![]() |
| Ferry alias Apek dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus pengambilan sabu seberat 24,39 gram di Kota Jambi.(Adz) |
MERDEKAPOST.COM, JAMBI - Terdakwa kasus narkotika, Ferry alias Apek, dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
Ferry selanjutnya akan mendengarkan putusan majelis hakim pada Kamis (5/11/2026) mendatang.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Ferry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, menerima, menyerahkan, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram," ujar jaksa dalam persidangan.
Sebelumnya, dalam persidangan terungkap kronologi penangkapan Ferry yang diduga terlibat dalam pengambilan narkotika jenis sabu seberat 24,39 gram.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan H Rais RT 12, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
BACA JUGA: Terseret Arus Sungai Batang Asai, Setelah 2 Hari Dicari Kakek Bawi Ditemukan Meninggal
Berdasarkan dakwaan jaksa, Ferry awalnya berada di rumah seseorang bernama Dery di kawasan Kampung Pulau Pandan.
Saat itu, Ferry diminta Dery mengambil barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan imbalan Rp250 ribu.
Ferry kemudian dihubungi seorang pria yang tidak dikenalnya dan diarahkan untuk mengambil sabu di sebuah lorong di Jalan H Rais.
Pria tersebut juga mengirimkan foto lokasi tempat sabu diletakkan.
Setibanya di lokasi, Ferry mengambil plastik asoy berwarna hitam yang berada di semak-semak pinggir jalan.
BACA JUGA: Inilah Sederet Barang Bukti Sitaan Kejati Jambi dan 6 Tersangka Kasus Korupsi DPRD Merangin
Di dalam plastik tersebut ditemukan tiga paket sedang sabu dengan berat bersih masing-masing 9,81 gram, 9,78 gram, dan 4,80 gram. Total berat bersih barang bukti mencapai 24,39 gram.
Namun, gerak-gerik Ferry dicurigai Ketua RT 12 bersama warga setempat.
Ferry kemudian diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan kepada anggota Satresnarkoba Polresta Jambi.
Dalam persidangan sebelumnya, Ferry membenarkan keterangan saksi kepolisian terkait proses penangkapan dirinya. Ia juga mengaku baru satu kali mengambil narkotika tersebut.
Dalam perkara ini, Ferry didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
JPU juga menyusun dakwaan subsidair dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Adz)
