Miliki Sabu 9,92 Gram, 2 Pria di Jambi Diringkus Polisi

Kedua pelaku merupakan warga Kota Jambi. (doc/ist)

MERDEKAPOST.COM - Petugas Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengamankan 2 orang pria yang terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku yang diamankan tersebut yakni, berinisial TL (40) warga Jalan Bhyangkara, RT. 21, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur dan PD (23) warga Jalan Hayam Wuruk, RT.10, Kelurahan Talang Jauh, Kota Jambi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol I Gede Putu Dewa Artha, mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut diamankan petugas di kawasan pada hari Jumat, 14 Agustus 2020 kemarin.

"Ya, pelaku ditangkap malam kemarin dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol I Gede Putu Dewa Artah, Minggu (16/8).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik bening ukuran sedang yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 9,92 gram.

"Selain itu, kita juga mengamankan Handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy. Para pelaku ini masih kita periksa, apakah mereka ini kurir atau pengedar. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mendapat pelaku lainnya sebagai pemasok barang," pungkasnya. (red)

Sumber : Kumparan

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs