JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah, Sabtu (11/7/2026).
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026 sebagai langkah untuk menjamin kelangsungan tugas dan fungsi Jampidsus hingga pejabat definitif ditetapkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pergantian kepemimpinan tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara tindak pidana khusus. Seluruh penyidikan dan penuntutan tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum.
Rekam Jejak Rudi Margono
Rudi Margono saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Ia memiliki pengalaman panjang di lingkungan Kejaksaan, di antaranya pernah menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jakarta, Wakil Kepala Kejati Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejati Yogyakarta, Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga Kepala Kejati Kepulauan Riau. Pada 2003, Rudi juga menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil lolos ke enam besar seleksi Deputi Penindakan KPK.
Sementara itu, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Polri.
Bacaan Lainnya: Praktisi Intelijen Menilai Kasus Korupsi yang Seret Nama Jampidsus Kental Nuansa Politis
Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta penanganan perkara tetap berjalan normal. Kejagung juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan perkara korupsi pengadaan batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(Red)
