Jejak Hukuman Lucu Dalam Naskah Malayu Kuno (KUUTT Abad 13-14 M)

Suhardiman Rusdi, SH

Jejak Hukuman Lucu Dalam Naskah Malayu Kuno 

(Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah Abad 13-14 M)

Oleh  : Suhardiman Rusdi

Seperti di ketahui Kebudayaan Melayu berasal dari sebuah kerajaan bernama Melayu (sekarang bernama Jambi)  yang di dengar dari seorang biksu Tiongkok bernama I-Tsing sekitar 671 Masehi terletak di lembah Batang Hari. Hingga pada tahun 689 masehi di laporkan juga bahwa Melayu telah kehilangan kedaulatannya oleh Kerajaan Sriwijaya dan menjadikan kerajaan Sriwijaya berjaya selama berabad-abad. Namun setelah terjadi serangan  sekitar tahun 1025 oleh tentara Cola-India Selatan ternyata menjadikan pukulan telak bagi Sriwijaya dan menjadikan bangkitnya kembali kerajaan Melayu 

Kerajaan Malayu di Dharmasraya-Jambi dalam sejarah Melayu dikenal dalam prasasti Amoghapasa di Rambahan, Sijunjung,Kabupaten Dharmasraya, kini masuk Provinsi Sumatera Barat. Arca yang dikirim oleh Kertanegara dari Singasari dari abad ke-13 ini dipersembahkan pada raja Melayu Sri Mauliwarmadewa, yang beribukota di Dharmasraya. 

Baca JugaMelihat Sepintas Pemerintahan Lokal Kerinci Dalam Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah abad 13-14 M

Nama kerajaan Dharmasraya kembali muncul pada abad ke-14 Masehi saat Adityawarman menjadi Maharajadiraja  di Kerajaan Melayu. Namun, saat itu pusat pemerintahan sudah berpindah ke daerah Suruaso, di Pagarruyung. Dalam prasasti-prasastinya, Adityawarman menyebut dirinya sebagai “maharajadiraja”. Dalam naskah KUUTT, hanya disebut “maharaja Dharmasraya” sehingga, saat itu bumi silinjur alam Kerinci ada di bawah kekuasaan maharaja Dharmasraya, bukan di bawah kekuasaan Kerajaan Melayu yang berpusat di Suruaso” (Kozok, 2006).

Pengaruh Tamil di Bumi Silinjur Alam Kerinci dapat diketahui dari sumber tertulis dalam bentuk naskah Malayu kuno Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah (KUUTT) yang merupakan pusaka kuno kerinci yang saat ini masih tersimpan awet di atas loteng rumah Gedang Luhah-Kalbu Tatala (Depati Talam)  Wilayah Kedepatian Tiga Luhah Tanjung Tanah. Kecamatan Danau Kerinci. Kabupaten Kerinci-Jambi 

Nama Kerinci tersebut secara tertulis  dalam naskah KUUTT ditulis  dengan nama “Kurinci, yaitu nama bunga strobilanthes) yang hanya ditemukan di pegunungan dan hanya berkembang sekali dalam kurun waktu dua belas tahun. Menurut kosmologi orang Tamil, bumi Tamil dibagi menjadi lima daerah, dan salah satu di antaranya, yaitu daerah pegunungan yang dinamakan “Kurinci”sesuai dengan nama bunga yang khas di Pegunungan Tamil

Dalam naskah KUUTT berbahasa Sansekerta menyebutkan “anugerahtitah Sanghyang Kemitan kepada penguasa di Bumi Silunjur Kurinci” dengan peringatan agar penduduknya“jangan tidak taat kepada dipatinya masing-masing.” Setelah kalimat berbahasa Sansekerta ini kemudian diikuti dengan kalimat berbahasa Melayu. 

Bahasa Sansekerta digunakan kembali di bagian terakhir alinea yang menyebut bahwa undang-undang disusun atas perintah maharaja Dharmasraya dan bahwa “para pembesar bumi Kerinci (...) memberi perhatian sepenuhnya.” Semua yang terjadi pada sidang besar “ditulis dengan lengkap oleh Kuja Ali, Dipati, di balai kerapatan, di Palimbang, dihadapan maharaja Dharmasraya” (Kozok, 2006). 

Baca Juga: Menelusuri Jejak Penulis Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah (Abad 13-14 M), Masa Kejayaan Kerajaan Dharmas Raya Malayu Jambi

Pemakaian bahasa Sansekerta dan aksara Pasca Palawa menunjukkan adanya pengaruh India tamil dalam Penulisan naskah KUUTT. 

Teks pada naskah ditulis di atas daluang’ dengan menggunakan dua aksara, yaitu aksara PascaPallawa (aksara Melayu) dan aksara incung (Kerinci). Bahasa yang digunakan untuk menulis naskah ini  yaitu bahasa Sansekerta yang menjadi awal dan akhir naskah dan Bahasa Malayu Kuno. 

Naskah Kitab Undang-undang Tanjung Tanah-kerinci adalah naskah undang-undang malayu tertua didunia merupakan aturan hukum tertulis yang dibuat oleh para ninek moyang penduduk suku kerinci (Depati) dan pihak kerajaan Dharmasraya sekitar 750 tahun yang lalu seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di zaman kita sekarang.

Naskah KUUTT tersebut disusun secara komprehensif berisi aturan yang berkaitan dengan kejahatan, hukuman denda bagi jenis pelanggaran dan menetapkan sanksi administratif untuk menetapkan pembagian denda. diberlakukan di bumi selunjur alam Kerinci. Dalam naskah ini juga ditekankan akan arti penting peranan para dipati di bumi Silunjur Alam Kerinci Dimana Depati mempunyai posisi strategis layak penegak hukum di  Zaman kita sekarang.,sehingga ditetapkan bahwa “barang siapa tidak taat pada dipati didenda dua perempat tahil. 

Dalam naskah Kuutt Denda umumnya ditetapkan dengan ukuran emas (kupang, mas, tahil dan kati). Tindak kejahatan tidak mematuhi perintah Depati didenda dengan 96 gram emas. Denda yang paling ringan yaitu 5 kupang ditetapkan untuk pencurian tebu, umbi-umbian. Apabila sipencuri mengambil umbi-umbian disaat sudah dipanen maka hukuman yang dijatuhkan empat kali lipat atau 5 mas.

Membaca Terjemahan Buku Undang-Undang Tanjung Tanah (Naskah Zaman Kesultanan Jambi Abad 16-17 M)

Pada halaman 10 sampai 12 di Naskah undang-undang Tanjung Tanah tersebut juga menyinggung tindak pidana pencurian ternak. 

Menarik bahwa mencuri ayam anak negeri, ayam kutra, ayam depati, dan ayam rajo, dendanya dicantumkan dua kali pada naskah tersebut : pertama denda yang berupa pelipat gandaan hasil pencurian, dan kedua menyebut denda dengan takaran emas. Pencurian padi dianggap sebagai kejahatan serius sehingga denda yang ditetapkan lebih berat yaitu sekitar 20 mas.

Denda yang sama juga dijatuhkan bagi bandar judi dan sabung ayam. Tindak pidana yang lebih berat hanya disebutkan tiga macam, dua diantaranya dikenakan hukuman mati dan satu dikenakan denda sekitar 1 kilogram mas. Sayangnya Untuk salah satu sanksi hukuman mati  tidak terbaca dengan jelas lagi pada naskah tersebut. Tindak pidana yang satu lagi dapat dikenakan seberapa pun dendanya (sesuai dengan beratnya perkara) atau pelaku dikenakan hukuman mati ialah tindak pidana perogolan (pemerkosaan).

Baca Juga: Haruskah Sejarah Kelembagaan Adat di Bumi Sakti Selunjur Alam Kerinci di Rekonstruksi Ulang?

Naskah undang-undang Tanjung Tanah juga mengatur perihal utang-piutang, khusunya hutang dalam bentuk logam dan berbagai jenis tanaman. Disebutkan bahwa seseorang berhutang emas, perak, kuningan dan perunggu apabila telah ditagih sebanyak tiga kali maka hutang menjadi dua kali lipat. Sedangkan hutang bahan pangan, jika berhutang beras, padi, jawawut, selama dua masa tanam dan masuk ketiga dikembalikan dua kali lipat.

Naskah undang-undang Tanjung tanah juga mememuat perihal hukuman agak nya lucu bila kita terapkan di Zaman kita sekarang, bayangkan saja 750 tahun yang lalu kalau ketahuan maling telur ayam, itik, merpati digebukin dulu habis itu mukanya dilumuri di kotoran ayam..!!

“Maling telur hayam, itik, perapati, ditumbuk tujuh tumbuk lima tumbuk urang manangahi, dua tumbuk tuhannya, mukanya dihusap dangan tahi hayam tida tarisi sakian tengah tiga mas dandanya”

*Terjemahan : Maling telur ayam, itik, merpati dipukul tujuh pukulan, lima pukulan oleh yang mergokin, dua pukulan dari yang punya unggas, dan mukanya diusap tai ayam abis itu Kalau tidak dibayar, dendanya dua setengah mas”

Dari keterangan di atas dapat kita lihat  bahwa disekitar abad 13-14 M khususnya di bumi sakti silunjur alam Kerinci sudah terdapat aturan hukum, undang-undang tertulis untuk melindungi rakyatnya dari ancaman tindak pidana yang meresahkan dan membahayakan penduduk se-isi bumi Silunjur Alam Kerinci.)*

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar









Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs