Ilustrasi Video CCTV (rdp) |
MERDEKAPOST.COM - Rekaman video mesum
yang dilakukan pasien Covid-19 di ruang isolasi RSUD Dompu, Nusa Tenggara
Barat, viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 1 menit 30 detik tersebut
tampak seorang pria dan wanita melakukan hubungan layaknya suami istri di atas
tempat tidur.
Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan polisi,
dua orang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.Adapun pelaku pria dalam
video mesum itu disinyalir adalah oknum anggota polisi berinisial F.
Direktur RSUD Dompu dr Alief Firyasa Maulana saat
dikonfirmasi membenarkan lokasi pembuatan video tersebut dilakukan di rumah
sakitnya. Terkait kasus tersebut, pihaknya sudah melaporkannya kepada polisi
untuk dapat ditindaklanjuti secara hukum.
"Ya betul, kasus itu terjadi di ruang isolasi pasien Covid-19. Terkait kasus ini, kami sudah laporkan ke Polres Dompu," kata Alief, kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).
Adapun pasien yang melakukan video mesum itu, dikatakan dia, sudah diketahui identitasnya.
Namun demikian, ia enggan untuk mengungkapkannya secara rinci.
Baca Juga Berita Terkait:
Viral, Pasien yang Berbuat Mesum Saat Sedang Diisolasi di RSUD itu Berstatus Polisi
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat mengatakan,
dari penyelidikan sementara yang dilakukan, pelaku pria dalam video mesum
tersebut diduga oknum polisi berinisial F.
"Laki-laki dalam video itu disinyalir anggota kita, dan yang bersangkutan langsung didatangi Propam guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan terduga perempuan, hari ini segera kita mintai keterangan," katanya.
Dirinya menyesalkan perbuatan asusila yang diduga dilakukan anggotanya itu. Terlebih lagi, saat ini telah menjadi perbincangan publik setelah videonya tersebar di media sosial. Dalam video itu, mereka terlihat melakukan adegan hubungan intim layaknya suami istri di atas kasur.
Baca Juga Berita Terkait:
Sedang di Isolasi Dirumah Sakit Seorang Pasien Nekat Berbuat Asusila, Aksinya Terekam CCTV
Selain mengidentifikasi pelaku dalam video itu,
polisi saat ini juga sudah menetapkan dua orang pegawai RSUD Dompu sebagai
tersangka. Kedua tersangka itu diketahui berinisial A dan AM.
Dari hasil gelar
perkara yang dilakukan, keduanya terbukti merekamnya melalui kamera CCTV dan
menyebarkan video asusila tersebut ke media sosial. "Dari hasil gelar
perkara, kami menaikan status A dan AM dari saksi menjadi tersangka,"
terang Syarief. Sumber : (Kompas.com/rdp)
0 Comments:
Posting Komentar