Warga Dalam Wilayah Provinsi Jambi Masih Boleh Mudik, Ini Syaratnya

Ilustrasi Mudik
Merdekapost.com, Jambi – Bagi masyarakat Provinsi Jambi yang ingin mudik di tengah wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan menggunakan angkutan umum, ke daerah-daerah yang ada di dalam Provinsi Jambi, hingga saat ini masih diperbolehkan. Tetapi dengan catatan angkutan umum tersebut mempunyai izin trayek.

Baca Juga : Terus Gelar Aksi Peduli Bahaya Corona, Hardizal dan Relawan Sebarkan Himbauan

Hal ini dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Heru. Katanya, angkutan umum dalam Provinsi Jambi yang memiliki izin dalam trayek masih bisa beroperasi.

“Kalau untuk di Provinsi Jambi, kita berikan dispensasi, karena provinsi Jambi belum diterapkan PSBB dan Zona merah,” katanya kepada Biru (Jambiseru), Kamis (30/4/2020).

Sebelumnya, Heru, menyebutkan, pihaknya sudah memutarbalikan ratusan angkutan umum lintas Provinsi.

“Untuk angkutan umum lintas Provinsi, sudah tidak diperbolehkan lagi masuk ke Provinsi Jambi,” ujranya.

Kata Heru, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, pihaknya telah mendirikan sebanyak enam pos cek poin antar Provinsi.

Baca Juga : Takut Terjangkit Corona, Warga Desa Ngaol Merangin Blokade Jalan dengan Kayu Besar

“Itu ada di Kerinci dua Pos, Sarolangun ada satu Pos, Bungo satu pos, Mestong Muaro Jambi satu Pos, tanjung jabung Barat di suban satu Pos. Dan dua pos pelabuhan air, satu di pelabuhan ditanjung Jabung dan ditalang Duku,” tutupnya. (064)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs