Jika PPTK Kasus Pakan Ikan Tidak ditahan
“Saya betul-betul kecewa dengan kinerja aparat Kejaksaan Tebo, ada-ada saja alasan yang dibuat, dulu katanya berkas belum lengkap, kemudian tersangka sedang mencari pengacara, tim ahli dari UNJA belum memberikan keterangan dan terakhir alasan yang tidak bisa kita terima adalah yang bersangkutan (Eka Wijaya-red) sedang berangkat umrah ke tanah suci, sungguh alasan yang mengada-ada”.
TEBO – Pemeriksaan tersangka kasus Pengadaan Pakan Ikan Dinas Perikanan Kabupaten Tebo tahun 2007 yaitu selaku PPTK (Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan) Ir. Eka Wijaya selalu saja tertunda dan sepertinya mengalami banyak kendala. Hal inilah yang membuat LSM TOPPAN RI Kabupaten Tebo selaku pelapor menjadi gerah.
Perlu diketahui bahwa Pengadaan pakan ikan Tahun anggaran 2007 senilai 730 juta tersebut yang diduga fiktif, sebelumnya telah menyeret beberapa orang ke sel tahanan Lapas Muara Tebo, yaitu Ir. Erwan Nefi selaku pengguna anggaran yakni kepala Dinas Peternakan pada waktu itu dan salah seorang panitia pengadaan, namun anehnya PPTK Ir. Ekawijaya yang seharusnya merupakan tersangka utama dan sekaligus penanggung jawab kegiatan malah sampai saat ini masih bebas berkeliaran.
Direktur Eksecutive LSM TOPPAN RI DPC Kabupaten Tebo M. Harahap yang beberapa waktu yang lalu pernah bersaksi dihadapan tim penyidik dan sekretaris Satgas PMH (Pemberantasan Mafia Hukum) Denny Indrayana,SH,LL.M,Ph.D serta tiga anggota Satgas PMH lainnya kelihatan sangat gerah dan menyebut bahwa dalam penanganan kasus ini pihak Kejaksaan Negeri Muara Tebo melalui Kasi Pidsus terkesan lamban dan diduga ada unsur kesengajaan memperlambat penanganan kasus yang diperkirakan berpotensi merugikan negara 700 juta lebih.
Diungkapkan Harahap, dirinya kecewa dengan pihak kejari Tebo yang sangat lamban dan terkesan ingin mendiamkan kasus ini dengan berbagai alasan.
“Saya betul-betul kecewa dengan kinerja aparat Kejaksaan Tebo, ada-ada saja alasan yang dibuat, dulu katanya berkas belum lengkap, kemudian tersangka sedang mencari pengacara, tim ahli dari UNJA belum memberikan keterangan dan terakhir alasan yang tidak bisa kita terima adalah yang bersangkutan (Eka Wijaya-red) sedang berangkat umrah ke tanah suci, sungguh alasan yang mengada-ada”. Tegas Harahap.
Harahap mengancam akan melaporkan kasus dugaan pengadaan pakan ikan fiktif dan dugaan makelar kasus ini ke kejagung jika pihak kejaksaan Tebo tidak segera memprosesnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muara Tebo Romy Arzyanto, SH terkait kasus ini kepada wartawan menyebutkan bahwa pada penyidikan sebelumnya, semasa Kasi Pidsus dijabat oleh A.Rudy Bangun, telah ditetapkan sebagai tersangka Mukhsin yaitu kadis peternakan dan perikanan dan beberapa stafnya, sementara Ir. Eka Wijaya selaku PPTK tidak termasuk, jadi, jika kita tetapkan Ir. Eka Wijaya sebagai tersangka utamanya, maka hasil penyidikan sebelumnya menjadi tidak berarti dan Muksin akan bebas dari tuntutan sebelumnya. Inilah polemik yang terjadi dalam kasus ini, namun, kata Romy, pihaknya akan terus melanjutkan kasus ini. (ald)
