Kasus Suap DPRD Jambi, Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Minta Dibebaskan

Sidang suap DPRD Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi (Yovy Hasendra/kumparan)

Merdekapost.com  - Empat orang terdakwa kasus suap DPRD Jambi menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (9/1).

Empat orang terdakw itu adalah, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswara, Fakhrurrozi, dan Zainul Arfan. Mereka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang didakwa menerima suap dari mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dkk.

Melalui penasehat hukumnya masing-masing, para terdakwa menyampaikan nota pembelaan di hadapan majelis hakim yang diketuai, Syafrizal.

Terdakwa Arrakhmat Eka Putra, dan Wiwid Iswara, melalui penasehat hukumya masing-masing meminta untuk dibebaskan. Alasannya, pasal yang didakwakan kepada mereka tidak terbukti, menurut kuasa hukum.

"Itu kan pasal suap harus ada konstruksi pemberi dan penerima. Pemberi harus menyampaikan kepada penerima, kenapa dia memberikan suap," kata Wajidi, Kuasa Hukum Arrakhmat Eka Putra, ditemui usai sidang.

Baca Juga: Kades Tebing Tinggi Dilaporkan Ke Polisi, Terkait Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Tower Senilai Ratusan Juta

Menurut Wajidi, tidak ada kesepakatan antara pemberi dan penerima dalam hal yang berkaitan dengan kliennya ini. "Ini saya kasihkan dana untuk melakukan ini," dicontohkan Wajidi.

Mengenai kesepakatan antara pimpinan DPRD dengan pihak eksekutif justru tidak diketahui oleh kliennya. "Dalam fakta persidangan, (kesepakatan) tidak sampai kepada terdakwa," kata dia.

Kliennya, kata Wajidi, baru mengetahui adanya uang ketok palu itu setelah adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK 2018 lalu.

Kemudian, menurut dia, uang yang diterima kliennya tidak bisa disebut suap, karena diterima setelah APBD Provinsi Jambi 2017 disahkan. "Jadi kalau suap harus sebelum ketok palu. Ada hadiah atau janji," kata dia.

Sementara dalam kasus kliennya ini, dia menerima justru setelah ketok palu. "Dari terdakwa (katanya) ini ada rezeki," kata dia.

Menurut dia, dakwaan KPK, tidak terpenuhi, karena unsur menggerakan melakukan sesuatu tidak terpenuhi. "Jadi kita minta dibebaskan," kata dia.

Baca Juga: Kisruh Lembaga Adat dengan Kades Tebing Tinggi terkait Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Tower Senilai Ratusan Juta

Meski demikian, dia tidak menampik jika kliennya menerima sejumlah uang dalam hal ini. Namun, dia menolak jika uang itu merupakan uang suap. "Kalau (dakwaan) dilapiskan pasal gratifikasi. Kita langsung menerima. Kita fair, (klien) kita menerima gratifikasi," kata dia.

Sementara itu, Fikri Riza, kuasa hukum Wiwid Iswara, mengatakan bahwa inti dari pembelaan mereka adalah meminta agar dibebaskan. "Intinya kita minta dibebaskan,"  kata dia.

Berbeda dengan dua terdakwa di atas. Nazirin Lazi, Kuasa Hukum Zainul Arfan dan Fakhrurozi hanya meminta hukumannya diringankan.

Nazirin Lazi mengatakan, kliennya atas nama Zainul Arfan sudah mengembalikan uang yang dia terima. Sementara untuk Fakhrurrozi sedang mengupayakan mengembalikan uang itu. "Sekaran sedang berusaha menjual aset," kata Nazirin.

KPK sudah menuntut ke 4 mantan dewan ini. Wiwid Iswhara, 5 tahun 6 bulan penjara. Sementara 3 rekannya dituntut lebih ringan, yakni masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara.

Alasan penuntut umum menuntut Wiwid lebih berat karena Wiwid tidak mengakui perbuatannya. Sementara yang lain sudah mengakui dan menyesali perbuatannya.

BERITA LAINNYA: 

Seorang Nenek di Jambi Meninggal Setelah Dililit Ular Sepanjang 6 Meter

Wako Ahmadi Terima Kunjungan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi

Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda senilai masing-masing Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara.

Selain itu, semua  terdakwa dituntut membayar uang pengganti, dengan rincian: Fakhrurrozi, Rp 374 juta; Wiwid Iswhara, Rp 275 juta, masing-masing dengan subsider 6 bulan penjara. Selanjutnya Arrakhmat Eka Putra, dan Zainul Arfan, masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Penuntut umum juga menuntut pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukuman.

Duduk sebagai majelis hakim dalam perkara ini, Hakim Ketua, Syafrizal, serta 2 hakim anggota, Hiashinta Manalu, dan Bernard Pandjaitan.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, para terdakwa disebut menerima uang ratusan juta dari Gubernur Jambi, Zumi Zola untuk mengesahkan APBD Provinsi Jambi tahun 2017.

Dalam rincian KPK, Fachrurrozi disebut menerima uang total Rp 375 juta; Arrakhmat Eka Putra, Rp 275 juta; Wiwid Iswhara, Rp 275 juta; dan Zainul Arfan, Rp 375 juta.

Perbuatan para tedakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.(*)

Kronologi Terbongkarnya Perselingkuhan Ibu Kades dengan Pegawainya

MERDEKAPOST.COM |  PASURUAN - Kasus dugaan perselingkuhan antara Kepala Desa (Kades) Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan dengan seorang perangkat desanya masih terus didalami kepolisian, Minggu (21/3/2021).

"Jadi memang suami dari Ibu Kepala Desa Wotgalih ini sengaja membuntuti sejak dari rumah hingga ke TKP terpergoknya," jelas Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, Bu Kades Wotgalih yang berinisial RK (38) ini keluar dari rumah seorang diri mengendarai motor Honda Scoopy. Suami Bu Kades yang berinisial EM yang curiga, lantas membuntuti dari belakang dengan motornya.

Baca Juga:

• Sudah Diberi Izin Menumpang, Pria Ini Malah Nekat Tiduri Istri Temannya Sendiri

• Tukang Ojek Perkosa Pelanggan Setia, Diseret lalu Diperkosa

Setelah beberapa menit membuntuti, RK menghentikan laju motornya ketika sampai di rumah milik AR, warga Dusun Bedungan, Desa Dandangendis, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Kemudian, RK langsung masuk ke rumah tersebut dan mengunci pintunya dari dalam.

"EM yang curiga istrinya berselingkuh di dalam rumah tersebut, lantas memanggil warga dan menggerebeknya," papar Endy.

10 menit dari masuknya RK ke dalam rumah milik AR itu, EM dibantu warga langsung mendobrak salah satu pintu rumah hingga terbuka. Setelah pintu terbuka, dugaan EM terhadap istrinya memang benar. RK diketahui telanjang dalam sebuah kamar bersama SM (35), yang merupakan perangkat desanya.

Baca Juga:

• Kasus Uang Ketok Palu: Putusan Cornelis Dkk Ditunda

• Cerita Pak Kades Takut Jarum Suntik Saat Divaksin, Kades: Ada yang Tetes Bae Dak?

"Saat terpergok itu, SM langsung lari ke depan rumah. Akan tetapi dapat diamankan oleh warga. Sedangkan Bu Kades RK melarikan diri melalui pintu belakang rumah," bebernya.

SM yang tertangkap langsung dihajar warga beramai-ramai. Untung saja polisi cepat datang, sehingga SM cepat diamankan polisi ke Mapolsek Nguling lalu dikirim ke Mapolres Pasuruan Kota.

Berita Lainnya: 9 Pemerkosa Gadis Dibawah Umur Diamankan Polisi

Dari perkara ini, polisi juga mengamankan sprei dan selimut tempat RK dan SM memadu asmara, termasuk dua motor milik keduanya.

"Saat ini, SM dan RK sudah diamankan ke Mapolres Pasuruan Kota untuk kondusifitas Desa Wotgalih," tandasnya. (ADZ|jatimnow.com)

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo Terima PWI Jambi Award 2021

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, Menerima PWI Jambi Award 2021 

JAMBI | Merdekapost.com- Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, menerima PWI Jambi Award 2021.

Penghargaan ini diserahkan atas keberhasilan memimpin jajaran Polda Jambi dalam menjaga kondusifitas wilayah dalam Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Jambi.

Pemberian penghargaan ini diterima langsung oleh Kapolda Jambi saat menerima kunjungan silaturahmi dari Pengurus PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Provinsi Jambi di lobby Mapolda Jambi, Jumat (12/3).

Ketua PWI Jambi HR Ridwan Agus Depati, hadir untuk menyerahkan langsung penghargaan tersebut.

Baca Juga:

• Terlibat Pungli, 3 Personel Polres Batanghari Diamankan Propam Polda

• Kronologi 'Gus Bahar' Bisa Gandakan Uang 10 Juta Jadi 2,2 Miliar

Rachmad mengucapkan terima kasih atas pemberian penghargaan PWI Jambi Award 2021 sebagai wujud apresiasi keberhasilan Polda Jambi dalam menjaga kondusifitas wilayah dalam Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Jambi.

"Penghargaan ini saya persembahkan untuk seluruh personel Polda Jambi, ini adalah hasil kerja keras mereka dalam mengamankan Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Jambi lalu,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, seharusnya penghargaan ini diterima oleh Kapolda Jambi saat acara Puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2021 digelar bersama Presiden RI Joko Widodo, secara daring maupun langsung.

"Di Jambi, puncak acara dilaksanakan di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Selasa (9/2) lalu. Namun Bapak Kapolda Jambi berhalangan hadir pada saat itu, dan diwakilkan oleh saya," jelas Kabid Humas.

Sementara itu, Ketua PWI Jambi HR Ridwan Agus Depati yang didampingi oleh Sekretaris PWI Herry FR dan Ketua Panitia HPN 2021 Jambi Muhtadi Putra Nusa serta anggota PWI Jambi Risza Saputra usai memberikan penghargaan PWI Jambi Award 2021 kepada Kapolda Jambi menyatakan dukungan terhadap program-program yang dibuat oleh Kapolda Jambi

"PWI siap mendukung program Kapolda Jambi”, pungkasnya.

(ari anggara | editor: nurfuady| Merdekapost.com)

Terlibat Pungli, 3 Personel Polres Batanghari Diamankan Propam Polda

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto. Foto : Istimewa

Merdekapost.com | Jambi – Sebanyak 3 Personel Polres Batanghari diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi. Mereka ditangkap, karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai personel Polri.

Ketiga personel tersebut yakni Aipda BPS, Bripka TM dan Bripka AS. Mereka diduga melakukan pungutan liar (pungli) penanganan pelaku illegal drilling di Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Batanghari.

Kapolda Jambi, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan, ketiga anggota tersebut diduga melakukan pungli terhadap pemilik sumur minyak illegal berinisial SH yang mobilnya berhasil diamankan petugas.

“Ya, ketiga anggota tersebut diduga melakukan pungli dan saat ini sedang diperiksa di Bid Propam Polda Jambi”, jelas Kabid Humas saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/3/2021).

Ditambahkan Kombes Pol. Mulia Prianto, bahwa Bapak Kapolda Jambi sangat atensi dan bersikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polda Jambi, baik itu disiplin, kode etik atau pidana.

“Pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku illegal drilling maupun illegal things lainnya sesuai peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku”, ujar Alumni Akpol 1997 ini.

Baca Juga: Lagi, 3 Terduga Narkoba di Kerinci Diringkus di Tengah Malam

Menurut Kabid Humas, kronologis kejadian ini berawal pada hari Minggu, 7 Maret 2021, ketiga personel tersebut mendapatkan informasi bahwa ada mobil terperosok yang mengangkut BBM, kemudian mereka mendatangi TKP dan menemukan satu unit mobil truck sedang terpuruk yang ditinggal sopirnya dipinggir jalan bermuatan BBM sebanyak 5 ton yang diduga minyak illegal.

“Saat mobil dibawa keluar lokasi, ada orang yang mengaku sebagai pemilik dan mengajak personel tersebut untuk makan malam bersama serta terjadilah transaksi pemberian uang senilai 6 Juta rupiah kepada ketiga personel tersebut”, jelas Kabid Humas. (adz/biru)

Pasca Putusan MK, Polda Jambi Gelar Silaturrahmi dengan Tokoh Masyarakat Sungai Penuh, Ini Himbauannya

PASCA MK : Polda Jambi menggelar Silaturrahmi dengan para tokoh masyarakat Kota Sungai Penuh, Kamis 18/02. (hza)

SUNGAI PENUH | MERDEKAPOST.COM - Pasca MK memutuskan menolak gugatan Paslon Fikar-Yos pada Pilwako Sungai Penuh pada selasa 16/02 lalu. Demi untuk menstabilkan dan memastikan kondisi keamanan di Kota Sungai Penuh yang aman dan terkendali, Polda Jambi menggelar Silaturrahmi dengan para tokoh masyarakat Kota SUngai Penuh, Kamis 18/02.

Kapolda Jambi yang diwakili oleh Kasubdit Politik Dit Intelkam Polda Jambi dan Kasubdit Intel.

Dalam silaturrahmi dengan tokoh masyarakat Kasubdit Intelkam AKBP S.Bagus Santoso, S.Ik, M.H, mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Sungai Penuh yang sudah melaksanakan pesta Demokrasi Pemilukada yang aman dan kondusif.

BACA JUGA:

Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Kapan Dilantik?, Ini Penjelasan Dirjen Otda Kemendagri 

"Terimakasih kepada masyarakat Kota Sungai Penuh yang sudah melaksanakan pesta Demokrasi Pemilukada, aman dan kondusif". Ujarnya.

"Pemilukada yang dilaksanakan ditengah-tengah pandemi Covid-19 cukup melelahkan dan menyita banyak energi, dan Pilkada kali ini termasuk Pilkada yang unik sepanjang sejarah Pilkada langsung, dikarenakan kondisi pandemi ini, banyak aturan-aturan protokol kesehatan yang harus dilaksanakan", jelasnya.

Untuk itulah, kami atas nama Bapak Kapolda Jambi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat kota sungai penuh khususnya yang telah mematuhi semua aturan-aturan tersebut".

Baca Juga: Pilwako Sungai Penuh Telah Usai, Andi: Wako-Wawako Terpilih Milik Rakyat, Saatnya Kita Bersatu!

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya putusan MK, maka tugas kami untuk menjaga kondisi keamanan agar tetap stabil, begitu juga dengan kondisi pencegahan pandemi Covid-19 ini, maka kami menghimbau khususnya pendukung dan simpatisan kandidat agar dapat menahan diri, jangan membuat perkumpulan atau berkumpul-kumpul, tetap utamakan protokol kesehatan karena Sungai Penuh masih termasuk kategori zona merah untuk pencegahan Covid-19". Pungkasnya.

Silaturrahmi dengan tokoh masyarakat Kota Sungai Penuh ini dihadiri oleh Ketua Lembaga Adat Kota Sungai Penuh, Ketua MUI, Ketua NU, Ketua Muhammadiyah dan juga beberapa pengurus Partai Politik.

Andi Oktavian, Ketua PDC Partai PPP yang juga merupakan Ketua Tim Koalisi Pemenangan Paslon Walikota dan Wakil walikota terpilih Ahmadi-Antos ketika dimintai komentarnya menyatakan bahwa dirinya siap menyamapikan pesan dan himbauan Kapolda Jambi terutama mengenai protokol kesehatan terkait Covid-19.

Baca Juga: Masuk Tahap I, Pelantikan Bupati dan Wabup Tanjab Barat Digelar Pekan Depan

"Himbauan beliau akan kita sampaikan kepada seluruh tim dan simaptisan AZAS, dan selama proses tahapan Pilkada yang cukup panjang ini kita juga sudah mengutamakan untuk melaksanakan himbauan tersebut". Ungkap Andi.

"dan, lanjutnya, melalui media ini juga kami sampaikan kepada seluruh tim dan simpatisan AZAS (Ahmadi-Antos) untuk tidak berkumpul-kumpul atau membuat kerumunan, marilah kita menahan diri untuk tidak terlalu bereuforia dulu, terutama agar situasi kemananan bisa terjamin kondusif hingga proses pelantikan Wako dan Wawako Sungai penuh nanti. dan juga tetap utamakan protokol kesehatan". Pungkasnya. (hza) 

Insiden Mobdin Ketua Bawaslu Sungaipenuh, Ini Kata Bawaslu dan Penjelasan Polda Jambi

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi berharap polisi mampu mengusut pelaku dan apa motif di balik dugaan pengrusakan mobil dinas Ketua Bawaslu Kota Sungaipenuh. Sementara Polda minta masyarakat jangan terprovokasi dengan insiden.  (Adz/Doc/GATRA).

Merdekapost.com | Jambi - Menyusul adanya dugaan pengrusakan mobil dinas Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh Jumiral Lestari yang terjadi pada Jumat 13/02/2021 kemarin. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi menginstrusikan kepada Bawaslu Kota Sungai Penuh untuk membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.

"Terkait soal teror tersebut, kami sudah instruksikan ketua Bawaslu Sungai Penuh untuk buat laporan ke Polres," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi via WhatsApp, Jumat (13/2).

Berita Terkait: Heboh Mobnas Ketua Bawaslu Ditembak OTK, Polisi Membantah

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi dua periode ini mengaku belum mengetahui apakah ada motif Pilkada dibalik dugaan pengrusakan mobil Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh tersebut.

"Belum tahu, mudah-mudahan polisi bisa mengusut pelakunya termasuk apa motifnya," ujar Asnawi.

Asnawi menambahkan, Bawaslu Provinsi Jambi sudah mengirimkan laporan kepada Bawaslu RI terkait peristiwa dugaan pengrusakan ini.

"Saya sudah laporkan peristiwa ini ke Ketua Bawaslu RI kemarin, dan ini dapat atensi dari beliau," ucapnya.

Polda Himbau Warga Jangan Terprovokasi 

Sementara itu, Tim dari Polres Kerinci terus melakukan penyelidikan dan Olah TKP terkait kejadian yang diduga pengrusakan kaca mobil dinas Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh, yang terjadi pada hari Jumat (12/2) di tepi Jalan Depan Kantor Bawaslu Kota Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, pihak Polres Kerinci melakukan pengecekan di bengkel las, tempat mobil yang melintas di TKP dengan hasil diketemukan 3 butir gotri yang sama dengan lokasi kejadian.

Baca Juga: Mayat Terapung yang Ditemukan di Laut Pangandaran, Ternyata Warga Jambi, Ini Identitasnya

“Dalam pengecekan lokasi kejadian, terdapat gotri yang biasanya digunakan pihak bengkel sebagai roda rel dalam pembuatan pagar besi”, jelas Mulia, Sabtu (13/2).

Menurut Alumni Akpol 1997 ini, diminta kepada masyarakat dan semua pihak untuk tidak cepat percaya akan kabar berita yang beredar serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan kabar berita sebelum cek dan ricek dari sumber yang dapat dipercaya”, jelas Kabid Humas. 

Berita Merdekapost.com Lainnya:

 • Lagi, Penemuan Mayat Seorang Wanita di Lemari Kamar Hotel 

 • Sempat Ingin Kelabui Polisi, Pria Ini Sembunyikan Sabu di Celana Dalam


(adz/gatra.com/jambiindependent)

Ternyata, Kakek di Bungo ini Menanam Ganja disela-sela Tanaman Kopinya

Aparat kepolisian saat mengumpulkan barang bukti ratusan batang tanaman ganja, Selasa (19/1) lalu.(ist)

Merdekapost.com | Muara Bungo - Tiga tahun sudah Sudirman alias Sudir (56), menanam kopi di lahan seluas 3 hektare. Letaknya di perkebunan Cabang Limo, Kampung Talang Palembang, Dusun Rantautipu, Kecamatan Limburlubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo.

Di situ juga, Sudir tinggal dalam pondok. Bukan lahan miliknya pribadi. Sudir sendiri merupakan pendatang dari Kecamatan Muarapayang, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan. Tapi setahun terakhir, Sudir punya kesibukan lain.

Berita Terkait: Wow, Ditemukan Ladang Ganja 3 Hektar di Bungo

Di sela-sela kopi yang ditanamnya, dia nekat menanam ganja. Waktu berlalu. Tak ada yang tahu aktivitasnya. Pasalnya, lokasi kebun itu cukup jauh. Harus naik turun bukit. Dan makan waktu 4 jam berjalan kaki untuk mencapainya.

Lama-lama, tanaman ganja itu pun makin tinggi. Suatu saat harus panen. Dia pun menghubungi cucunya, Kepli alias Kep (24) di Muarapayang. Sang cucu pun langsung menyusulnya, tiga bulan lalu.

Namanya kejahatan, lama-lama tercium juga. Aparat kepolisian berhasil mengendus lokasi ini. Tim Satresnarkoba Polres Bungo dibackup Polsek Limburlubuk Mengkuang, yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Bungo AKP Septa Badoyo, baru-baru ini turun ke lapangan.

Setelah melakukan pencarian, akhirnya kebun ganja ini ditemukan. Tepatnya pukul 01.00 Selasa (19/1). Tanamannya sudah tinggi. Siap panen. Keberuntungan tim tak sampai di situ. Saat itu, Sudir dan Kepli sedang ada di dalam pondok.

Baca Juga: Listyo: Kedepan Polantas Tak Perlu Menilang, Cukup Atur Lalu Lintas Saja

Dituntun oleh tersangka, tim menyisiri kebun tersebut. Hasilnya, ratusan batang tanaman ganja di sela-sela tanaman kopi ditemukan. Keduanya langsung diamankan, berikut seluruh barang bukti. Termasuk ganja kering yang sudah dikemas, sebanyak 4 karung besar, yang masing-masing isinya 4 kilogram. Total 36 kilogram ganja kering.

“Lalu ada juga 865 batang tanaman ganja,” kata Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi, didampingi Septa Badoyo, Rabu (20/1). Temuan ini juga menarik perhatian Bupati Bungo Mashuri. Kemarin dia juga ke Mapolres Bungo, untuk melihat kedua tersangka dan barang bukti.

Kata Lutfi, anggotanya juga menemukan bibit ganja yang belum ditanam. “Pengakuan mereka bibitnya dari Pagaralam,” kata dia. Perwira dua melati itu mengatakan, Sudir mengaku dia baru pertama kali ini mencoba menanam dan berbisnis ganja.

Tapi tentu saja polisi tak mau percaya begitu saja. “Namanya kasus narkoba, pelaku pasti bilang baru pertama kali,” kata dia. Saat ini lanjutnya, tim masih terus melakukan pengembangan. Baik itu mencari pemilik bibit, pemesan ganja, atau bahkan yang membiayai kegiatan Sudir selama ini.

“Rencananya ganja kering itu akan dikirim ke Pagaralam,” kata dia. Jika diuangkan lanjutnya, nilai semuanya mencapai Rp 1 miliar. Ditambahkan Lutfi, pihaknya juga mengamankan 3 pucuk senjata api laras panjang. Kata tersangka, untuk berburu hewan. Ada juga dan 12 ikat daun ganja kering yang masing-masing seberat 1 kilogram, dan dua plastik ganja kering.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda Rp 10 miliar.

Terpisah, Rio Dusun Rantautipu, Efendi mengatakan bahwa selama ini Sudir memang tak pernah melapor tentang keberadaannya. “Jarak lokasi kebunnya itu memang jauh. Lahan itu bukan punya dia (Sudir, red). Cuma numpang nanam,” kata dia.(*) 

Berita Lainnya:

Lagi, Ruas Jalan Bangko-Sarolangun Memakan Korban, Seorang Warga Tewas Ditabrak Travel dari Kerinci

Asyik Berduaan di Hotel, Oknum ASN Dinas PU Digerebek Istri dan Satpol PP

(Editor: Aldie Prasetya | Sumber: jambiindependent)

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Kuli Bangunan Ini Ditangkap Polisi

Pelaku saat hendak diamankan (ist) 

Merdekapost.com | Jambi – Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur lagi-lagi terjadi di Provinsi Jambi. Kali ini, seorang anak berusia 12 tahun di Muarojambi, menjadi korban kekerasan seksual seorang kuli bangunan, FH (19), warga Jaluko.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto melalui Kasubag Humas, AKP Amradi mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu 4 Oktober 2020 silam. Namun baru tertangkap pada Kamis (14/1/2021).

Berdasarkan keterangan polisi, kejadian ini berawal saat korban dijemput oleh diajak bermain ke Citra Raya City pada siang harinya. Namun mereka bermain disana sampai larut malam. Karena sudah malam, korban pun meminta kepada temannya untuk diantar pulang.

Baca Juga Berita Lainnya:

Bukan Hanya Pelaku, Penadah Emas Hasil PETI di Tebo Juga Ditangkap Polisi

Polisi Tangkap Pelaku Dompeng (PETI) di Tebo Ilir

Tapi bukannya diantar pulang, teman korban malah menyuruh pelaku untuk mengantarkan korban pulang. Saat itulah pelaku kemudian melancarkan niat jahatnya kepada korban.

Di dalam perjalanan pulang, pelaku bukannya langsung mengantarkan korban pulang. Pelaku justru mengajak korban ke rumahnya yang berada di Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

“Setibanya di rumah pelaku, pelaku dan korban masuk ke kamar pelaku dengan melewati jendela kamar. Saat di dalam, pelaku langsung memaksa korban membuka celana. Namun, korban menepis tangan pelaku,” kata AKP Amradi, Jumat (15/1/2020).

Berita Lainnya: 

Polisi Berhasil Amankan Pemilik Ganja 4 Kg di Puncak KM 14 Sungai Penuh

3 Panwascam Diberhentikan Tetap, Terkait Kasus Penggelembungan Suara CE-Ratu di Sungai Penuh

Usaha korban untuk melawan pelaku sia-sia. Karena kalah tenaga, pelaku dengan mudah bisa memaksa korban dan kemudian menindihnya. Korban yang menolak dan memohon untuk dilepaskan, tidak dipedulikan pelaku. Usai puas menyetubuhi korban, pelaku barulah mengantarkan korban ke rumahnya.

Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban kemudian menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya. Orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian ke Polres Muarojambi.

Bedasar laporan polisi nomor LP/B-64/XI/2020/MA.Jambi/SPKT 26 November 2020 akhirnya pelaku ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Muaro Jambi pada Kamis (14/1/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Pelaku ditangkap di kebun karet yang berada tak jauh dari rumah pelaku,” sebutnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi guna penyidikan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti berupa pakaian korban,” tutupnya. (*)





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs