Breaking News! Satu Lagi ASN Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi PJU Kerinci, Total Jadi 10 Orang

Satu Lagi ASN inisial YAS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi PJU Kerinci, Total tersangka sudah 10 Orang.(ist/mpc)
KERINCI, MP – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dishub Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 kembali berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan satu tersangka baru berinisial YAS, sehingga total tersangka yang telah ditahan kini mencapai 10 orang.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Jayanegara, SH, MH, menjelaskan bahwa YAS merupakan Pejabat Pengadaan yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Pengguna Anggaran atau Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, HC, yang sebelumnya juga sudah ditahan dalam kasus ini.

Berita Lainnya:

BREAKING NEWS: Kadishub Kerinci dan 6 Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Kasus PJU Dishub Kerinci 2023

Geledah Dishub Kerinci, Kejari Sita 180 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi PJU Rp 5,4 Miliar Tahun 2023

Menurut Kejari Sukma Jayanegara, YAS memiliki peran penting dalam skema korupsi tersebut. “Tersangka YAS bersama-sama dengan tersangka lainnya memecah paket pekerjaan sehingga pengadaan bisa dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Setelah itu, YAS menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu untuk melaksanakan pekerjaan tersebut,” ungkapnya dalam konferensi pers yang turut didampingi Kasi Pidsus Yogi, SH dan Kasi Intel Agung, SH.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,7 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp 5,5 miliar.

Berita Lainnya:

Kasus Korupsi PJU Kerinci, ASN Kesbangpol dan PPPK Guru SMPN Jadi Tersangka

Kejari Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci, Ini Keterangannya

Sama seperti sembilan tersangka sebelumnya, YAS disangkakan melanggar pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dan denda sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum,” tegas Sukma.(kai/adz)

Related Postss

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs