Setubuhi Anak Dibawah Umur, Kuli Bangunan Ini Ditangkap Polisi

Pelaku saat hendak diamankan (ist) 

Merdekapost.com | Jambi – Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur lagi-lagi terjadi di Provinsi Jambi. Kali ini, seorang anak berusia 12 tahun di Muarojambi, menjadi korban kekerasan seksual seorang kuli bangunan, FH (19), warga Jaluko.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto melalui Kasubag Humas, AKP Amradi mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu 4 Oktober 2020 silam. Namun baru tertangkap pada Kamis (14/1/2021).

Berdasarkan keterangan polisi, kejadian ini berawal saat korban dijemput oleh diajak bermain ke Citra Raya City pada siang harinya. Namun mereka bermain disana sampai larut malam. Karena sudah malam, korban pun meminta kepada temannya untuk diantar pulang.

Baca Juga Berita Lainnya:

Bukan Hanya Pelaku, Penadah Emas Hasil PETI di Tebo Juga Ditangkap Polisi

Polisi Tangkap Pelaku Dompeng (PETI) di Tebo Ilir

Tapi bukannya diantar pulang, teman korban malah menyuruh pelaku untuk mengantarkan korban pulang. Saat itulah pelaku kemudian melancarkan niat jahatnya kepada korban.

Di dalam perjalanan pulang, pelaku bukannya langsung mengantarkan korban pulang. Pelaku justru mengajak korban ke rumahnya yang berada di Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

“Setibanya di rumah pelaku, pelaku dan korban masuk ke kamar pelaku dengan melewati jendela kamar. Saat di dalam, pelaku langsung memaksa korban membuka celana. Namun, korban menepis tangan pelaku,” kata AKP Amradi, Jumat (15/1/2020).

Berita Lainnya: 

Polisi Berhasil Amankan Pemilik Ganja 4 Kg di Puncak KM 14 Sungai Penuh

3 Panwascam Diberhentikan Tetap, Terkait Kasus Penggelembungan Suara CE-Ratu di Sungai Penuh

Usaha korban untuk melawan pelaku sia-sia. Karena kalah tenaga, pelaku dengan mudah bisa memaksa korban dan kemudian menindihnya. Korban yang menolak dan memohon untuk dilepaskan, tidak dipedulikan pelaku. Usai puas menyetubuhi korban, pelaku barulah mengantarkan korban ke rumahnya.

Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban kemudian menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya. Orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian ke Polres Muarojambi.

Bedasar laporan polisi nomor LP/B-64/XI/2020/MA.Jambi/SPKT 26 November 2020 akhirnya pelaku ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Muaro Jambi pada Kamis (14/1/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Pelaku ditangkap di kebun karet yang berada tak jauh dari rumah pelaku,” sebutnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi guna penyidikan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti berupa pakaian korban,” tutupnya. (*)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs