Fraksi PPP Tolak Pengesahan Renperda Pertanggungjawaban APBD Pemkot Sungai Penuh 2019

Rapat Paripurna DPRD pengesahan Ranperda Pertanggung jawaban APBD Pemkot Sungai Penuh TA 2019 (doc/ist)

MERDEKAPOST.COM - Rapat paripurna dewan perwakilan Rakyat kota sungai penuh, propinsi jambi, Dengan agenda Penyampaian pendapat Ahir Fraksi Di Gedung Dewan Terhormat Kota Sungai penuh, senin (27/72020).

Pantauan Media ini dari mulai Sidang paripurna dan ahir paripurna, Banyak kejanggalan yang terjadi dalam rapat pandangan ahir Fraksi, dari mulai tidak adanya kehadiran Forkopinda, serta wali kota dan wakil wali kota, serta segenap Ormas yang ada di kota sungai penuh.

Rapat Paripurna penyampaian pendapat ahir Fraksi Fraksi Dewan Terhadap Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh tahun 2019, rapat yang dipimpin oleh ketua DPRD Kota Sungai Penuh H.Fajran dari fraksi Demokrat.

Adapun pandangan fraksi PPP yang disampaikan oleh Armadi yang merupakan sekretaris DPC PPP Kota Sungai Penuh, Fraksi PPP memberi catatan keras terhadap pemerintah kota sungai penuh diantaranya Tentang tata kelola keuangan daerah, karena dari Hasil Temuan BPK propinsi Jambi kota sungai penuh ada temuan keuangan yang belum di kembalikan, dan hal ini harus di tindak lanjuti dalam waktu 60 hari, untuk di selesaikan.

Fraksi PPP, juga mengkritik dana anggaran covid 19,kota sungai penuh,yang belum jelas anggaran serta penggunaanya, kritikan selanjutnya juga mengenai ketidak hadirnya wali kota karena di anggap telah mengkakangi pasal 31 tahun 2013,tentang pengelolaan keuangan daerah, dan meminta agenda resmi apa sebenarnya dengan ketidak hadirnya walikota,serta menyoal tentang PAD, pendapatan Asli daerah selalu menurun ujar Armadi selaku juru bicara Fraksi PPP di podium.

"Dengan hal ini dengan tegas Armadi menyampaikan belum dapat menyetujui rancangan peraturan Daerah Kota Sungai Penuh tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2019 untuk disahkan menjadi peraturan Daerah Kota Sungai Penuh tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh Tahun anggaran 2019," tegasnya.

Ada berbagai alasan Fraksi PPP belum menyetujui Ranperda pertanggung jawaban APBD Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2019 yaitu :
  1. Telah mengangkangi pasal (31) ayat (1) ungang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara yang berbunyi: Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
  2. Sehubungan dengan Poin 1 (satu) diatas Walikota Sungai Penuh tidak hadir dalam Paripurna 1 tanggal 14 Juli 2020 dengan agenda penyampaian pengantar dari Walikota Sungai Penuh terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 dan pada hari ini senin tanggal 27 juli 2020 telah terjadi pelecehan terhadap lembaga DPRD Kota Sungai Penuh yang merupakan unsur penyelenggara lembaga pemerintahan Daerah.
  3. Fraksi PPP meminta penjelasan dari saudara Walikota Sungai Penuh tidak menghadiri agenda resmi DPRD Kota Sungai Penuh tentang pertanggung jawaban APBD tahun anggaran 2019.
  4. Terhadap LHP BPK-RI perwakilan Jambi yang memberikan opni wajar tanpa pengecualian (WTP) adalah hanya memenuhi standar akutansi Pemerintah bukan merupakan penilaian terhadap bahwa tidak terjadi kebocoran pelaksanaan APBD. (red)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs