jejak Sidik Jari Buka Peluang Ungkap Pelaku

​Saat ini, tersangka R-A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

​"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika," tutup Iptu Yandra Kusuma.


Bongkar Praktik Mafia BBM Subsidi, 2 Pelaku dan Ratusan Liter Solar dan Pertalite Disita Polres Kerinci

Bongkar Praktik Mafia BBM Subsidi, Ratusan Liter Solar dan Pertalite Disita Polres Kerinci 

Kerinci, Merdekapost.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Operasi yang berlangsung pada Kamis (9/4/2026) ini menyasar aktivitas ilegal di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Kapolres Kerinci, AKBP Ramadhanil, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengangkutan BBM ilegal di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak.

Pukul 12.30 WIB, Tim Unit Tipidter menangkap pelaku berinisial RP (34). Ia kedapatan mengangkut 5 jerigen solar menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel Canter (BH 1812 DI).

Pengembangan: Polisi bergerak ke Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, menuju kios milik pelaku berinisial S alias Pak Indah (53).

Di lokasi kedua, petugas menemukan gudang penyimpanan berisi:

  • 14 jerigen Solar.
  • 4 jerigen Pertalite.
  • 45 jerigen kosong.

Total BBM mencapai ratusan liter (estimasi kapasitas 30 liter per jerigen).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan trik untuk mengelabui petugas di SPBU:

Pertalite: Dibeli secara berulang menggunakan sepeda motor agar tidak mencurigakan.

Solar: Memanfaatkan barcode UMKM untuk mendapatkan jatah subsidi dalam jumlah besar.

BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jerigen untuk dijual kembali secara ilegal demi keuntungan pribadi.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Penyidik akan terus melakukan pendalaman, termasuk:

  • Melakukan pemeriksaan terhadap pihak SPBU terkait.
  • Menelusuri rekaman CCTV di lokasi pengisian.

Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kerinci dalam mengawal distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kerinci dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Di balik puluhan jerigen yang disita, tersimpan satu pesan jelas: subsidi bukan untuk disalahgunakan.

Ketika celah hukum dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, aparat kepolisian memastikan akan bergerak membongkar dan menindak tegas demi tegaknya hukum. (tim)

Wakapolres Kerinci: Kompol Eko Prasetyo Resmi Pindah Tugas ke Polda Jambi

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Suasana penuh khidmat bercampur haru menyelimuti jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kerinci dalam upacara serah terima jabatan (sertijab) baru-baru ini. Wakapolres Kerinci, Kompol Eko Prasetyo, S.I.K., secara resmi mengakhiri masa pengabdiannya di Bumi Sakti Alam Kerinci untuk mengemban amanah baru di jajaran Polda Jambi.

Selama menjabat sebagai Wakapolres, Kompol Eko Prasetyo dikenal sebagai sosok perwira yang memiliki dedikasi tinggi, disiplin, dan dekat dengan anggota maupun masyarakat. Kepindahan beliau ke Polda Jambi merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan pengembangan karier di tubuh Polri.

Momen Penuh Kehangatan

Dalam rangkaian kegiatan perpisahan, terpancar kekeluargaan yang erat saat Kompol Eko berpamitan dengan rekan sejawat dan personil lainnya. Beliau menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan seluruh pihak selama dirinya bertugas di Polres Kerinci.

Baca Juga: AKP Fajar Nugroho Sosok Polisi Humanis Pindah Tugas, Tinggalkan Kesan Mendalam bagi Masyarakat Kerinci

"Terima kasih atas dedikasi dan kerja sama seluruh personel Polres Kerinci selama ini. Mohon doa restunya untuk tugas baru saya di Polda Jambi," ungkapnya di sela-sela kegiatan.

Harapan dan Do'a

Keluarga besar Polres Kerinci beserta masyarakat turut mendoakan kesuksesan beliau di tempat tugas yang baru. Segenap rekan sejawat menyampaikan harapan terbaik untuk perjalanan karier beliau ke depan.

Sukses di Tempat Baru: Semoga Bapak Kompol Eko Prasetyo semakin sukses dalam menjalankan amanah dan tanggung jawab di Polda Jambi.

Doa tulus agar beliau senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan perlindungan dari Tuhan Yang Maha Esa dalam setiap langkah pengabdiannya bagi bangsa dan negara.

Diduga Cabuli Siswi SMA, Oknum Security KPU Sungaipenuh Ditetapkan Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara

Diduga Cabuli Siswi, Oknum Security KPU Sungaipenuh Ditetapkan Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara.(Ist)

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Satreskrim Polres Kerinci bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial WW, warga Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Langkah cepat ini diambil guna mengantisipasi terjadinya amuk massa di lokasi kejadian setelah identitas pelaku terungkap.

​Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan menjelaskan bahwa peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Jumat pagi, 20 Maret 2026, sekitar pukul 05.00 WIB di kawasan Jl. Soekarno Hatta, Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.

Korban, seorang pelajar di salah satu SMA Kota Sungaipenuh berinisial APE (16), diduga dicabuli oleh pelaku dengan modus pemaksaan

​Kronologis Kejadian

Kejadian ini terungkap setelah pelapor, saudara Apendi, menerima informasi dari orang tua korban melalui pesan singkat bahwa keponakannya telah menjadi korban pencabulan oleh pria tak dikenal pada subuh hari.

BACA JUGA:

Jambi Mantap Terkelola: Ketika Stabilitas Pangan dan Kelancaran Mudik Bukan Sekadar Kebetulan

Pemukul dan Perampok Nenek di Tanjabtim Larikan Rp1,6 Juta untuk Beli Baju Lebaran

Pasca Viral Pungli di Kayu Aro, Ijin Pengelola Parkir Dicabut, Kini Roda Empat Digratiskan

Setelah dilakukan penelusuran bersama Ketua RT dan Bhabinkamtibmas, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai WW seorang security di KPU Kota Sungaipenuh.

​Pihak kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim segera mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku guna menghindari aksi main hakim sendiri dari masyarakat sekitar.

​Hasil Gelar Perkara

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pelapor dan saksi JN adik korban, penyidik Sat Reskrim Polres Kerinci melaksanakan Gelar Perkara pada Sabtu malam, 21 Maret 2026 pukul 22.00 WIB.

​”Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara, kami telah menetapkan WW sebagai Tersangka. Status perkara juga telah resmi dinaikkan ke tingkat Penyidikan,” tegas Kasat Reskrim Polres Kerinci.

​Pasal yang Disangkakan

Jeratan Hukum Tersangka WW:

​Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

​Atau Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjaran.

​Langkah Lanjut

Saat ini, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sp.Kap) dan Surat Perintah Penahanan (Sp.Han) terhadap tersangka. 

Polres Kerinci juga secara intensif berkoordinasi dengan Dinas PPA Kota Sungai Penuh untuk memberikan pendampingan psikologis kepada anak korban, serta berkoordinasi dengan Posbakum untuk hak pembelaan tersangka.

​Polres Kerinci mengapresiasi langkah perangkat desa yang kooperatif sehingga pelaku dapat diamankan dengan kondusif.(red)

Polres Kerinci Tertibkan Pungli Parkir di Objek Wisata Air Terjun Telun Berasap

Kepolisian Resor (Polres) Kerinci bergerak cepat melakukan langkah klarifikasi dan penertiban di lapangan, Senin (23/03/2026).(mpc)

 Merdekapost.com – Menanggapi informasi viral di media sosial terkait dugaan pungutan liar (Pungli) parkir sebesar Rp 15.000,- di Objek Wisata Air Terjun Telun Berasap, Kepolisian Resor (Polres) Kerinci bergerak cepat melakukan langkah klarifikasi dan penertiban di lapangan, Senin (23/03/2026).

​Kegiatan klarifikasi dipimpin langsung oleh Padal Pam, IPDA Perdata Ginting, S.H., didampingi sejumlah personel yang terlibat dalam Operasi Pengamanan Objek Wisata, termasuk AIPDA Ronizar Syahputra, Briptu Joti Putra Wijaya, Briptu Habil Khoiri, serta anggota Sat Lantas Polres Kerinci.

​Kapolres Kerinci melalui IPDA Perdata Ginting menegaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap koordinator parkir, Supratman (61), ditemukan bahwa tarif resmi parkir kendaraan roda empat (R4) di seputaran Objek Wisata Air Terjun Telun Berasap adalah sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).

 Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci dipimpin Kasat Reskrim juga melaksanakan patroli antisipasi gangguan Kamtibmas di Objek Wisata Aroma Pecco.(adz)

​"Terkait berita viral tarif parkir Rp 15.000,- yang terjadi pada Minggu (22/03), diduga dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab di luar petugas resmi. Per hari ini, Senin 23 Maret, petugas parkir resmi sudah mulai beroperasi penuh dengan pengawasan ketat," ujar IPDA Perdata Ginting.

​Dalam kesempatan tersebut, petugas juga memberikan himbauan keras kepada seluruh pengelola dan juru parkir agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Baca Juga: Lebaran Ke-3, Objek Wisata Biasanya Ramai Dikunjungi, Petugas Parkir Diminta Terapkan Tarif yang Wajar

​"Kami ingatkan kepada seluruh petugas parkir untuk tidak melakukan pungli. Segala bentuk pungutan di luar ketentuan Perda akan kami tindak tegas demi menjaga kenyamanan pengunjung dan citra pariwisata Kerinci," tambahnya.

​Di tempat terpisah, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci dipimpin Kasat Reskrim juga melaksanakan patroli antisipasi gangguan Kamtibmas di Objek Wisata Aroma Peco. Hasil pantauan menunjukkan tarif tiket masuk masih sesuai dengan retribusi Pemda, yakni Rp 10.000,- untuk dewasa dan Rp 5.000,- untuk anak-anak.

​Hingga berita ini diturunkan, situasi di sejumlah titik objek wisata di Kabupaten Kerinci terpantau aman, lancar, dan kondusif. Polres Kerinci menghimbau kepada wisatawan untuk tidak ragu melaporkan kepada petugas di lokasi jika menemukan praktik pungutan liar. (*)

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil Sampaikan Pesan Idul Fitri 1447 H dan Himbauan Kamtibmas

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil Sampaikan Pesan Idul Fitri 1447 H dan Himbauan Kamtibmas

KERINCI, MERDEKAPOST.COM - Menyambut Hari Kemenangan Idul Fitri 1447 Hijriah, Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan ucapan selamat serta permohonan maaf lahir dan batin kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. 

Dalam pesan resminya, Kapolres mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk merayakan hari raya dengan penuh rasa syukur sembari bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. 

"Mari kita rayakan hari raya Idul Fitri dengan penuh rasa syukur sembari bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar situasi di wilayah hukum Polres Kerinci tetap kondusif dan damai bagi seluruh keluarga yang berkumpul". Ujar Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil. 

Selain itu, pihak Polres Kerinci telah menyiapkan langkah-langkah pengamanan melalui peningkatan patroli serta pengamanan di sejumlah titik strategis, termasuk pusat keramaian, tempat ibadah, dan jalur mudik.

“Kami dari Polres Kerinci berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat selama perayaan Idul Fitri. Namun, kami juga membutuhkan peran aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif,” tambahnya.

Di akhir pesannya, Kapolres mengucapkan selamat merayakan dul fitri 1447H,

“Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H, mohon maaf lahir dan batin. Semoga kebahagiaan dan keberkahan senantiasa menyertai kita semua,” tutupnya.(Adz)

​Pelaku Pengeroyokan di Pelayang Raya Diamankan Polisi di sebuah Cafe di Pondok Tinggi

 

Diamankan Polisi : Pelaku Pengeroyokan di Pelayang Raya Diamankan Polisi saat berada di sebuah Cafe di Pondok Tinggi Sungai Penuh.(adz/Doc.Polres Kerinci) 

​SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci melalui Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial TGI (22), terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal. Penangkapan dilakukan pada Selasa Jam 04.15 wib. setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif.

​Kronologis Kejadian

Peristiwa bermula pada Minggu dini hari, 08 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban atas nama Andre Gusti Prenda saat itu sedang duduk bersama dua rekannya di pinggir jalan Desa Pelayang Raya. 

Pelaku TGI datang bersama rekan-rekannya menggunakan sepeda motor dan sempat menantang korban berkelahi.

Bacaan Lainnya:

Tarif Parkir di Sungai Penuh Tembus Rp10 Ribu, DPRD Diminta Jangan Diam

Segini Tarif Parkir Resmi di Tempat yang Dikelola Pemkot Sungai Penuh

​Meskipun korban sudah menyatakan tidak sanggup melayani tantangan tersebut, pelaku TGI beserta rekan-rekannya tetap melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan). Korban dipukul secara bertubi-tubi di bagian kepala, wajah, dan punggung, yang mengakibatkan luka-luka di sekujur tubuh.

​Proses Penangkapan

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/10/II/2026/SPKT/POLRES KERINCI.

​Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah kafe di Kelurahan Pondok Tinggi.

Baca Juga: Al Haris Minta Masyarakat Sabar, 100 Ribu Nasabah Bank Jambi Wajib Ganti Kartu ATM, Stok Hanya 9000 Kartu

​Tim Opsnal bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

​Saat diinterogasi, pelaku TGI bersikap kooperatif dan mengakui perbuatan kekerasan yang dilakukannya terhadap korban.

​Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.

​"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah. Polres Kerinci akan bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan yang mengganggu ketertiban umum di wilayah hukum kami," tegas Kasat Reskrim Polres Kerinci.

Baca Juga: Kabar Baik bagi Para Nasabah: ATM Bank Jambi Kembali Aktif, Meski Baru Satu Mesin

​Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut. (Adz/Ali)

Kecam Pembiaran Puluhan Hektar Hutan Kerinci Dijarah PETI, Aktivis Lingkungan Randi Vitora: Negara Tak Boleh Kalah oleh Cukong!

Aktivis Lingkungan Kecam Pembiaran Puluhan Hektar Hutan Kerinci yang Dijarah PETI, Randi Vitora Negara Tak Boleh Kalah oleh Cukong!.(Adz/MPC)

Jambi | Merdekapost.com – Aktivis lingkungan, Randi Vitora, mengeluarkan pernyataan keras terkait masifnya kerusakan hutan di Kabupaten Kerinci. Melalui unggahan di media sosial pribadinya, Randi mengungkap bahwa sekitar puluhan hektar hutan, termasuk di dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), kini hancur akibat aktivitas ilegal atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Dalam unggahannya yang viral tersebut, Randi menegaskan bahwa otoritas terkait tidak boleh membiarkan kekuatan modal mengalahkan hukum.

Baca Juga: Aktivis Minta Kapolres Kerinci Bertindak, Aktifitas PETI di TNKS Wilayah Penetai Tamiai Disebut Kian Tak Terkendali

“Negara tidak boleh kalah oleh cukong. Jika birokrasi di tingkat tapak sudah tumpul, jangan salahkan jika publik mulai bergerak mencari keadilan sendiri,” tulis Randi dalam pernyataannya. 

Mempertanyakan Logika Pengawasan

Randi secara spesifik menyoroti masuknya alat berat ke lokasi tambang di wilayah Tamiai yang memakan waktu lama, namun seolah luput dari pantauan petugas. Dia menilai mobilisasi alat berat selama kurang lebih 3 hari perjalanan seharusnya menjadi waktu yang cukup bagi petugas untuk melakukan pencegahan.

“Para penambang dan alat berat tidak turun begitu saja dari langit. Apakah (waktu tempuh 3 hari) tidak cukup untuk menghentikan? Kita jadi bertanya, seserius apa BB TNKS menjaga hutan Kerinci?” tambahnya dengan nada kritis.

Bacaan Lainnya: TNKS dalam Cengkeraman PETI, Aktivis HMI Kerinci: Kegagalan Sistemik!

Selain isu PETI, gerakan yang disuarakan Randi juga mencakup keresahan publik terkait pengelolaan sampah di jalur pendakian serta indikasi jual beli lahan ilegal di dalam kawasan konservasi. Akumulasi masalah ini dianggap sebagai bentuk ketidakadilan ekologis yang merugikan rakyat Kerinci secara luas.

“Hutan Kerinci adalah sumber kehidupan, bukan komoditas cukong. Jika pengawasan di tingkat tapak sudah tumpul, maka publik yang harus tajam bersuara,” tegasnya dalam narasi perlawanan ekologis tersebut.

ingga berita ini diturunkan, pihak Balai Besar TNKS belum memberikan tanggapan resmi mengenai data kerusakan puluhan hektar hutan dan tudingan pembiaran alat berat yang disampaikan oleh Randi Vitora. (Red)

Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur di Pulau Sangkar Kerinci, Ini Kronologis dan Jeratan Hukum Bagi Pelakunya



DIAMANKAN: Terduga DM (25) Pelaku Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur di Pulau Sangkar Kabupaten Kerinci diamankan Polisi.(adz/Doc.Polres Kerinci) 

​KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berinisial DM (25), warga Desa Lama Pulau Sangkar, Kecamatan Bukit Kerman, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

​Penangkapan pelaku didasari oleh laporan polisi nomor LP/B/26/III/2026/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tertanggal 13 Maret 2026 yang dilayangkan oleh pihak keluarga korban.

​Kronologis Kejadian

​Peristiwa memilukan ini terungkap pada Kamis (12/03/2026). Ayah korban yang curiga mencari keberadaan putrinya di seputaran Desa Pulau Sangkar dan menemukan korban sedang berada di atas jembatan bersama beberapa orang, termasuk pelaku.

Baca Juga: 

Sempat Buron dan Bersembunyi di Rumah Saudara, Pelaku Asusila Anak di Pulau Sangkar Diringkus Polres Kerinci

Krisis Sejak 22 Februari: PERMAHI Jambi Desak Pimpinan Bank Jambi Percepat Perbaikan

​Setibanya di rumah, korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri oleh pelaku DM. Aksi bejat tersebut diketahui dilakukan di kawasan perladangan Desa Pulau Sangkar.

​Proses Penangkapan

​Mendapat laporan tersebut, Kapolres Kerinci melalui Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

​Begitu Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Lubuk Paku, Kecamatan Batang Merangin Tim Opsnal Macan Kincai langsung bergerak cepat.

​Pada saat penggerebekan terhadap pelaku tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

​Saat diinterogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap korban.

​"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tegas pihak kepolisian dalam keterangannya.

Jeratan Hukum

​Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:

​Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

​Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

​Polres Kerinci berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan terhadap anak.(*)

(​Adz/ Sumber: Siaran Pers Polres Kerinci).

Wujud Kepedulian di Bulan Suci, Kapolres dan Wakapolres Kerinci Turun ke Jalan Berbagi Takjil

 

Wujud Kepedulian di Bulan Suci, Kapolres dan Wakapolres Kerinci Turun ke Jalan Bagi-bagi Takjil.(adz/mpc)

​SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Momen bulan suci Ramadhan dimanfaatkan jajaran Polres Kerinci untuk mempererat silaturahmi dengan masyarakat. Pada [Sebutkan Hari/Tanggal], Kapolres Kerinci bersama Wakapolres terjun langsung ke jalanan untuk membagikan paket takjil gratis kepada para pengendara dan warga yang melintas di depan Mapolres Kerinci.

​Kegiatan yang berlangsung menjelang waktu berbuka puasa ini disambut antusias oleh warga. Mengenakan seragam dinas lengkap yang dipadukan dengan rompi, para pejabat utama Polres Kerinci tampak akrab menyapa satu per satu pengendara motor maupun mobil sembari menyerahkan paket makanan berbuka.

Bacaan Lainnya:

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 Orang Lainnya terjaring OTT KPK

Bantu Ringankan Beban Masyarakat, Polres Kerinci Gelar Gerakan Pangan Murah

​Kapolres Kerinci menyampaikan bahwa aksi sosial ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga dalam berbagi kebahagiaan di bulan yang penuh berkah.

​"Kami ingin berbagi sedikit rezeki dan kebahagiaan dengan saudara-saudara kita yang masih dalam perjalanan saat waktu berbuka tiba. Semoga ini bisa membantu dan menjadi berkah untuk kita semua," ujar Kapolres di sela-sela kegiatan.

​Senada dengan Kapolres, Wakapolres Kerinci yang turut mendampingi menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan imbauan secara humanis kepada para pengguna jalan agar tetap tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara menuju rumah masing-masing.

​Pemandangan hangat terlihat saat personel kepolisian dengan sigap menata paket takjil di atas meja dan memberikannya kepada warga. Aksi ini mendapat apresiasi positif dari masyarakat setempat yang merasa terbantu dengan adanya kepedulian dari pihak kepolisian tersebut.(Ali/mpc)

Bantu Ringankan Beban Masyarakat, Polres Kerinci Gelar Gerakan Pangan Murah

Kepolisian Resor (Polres) Kerinci mengadakan kegiatan "Gerakan Pangan Murah". Acara yang mengusung tema "Polri untuk Masyarakat" ini dilaksanakan pada Jumat, 13 Maret 2026.(adz/mpc)

​SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat, Kepolisian Resor (Polres) Kerinci mengadakan kegiatan "Gerakan Pangan Murah". Acara yang mengusung tema "Polri untuk Masyarakat" ini dilaksanakan pada Jumat, 13 Maret 2026, bertempat di kawasan Sungai Penuh.

​Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polres Kerinci, BUMN, Befood, dan Bulog. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga pangan sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan akses kebutuhan pokok dengan harga yang jauh lebih terjangkau dibandingkan harga pasar.

​Harga Komoditas di Bawah Harga Pasar

​Berdasarkan pantauan di lokasi, antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi. Beberapa komoditas penting dijual dengan harga subsidi, di antaranya:

  • ​Daging Beku: Rp 80.000 / kg
  • ​Minyakita (Minyak Goreng): Rp 15.500 / liter

​Selain dua komoditas tersebut, tersedia juga paket sembako lainnya yang telah disiapkan dalam kemasan praktis untuk memudahkan warga dalam mengantre.

​Wujud Nyata Pengabdian Polri

​Kapolres Kerinci, bersama jajaran pejabat utama (PJU) Polres Kerinci, tampak hadir langsung memantau jalannya kegiatan. Kehadiran personel kepolisian di lokasi tidak hanya untuk mengamankan situasi, tetapi juga memastikan distribusi pangan murah berjalan tepat sasaran.

Jajaran Polres Kerinci saat memantau langsung gelaran pasar murah di Sungai Penuh-Kerinci.(Adz) 

​"Kegiatan ini adalah wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami berharap Gerakan Pangan Murah ini dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga, terutama dalam memenuhi kebutuhan dapur sehari-hari," ujar perwakilan Polres Kerinci di sela-sela acara.

Baca Juga: 

Polri Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak, Polres Kerinci Laksanakan di Kawasan Gedung Nasional Sungai Penuh

GNPK RI Desak Hentikan Tambang Diduga Ilegal di Sungai Dalam, Ekskavator Diminta Diamankan

Tinggalkan Bercak Darah Saat Beraksi, (RK) Mahasiswa Pelaku Curanmor di Kerinci Di Tangkap Polisi

​Masyarakat menyambut positif inisiatif ini. Salah satu warga mengungkapkan bahwa selisih harga yang ditawarkan sangat membantu di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok saat ini.

​Dengan adanya sinergi antara Polri dan instansi terkait seperti Bulog, diharapkan stabilitas stok dan harga pangan di wilayah hukum Polres Kerinci tetap terjaga dengan baik.(Ali/mpc)

GNPK RI Desak Hentikan Tambang Diduga Ilegal di Sungai Dalam, Ekskavator Diminta Diamankan

GNPK RI Desak Hentikan Tambang Diduga Ilegal di Sungai Dalam, Ekskavator yang bekerja dilapangan Diminta Diamankan.(dir/mpc)

Kerinci, Merdekapost.com - Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi di Desa Sungai Dalam, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan penambangan material pasir dan batu tersebut disebut telah berlangsung hampir dua bulan, namun hingga kini belum terlihat adanya langkah penertiban dari pihak berwenang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, aktivitas penambangan dilakukan secara terbuka dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator. Selain itu, sejumlah dump truck juga terlihat keluar masuk lokasi hampir setiap hari untuk mengangkut material hasil galian.

Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait legalitas kegiatan penambangan tersebut. Warga mengaku heran karena aktivitas tambang tersebut telah berjalan cukup lama, namun belum terlihat adanya tindakan dari aparat terkait.

Baca Juga: Tinggalkan Bercak Darah Saat Beraksi, (RK) Mahasiswa Pelaku Curanmor di Kerinci Di Tangkap Polisi

“Sudah hampir dua bulan aktivitas itu berjalan. Setiap hari ada dump truck keluar masuk membawa material. Kami tentu bertanya-tanya apakah kegiatan itu memiliki izin atau tidak,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Aktivitas kendaraan berat yang keluar masuk dari lokasi tambang juga mulai menimbulkan dampak terhadap kondisi jalan desa yang merupakan satu-satunya akses transportasi bagi masyarakat setempat.

Selain kerusakan jalan, warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang mulai terlihat di sekitar lokasi tambang, terutama potensi longsor di kawasan perbukitan tempat aktivitas penambangan berlangsung.

Kepala Desa Sungai Dalam, Mirzal Azwandi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya aktivitas galian C yang berlangsung di wilayahnya.

“Saya mengetahui adanya aktivitas galian C tersebut. Masyarakat juga sudah menyampaikan keberatan yang cukup besar terhadap kegiatan itu. Dampaknya mulai terlihat, seperti longsor di sekitar lokasi penambangan dan kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan pengangkut material yang keluar masuk setiap hari,” ujar Mirzal.

Baca Juga: Antrean Mengular, Bank Jambi Kerinci Tambah Teller dan Buka Teras Layanan

Ia menjelaskan bahwa jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material merupakan akses utama bagi masyarakat Desa Sungai Dalam untuk beraktivitas sehari-hari. Jika kerusakan jalan terus berlanjut, hal itu dikhawatirkan akan mengganggu mobilitas warga.

Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia Kabupaten Kerinci, Kusnadi, menilai persoalan tambang galian C yang diduga ilegal tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa.

Menurut Kusnadi, selain berpotensi merusak lingkungan, kegiatan penambangan tanpa izin juga dapat merugikan negara apabila dilakukan tanpa legalitas yang jelas.

“Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Jika aktivitas ini memang tidak memiliki izin, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak. Jangan sampai masyarakat menilai seolah-olah ada pembiaran terhadap kegiatan yang diduga melanggar hukum,” tegas Kusnadi.

Baca Juga: Soal "Serangan" Siber ke Al Haris, Pengamat: Diduga Ada Kaitan Politik 2029

Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas penambangan serta mengamankan alat berat yang digunakan dalam kegiatan tersebut apabila terbukti melanggar hukum.

“Aparat penegak hukum dengan kewenangannya wajib menghentikan aktivitas penambangan galian C tersebut, sekaligus mengamankan alat berat yang digunakan di lokasi. Para pelaku juga harus ditindak sesuai hukum yang berlaku apabila terbukti melakukan penambangan tanpa izin,” ujarnya.

Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas **Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158 undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga: Polri Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak, Polres Kerinci Laksanakan di Kawasan Gedung Nasional Sungai Penuh

Selain itu, kegiatan pertambangan juga wajib memperhatikan aspek perlindungan lingkungan sebagaimana diatur dalam **Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

GNPK RI berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas aktivitas penambangan tersebut serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kegiatan galian C maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status legalitas aktivitas penambangan di kawasan Desa Sungai Dalam tersebut.(Dir)

Polri Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak, Polres Kerinci Laksanakan di Kawasan Gedung Nasional Sungai Penuh

Polri Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak, Polres Kerinci Laksanakan di Kawasan Gedung Nasional Sungai Penuh.(Ist_Polres Kerinci)

Sungai Penuh, Merdekapost.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar Gerakan Pangan Murah Polri Serentak melalui kegiatan bazar atau pasar murah yang dilaksanakan secara nasional pada Jum'at, 13 Maret 2026. Di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Polres Kerinci di kawasan Gedung Nasional, Jalan Jenderal Sudirman, Dusun Baru, Kecamatan Sungai Penuh, mulai pukul 09.00 WIB.

Baca Juga:

Tinggalkan Bercak Darah Saat Beraksi, (RK) Mahasiswa Pelaku Curanmor di Kerinci Di Tangkap Polisi

Gerakan Pangan Murah ini merupakan upaya Polri untuk membantu masyarakat dalam memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat dapat membeli berbagai bahan pangan seperti beras, minyak goreng, gula, dan kebutuhan pokok lainnya dengan harga yang lebih rendah dibandingkan harga pasar.

Kapolres Kerinci, AKBP Ramadhanil, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kondisi ekonomi masyarakat, khususnya dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok.

“Gerakan Pangan Murah ini merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau serta mendukung stabilitas harga pangan,” ujar Kapolres.

Bacaan Lainnya:

IMM Jambi Buka Posko Pengaduan Masyarakat Terkait Pelayanan RSUD M.H.A. Thalib Sungai Penuh

Selain membantu masyarakat, kegiatan bazar atau pasar murah ini juga diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menekan laju inflasi daerah serta menjaga ketersediaan bahan pangan di tengah masyarakat.

Melalui kegiatan Gerakan Pangan Murah Polri Serentak ini, diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah daerah, serta berbagai pihak terkait dalam upaya menjaga stabilitas pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Ali/mpc)



Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs