Petahana yang Mengganti Pejabat, Ini Aturannya Menurut Bawaslu

Fahrul Rozi, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Jambi

Fahrul Rozi ; “Kalau petahana yang melakukan pergantian Pejabat, maka sanksinya adalah diskualifikasi atau pembatalan sebagai Calon. Sedangkan bagi Bupati dan Walikota yang maju, maka sanksinya adalah pidana pemilihan”.

JAMBI – Sehubungan dengan pelaksanaan tahapan pencalonan Pilakada Serentak tahun 2020 di Provinsi Jambi, serta dalam rangka upaya pencegahan terhadap pelanggaran, Bawaslu Provinsi Jambi ingatkan bagi petahana maupun Bupati dan Walikota yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 mendatang.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, mengatakan menindaklanjuti Surat edaran Bawaslu RI nomor SS-2012/K.BAWASLU/ PM.00.00/ 12/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang intruksi pengawasan tahapan pencalonan pemilihan tahun 2020, Bawaslu Provinsi Jambi melayangkan surat imbauan bagi petahana maupun bupati dan walikota yang akan bertarung pada Pilgub 2020 mendatang.

“Dalam tugas Bawaslu itu salah satunya adalah melakukan pencegahan. Pencegahan yang dimaksud adalah upaya meminimalisir potensi pelanggaran baik pidana maupun administrasi. Untuk itu, terkait dengan tahapan pencalonan ini, kami melayangkan surat imbauan terkait larangan yang sudah diatur dalam undang-undang terkait soal pergantian pejabat,” sebutnya.

Diketahui, berdasarkan ketentuan Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal Pasal 71 ayat (1), Pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;

Berikutnya, ayat (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; Ayat (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih;

Selanjutnya, ayat (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota; Ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan ayat (6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terkait Bupati dan walikota yang akan maju Pilgub 2020, melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan Calon, menurut Paul—Sapaan akrabnya, berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut, dimana bupati dan walikota dimaksudnya sebagai dari pejabat Negara. Maka, berdasarkan Pasal 188, maka masuk dalam kategori pidana pemilihan. “Kalau petahana yang melakukan pergantian pejabat, maka sanksinya adalah diskualifikasi atau pembatalan sebagai calon. Sedangkan bagi Bupati dan Walikota yang maju, maka sanksinya adalah pidana pemilihan,” tegasnya.

Diketahui, sesuai pasal 188 yang dimaksud yakni, “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).”

Selain itu, pada Pasal 190 berbunyi “Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). “Bahwa berdasarkan Pasal 73 ayat (7) Undang–Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara “Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan,” ungkap Paul yang juga mantan Jurnalis ini.

Masih kata Paul, pihaknya selain upaya pencegahan, juga akan mendirikan posko pengaduan terkait dalam tahapan pencalonan tersebut. “Kami juga akan membuka posko pengaduan. Bawaslu juga memberikan akses kepada masyarakat terkait soal pengaduan cepat melakukan sistem Gowaslu,” tutupnya. (*)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs