Gubernur Jambi Tegas Pindahkan Guru Agus yang Dikeroyok Siswa, Minta Segera Dilakukan Tes Kejiwaan

MERDEKAPOS.COM - Nasib yang tak disangka-sangka justru dialami Guru Agus, guru viral yang dikeroyok oleh para siswa di Provinsi Jambi beberapa waktu belakangan.

Persoalan yang terjadi di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) akhirnya sampai ke meja Gubernur Jambi, Al Haris. 

Kasus pengeroyokan terhadap guru Agus mata studi bahasa inggris itu melahirkan akhir yang tak disangka-sangka.

Menyikapi situasi yang kian tak kondusif, orang nomor satu di Provinsi Jambi ini mengambil langkah ekstrem.

Gubernur pindahkan guru

Akhirnya, Gubernur Jambi mengabulkan permintaan sebagian besar siswa hingga perangkat sekolah SMK Negeri 3 Tanjabtim.

Al Haris memindahkan oknum guru tersebut dari posisinya berada di SMK Negeri 3 Tanjabtim.

Al Harus menilai keputusan itu harus diambil melihat cerita utuh dari kejadian demi kejadian yang terjadi hingga memuncak pada pengeroyokan tersebut.

Gubernur Jambi Al Haris juga meminta adanya pemeriksaan kejiwaan bagi guru yang bersangkutan.

Al Haris memerintahkan pemeriksaan kesehatan mental secara menyeluruh.

Keputusan ini diambil setelah kasus pengeroyokan guru berinisial AS viral.

Apalagi belakangan terungkap dipicu oleh penghinaan terhadap profesi ayah siswa dan masalah uang komite. 

Oknum guru bernama Agus tersebut sebelumnya telah melaporkan kejadian pengeroyokan ke poolisi.

Meski sempat dimediasi oleh Polres Tanjabtim, Gubernur menilai luka sosial di lingkungan sekolah tersebut sudah terlalu dalam.

Sanksi Administratif dan Tes Kelayakan 

Gubernur Al Haris menegaskan pemindahan oknum guru tersebut adalah harga mati untuk meredam konflik yang berlarut-larut.

"Yang pasti guru itu kita pindahkan dari situ. Enggak mungkin dia tetap di situ, mesti harus dipindah," tegas Al Haris mengutip unggahan akun @kabarjambiupdate, seperti dilansir TribunJatim.com via TribunJambi.com, Jumat (23/1/2026).

Tak hanya mutasi, Gubernur memberikan instruksi khusus kepada Dinas Pendidikan untuk melakukan assessment kejiwaan. 

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan ketidaklayakan sebagai pendidik, maka AS akan kehilangan status fungsionalnya sebagai guru.

"Saya minta pemeriksaan kejiwaannya juga nanti. Apakah beliau masih layak seorang guru? Kalau misalnya tidak layak, ya kita pindahkan ke tempat jabatan bukan guru lagi (staf biasa)," pungkasnya.

Kilas balik konflik

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah AS dikeroyok siswanya. 

Namun, kesaksian dari siswi berinisial Bunga mengungkap sisi lain.

Kata dia, konflik berawal dari masalah tutup pintu kelas yang berujung pada makian AS yang membawa-bawa nama ayah siswa serta menyindir gaji guru yang berasal dari uang komite orang tua. 

Hingga kini, pihak korban (AS) juga telah melayangkan laporan ke Polda Jambi yang menyeret jajaran pimpinan sekolah atas dugaan pembiaran.

Sorotan sebaliknya

Jika Gubernur Jambi memilih untuk memihak siswa dan sekolah, beberapa pandangan berbeda disampaikan oleh pihak lain.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mukti turut memberikan respons atas peristiwa yang terjadi di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur tersebut.

Abdul Mukti menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi guru yang menjadi korban kekerasan di lingkungan pendidikan. Menurutnya, tindakan kekerasan di sekolah merupakan perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan dan budaya sekolah yang aman.

“Kami juga mendorong perlindungan hukum terhadap guru terkait,” ujar Abdul Mukti di Jakarta, Rabu (22/1/2026).

Ia menekankan bahwa sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman dan nyaman, baik bagi peserta didik maupun tenaga pendidik. Kekerasan, dalam bentuk apa pun, dinilai tidak dapat dibenarkan.

Meski demikian, Abdul Mukti juga mengimbau agar penyelesaian persoalan ini tetap mengedepankan musyawarah dan pendekatan kekeluargaan, selama memungkinkan dan tidak mengabaikan aspek hukum.

Selain perlindungan hukum bagi guru, Mendikdasmen juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis terhadap murid yang terlibat dalam peristiwa tersebut, agar tidak menimbulkan trauma berkepanjangan.

Abdul Mukti mengingatkan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Selain itu, terdapat pula Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Kedua regulasi tersebut, lanjut Abdul Mukti, menjadi payung hukum penting dalam mendukung peran guru serta menjamin hak belajar peserta didik di lingkungan pendidikan yang kondusif.

“Pendidikan yang berkualitas hanya dapat terwujud jika murid merasa aman dan nyaman dalam belajar, dan guru juga terlindungi hak hukumnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, sekolah idealnya tumbuh sebagai ruang yang menjunjung tinggi nilai kebersamaan, saling menghargai, dan menghormati antarwarga satuan pendidikan.

“Setiap persoalan yang terjadi di sekolah sejatinya harus diselesaikan dengan sikap kekeluargaan, edukatif, dan dialog yang menenangkan,” kata Abdul Mukti, dikutip dari TribunJambi.com, Jumat.

PGRI Jambi berkomentar

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi soroti kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang guru oleh murid di SMKN 3 Berbak Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) .

Kasus ini bermula ketika Agus Saputra, guru di SMKN 3 Berbak Tanjung Jabung Timur ini menjadi korban penganiayaan sejumlah siswa, pada 15 Januari 2026.

Terkait kejadian tersebut, Agus  mendatangi Mapolda Jambi untuk membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang dialaminya di lingkungan sekolah.

PGRI mendorong penyelesaian secara mediasi serta menekankan pentingnya perlindungan bagi guru dalam menjalankan tugas pendidikan.

Ketua PGRI Provinsi Jambi, Nanang Sunarya, mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan PGRI cabang Tanjabtim untuk menggali informasi secara menyeluruh terkait peristiwa tersebut.

“PGRI sudah berkomunikasi dengan cabang yang ada di daerah. Kami terus berkoordinasi dengan anggota di lapangan untuk mengetahui duduk persoalan sebenarnya dan mencari langkah penyelesaian terbaik,” ujar Nanang, Rabu (21/1/2026).

Nanang menyampaikan, PGRI mengupayakan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan.

“Yang paling penting hari ini adalah bagaimana proses pembelajaran di sekolah tetap berjalan. Jangan sampai kejadian ini membuat suasana sekolah menjadi tidak kondusif,” katanya.

Menurutnya, siswa memiliki hak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan nyaman, namun pada saat yang sama guru juga berhak mendapatkan rasa aman dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Nanang mengungkapkan, saat ini baik pihak guru maupun murid telah menempuh jalur hukum dengan saling melaporkan peristiwa tersebut ke aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, PGRI berharap Polda Jambi dapat memfasilitasi ruang mediasi agar persoalan tidak berlarut-larut.

“Kami berharap ada ruang mediasi yang difasilitasi oleh aparat penegak hukum agar persoalan ini bisa diselesaikan secara adil dan damai,” ujarnya, dikutip TribunJatim.com via TribunJambi.com, Jumat (23/1/2026).

Ia juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap guru sebagai tenaga pendidik, khususnya bagi guru yang menjadi korban dalam kasus ini.

Aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan guru, menurutnya, harus menjadi perhatian semua pihak.(*)

Related Postss

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs