Gus Yaqut Kembali ke Rutan, KPK Cabut Status ‘Tahanan Rumah’ Ini Alasannya

Penjelasan KPK terkait eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas yang kembali ke rutan usai sempat mendapatkan penangguhan penahanan 'tahanan rumah'. (Instagram.com/gusyaqut)

JAKARTA - Sebagian publik tengah ramai menyoroti mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang kembali ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (rutan KPK), Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2026.

Pasalnya, pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu sebelumnya sempat menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026.

Setelah 5 hari beralih menjadi tahanan rumah, KPK memutuskan untuk kembali menahan eks Menag yang tersandung dugaan skandal korupsi kuota haji 2023-2024 itu ke rutan.

Baca Juga: AS Tarik Kapal Induk USS Gerald R Ford dari Timur Tengah, Sinyal Meredanya Konflik?

Hal itu sontak menuai sorotan publik usai sebelumnya KPK mengklaim penangguhan penahanan yang diterima Yaqut hanya bersifat sementara.

Lantas, apa alasan KPK kali ini hingga pada akhirnya mencabut status tahanan rumah bagi Gus Yaqut? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Terjadwal dan Ada Progres Baru

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan pihaknya mencabut status tahanan rumah bagi Yaqut.

"Yang pertama, karena sudah terjadwal dan ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," kata Asep kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2026.

Di samping itu, Asep menambahkan pihaknya telah memiliki progres atau perkembangan baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut.

"Yang kedua, besok rencananya kami ada progres ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini," bebernya.

Yaqut juga dilaporkan sempat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya datang kembali ke rutan KPK. 

Terlebih, penangguhan penahanan yang sempat dijalani Yaqut juga diklaim berkaitan dengan kondisi kesehatannya.

Dalam kesempatan yang sama, Asep memastikan, salah satu alasan pengalihan status tahanan Yaqut sebagai tahanan rumah, yakni karena faktor kesehatan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu lantas membeberkan hasil asesmen kesehatan Yaqut yang menderita gastroesophageal reflux disease (GERD) akut dan asma.

"Salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi," ungkap Asep.

"Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek. Juga mengidap asma yang bersangkutan," tambahnya.

Strategi Tangani Perkara

Asep juga menyebutkan ihwal strategi penanganan perkara yang juga menjadi salah satu pertimbangan pengalihan penahanan rumah Yaqut. 

Dalam kasus ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu mengungkapkan, Yaqut sempat menjalani pemeriksaan medis yang dilakukan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada hari yang sama.

"Jadi tentunya ini menjadi salah satu, salah satu syarat saja ya," terang Asep.

"Di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi dalam penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu," imbuhnya.

Terkait hal tersebut, Asep mengatakan Yaqut akan diperiksa lagi dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji besok, pada Rabu, 25 Maret 2026. 

"Tentu nanti akan di apa namanya, kami sesuai dengan keperluan dalam penanganan perkara ini," jelas Asep. 

"Ini kami akan memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan biar ini biar cepat ya. Kenapa ini dikembalikan juga ini dalam proses percepatan penanganan perkara," tandasnya.***

Related Postss

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs