HMNJ Minta Pendukungnya Tenang, Proses Hukum Masih Jalan

HMNJ Minta Pendukungnya Tenang, Proses Hukum Masih Jalan
SUNGAIPENUH— Pasangan Cawako Sungaipenuh Herman Muchtar-Nuzran Joher kini gencar mencari keadilan. Merasa dicurangi, duet dengan slogan Benahi Negeri yakin tembok keadilan bisa digedor lewat gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Upaya hukum ini dilakukan, setelah gagal mengugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Herman Muchtar minta kepada para masyarakat Kota Sungaipenuh untuk tetap tenang pasca Pilwako Sungaipenuh. Dia juga minta kepada para pendukungnya menahan diri dan tetap santun dalam menyikapi keputusan sementara Pilwako Sungaipenuh dan tidak mudah terpancing. Meski dicurangi, katanya pihaknya terus melakukan upaya hukum karena paslon nomor urut dua menilai proses pilkada Sungaipenuh tidak ada kepastian hukum.

“Yakinlah, kita semua cinta dengan Kota Sungaipenuh. Kita menginginkan Kota Sungaipenuh maju dan masyarakatnya rukun, damai dan makmur. Terlepas siapa pun pemimpinnya yang legal secara hukum,” kata Herman, kemarin.

Dia memahami perasaan para pendukungnya yang dicurangi. Untuk menindaklanjutiknya kini terus dilakukan upaya hukum. Setelah gagal di Mahkamah Konstitusi (MK) masih ada ranah hukum lainnya, yakni menindaklanjuti kecurangan pilwako melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) khususnya Panwaslu Kota Sungaipenuh. Apalagi Panwaslu telah mengeluarkan keputusan menerima sebagian gugatan HMNJ dan membatalkan keputusan rekapitulasi suara KPUD Kota Sungaipenuh.

Berpijak dari keputusan Panwaslu tersebut paslon nomor dua berkeyakinan mestinya KPUD Kota Sungaipenuh wajib mengindahkan keputusan Panwas. Melihat dari sisi hukum Perbawaslu No 8 Tahun 2015 ditambah dengan edaran Fatwa MA No 115/Tuaka.TUN/V/2015menguatkan posisi kewenangan Panwaslu bahwa putusan yang diberikan bersifat final dan mengikat serta punya sifat eksekutorial.

“Kita heran, kenapa KPU diam,’ katanya.

Dilain sisi, katanya jusru terjadi polemik kewenangan Bawaslu Provinsi mengintervensi dan mengnonaktifkan Tiga Komisioner Panwaslu Kota Sungaipenuh dan menganggap keputusan Panwas Kota Sungaipenuh tidak kewenangannya.

Dampaknya penyelesaian sengketa Pilwako Sungaipenuh terbengkalai. Sedikitnya ada 28 pelanggaran sengketa pilkada Sungaipenuh yang sudah diregistrasi belum tersentuh. “Kami mencari keadilan, kenapa dihadang,” jelas mantan Sekjen PB HMI ini.

Pengamat Hukum Dr Bahder Johan, SH, Mhum mengatakan keputusan Panwaslu Sungaipenuh sudah benar. Keputusan KPU Sungaipenuh Nomor 52 Kpts/KPU-Kota005.670934/2015 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh dinilai cacat yuridis, karena keputusan tersebut tidak memenuhi persyaratan materil, sehingga secara hukum, makanya keputusan tersebut harus dibatalkan oleh Panwas Sungaipenuh.
(pam/aktual.com)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs