Menkumham Yusril Ihza Mahendra Ingatkan APH Hati-hati Sebelum Tangkap Seseorang

Menkumham Yusril Ihza Mahendra Ingatkan APH agar Tidak Gegabah dalam Penangkapan atau Penahanan.(Ist)

Merdekapost.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak gegabah melakukan penangkapan maupun penahanan terhadap seseorang tanpa bukti yang kuat.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril berkaca pada kasus dugaan penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah bersama sejumlah aktivis lainnya yang pada akhirnya divonis bebas oleh pengadilan.

“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan,” kata Yusril seperti dikutip dari Kompas.com.

Bacaan Lainnya: 

Ironi Bupati Rejang Lebong M Fikri: Dulu Diapresiasi KPK, Kini Terjaring OTT

Aktivis Kerinci Kritik Keras 'Lomba Selfie' Ala DLH di Tumpukan Sampah, Begini Klarifikasi Kadis LH

Menurut Yusril, proses penegakan hukum harus dilakukan secara pasti, hati-hati, dan adil agar tidak menimbulkan kerugian bagi seseorang yang pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.

Ia menegaskan bahwa apabila seseorang telah menjalani proses hukum namun akhirnya dibebaskan oleh pengadilan, negara memiliki kewajiban untuk memulihkan nama baik serta membuka kemungkinan pemberian ganti rugi atas kerugian yang dialami selama proses hukum tersebut.

“Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 Orang Lainnya terjaring OTT KPK 

Tembakkan 200 Roket dan 20 Drone, Hizbullah Gempur Israel Besar-besaran

Yusril juga menegaskan bahwa hak rehabilitasi bagi Delpedro dan rekan-rekannya telah dipenuhi melalui putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan terhadap Delpedro dan tiga rekannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Pengadilan juga secara eksplisit mencantumkan rehabilitasi nama baik dalam amar putusan.

Baca Juga: Wujud Kepedulian di Bulan Suci, Kapolres dan Wakapolres Kerinci Turun ke Jalan Berbagi Takjil

Sebelumnya, Delpedro Marhaen Rismansyah bersama Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.

Namun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026), majelis hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan serta merehabilitasi nama baik mereka.(*)

Related Postss

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs