DPR dan Pemerintah Sepakat UU Pemilu Batal Direvisi, Pileg dan Pilpres Serentak Tetap 2024

Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(Foto: ANTARA) 

Jakarta | Merdekapost.com - DPR dan Pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly menyepakati RUU Pemilu dikeluarkan dari prolegnas 2021. Hal itu diputuskan dalam rapat Baleg siang ini.

Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas didampingi Wakil Ketua Baleg Willy Aditya. Dengan dikeluarkan dari Prolegnas, maka RUU Pemilu yang semula didukung mayoritas parpol, batal direvisi.

Dalam pandangan mini fraksi hanya Fraksi PKS yang menolak RUU Pemilu dikeluarkan dari prolegnas, selebihnya menyetujui. Nantinya, RUU Pemilu diganti dengan RUU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan).

"Daftar Prolegnas Tahun 2020-2024 bisa kita setujui?" tanya Supratman di ruang rapat Baleg, Selasa (9/3)

"Setuju," jawab anggota Baleg dan pemerintah.

Baca Juga:

• IMM Kritik Pj. Gubernur Jambi, Dr. Hari Nur Cahya Diminta Lebih Fokus Tangani Covid-19

• Ini 11 Ketua DPD PAN Kabupaten/Kota Se-Jambi Hasil Musda, Dua Diantaranya Bupati

Dengan dicabut dari Prolegnas 2020-2024, maka UU Pemilu yang mengatur Pileg dan Pilpres digelar serentak 2024 tetap berlaku. Begitu juga ketentuan UU Pilkada yang menghapus Pilkada 2022 dan 2023, diserentakkan ke 2024 tetap berlaku.

Dengan demikian jumlah RUU Prolegnas Prioritas 2021 tetap berjumlah 33. RUU KUP merupakan usulan Fraksi Golkar.

"Jadi hari ini karena kita sudah mengambil keputusan dan disetujui oleh fraksi-fraksi dan pemerintah dan DPD, Prolegnas kita tetap 33 jumlahnya hanya ada 2 perubahan, satu RUU Pemilu dikeluarkan dan digantikan dengan RUU KUP. Selain itu sama saja," papar Supratman.

Baca Juga:

• Mantap! Kartu Prakerja Dipastikan Hingga 2022

• Viral! Foto Moeldoko Cium Tangan SBY, "Menyesal Saya Dulu Telah Beri Kepercayaan Kepadanya"

Senada dengan Baleg, pemerintah menyambut baik usulan mengganti RUU Pemilu dengan RUU KUP.

"Saya baru dapat koordinasi dengan Pak Menko, memang sebagian isi dari KUP sudah masuk di Ciptaker, tapi pemerintah ingin karena persoalan pajak ini yang juga merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting, perlu kita pertimbangkan jika fraksi fraksi setuju, karena ini sebelumnya sudah masuk, tinggal kita dorong saja, karena sudah kita bicarakan bahkan hampir dulu sempat dibahas kemudian karena kita masuk ke UU yang lain ini tertunda," beber Yasonna.

Selanjutnya prolegnas 2021 akan diketuk di Paripurna DPR, belum diketahui kapan paripurna untuk pengesahan prolegnas akan digelar.(adz | kumparan.com*)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs