2 Orang Warga Muak Ditetapkan Tersangka, 1 Sudah Ditahan Polisi, Satu Melarikan Diri

Agusli, Warga Muak Kerinci, Salah Satu Pelaku Bentrok Warga Muak dan Semerap Kerinci yang sudah ditahan. (foto:kerincitime.co.id)

MERDEKAPOST.COM | KERINCI – Pasca bentrok antara warga Desa Semerap Kecamatan Danau Kerinci Barat dengan Warga Muak Kecamatan Bukit Kerman beberapa waktu lalu, dua orang warga Muak ditetapkan tersangka.

Satu dari tersangka berhasil ditangkap yakni Agusli alias Agus Salim alias Pak Desi Bin Rafa'i, (57), alamat Desa Muak, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci.

Baca Juga: Sempat Diblokir Warga, Jalan Semerap Kerinci Akhirnya Dibuka

Sementara ATRAN alias PAK PAISAL Bin KAMPUH, (62) alamat Desa Muak, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci melarikan diri.

Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi, SE, MM mengungkapkan bahwa terhadap kedua tersangka berdasarkan perintah Kapolres awalnya tidak dilakukan penahanan dan diwajibkan lapor, dikarenakan tidak datang pada saat wajib lapor dan tersangka di khawatirkan melarikan diri maka telah dikeluarkan surat perintah penangkapan.

Baca juga: Ini Alasan Warga Semerap Blokir Jalan, Tuntut Pelaku Penembakan dan Pengrusakan Ditangkap

“dalam kasus tersebut sekaligus untuk memenuhi tuntutan dari warga semerap yang melakukan pemblokiran jalan untuk menangkap dan menahan salah satu pelaku” ungkap Iptu Edi Mardi, SE, MM.

Ia meminta kepada warga kedua Desa untuk tetap tenang dang ikuti proses hukum yang ada, dengan menjaga kemanan dan ketertiban di tengah masyarakat.)*

(Sumber: Kerincitime.co.id)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs