Kasus PJU Kerinci, Anggota DPRD Dikabarkan Kembalikan Fee, PERADAN: Itu Tidak Menghapus Pidana

Kasus PJU Kerinci telah menyeret 10 orang menjadi tersangka dan telah ditahan pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.(adz/mpc)

Kerinci, Merdekapost - Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023, yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 Miliar, semakin memanas. 

Informasi tentang dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD Kerinci dalam kasus ini membuat para wakil rakyat tersebut menjadi panik hingga bahkan terakhir beredar kabar mereka ramai-ramai mengembalikan uang fee kepada istri kontraktor (yang saat ini ditahan-red). 

"Sebagian anggota DPRD sudah mengembalikan uang fee secara penuh, sementara lainnya baru menyerahkan sebagian dari jumlah dana yang pernah diterima". Ungkap Aldi Agnofiandi.

Baca Juga:

Breaking News! Satu Lagi ASN Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi PJU Kerinci, Total Jadi 10 Orang

Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnofiandi, membenarkan adanya kabar tersebut. Ia mengaku mendapat banyak informasi, baik melalui pesan singkat WhatsApp maupun rekaman pembicaraan, terkait pengembalian uang fee dari anggota DPRD Kerinci kepada istri kontraktor.

“Benar, informasi soal dugaan pengembalian uang fee itu memang ada dan sampai ke saya. Ada yang dalam bentuk pesan singkat maupun rekaman pembicaraan, makanya Saya mendesak kejari untuk segera mentersangkakan anggota dewan yang di duga terlibat kasus PJU itu” ungkap Aldi.

Dirinya mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk berani mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggota dewan, sekwan serta konsultan dalam kasus PJU ini.

“Bukan cuma anggota DPRD saja yang harus di jadikan tersangka, sekwan dan konsultan harap segera di tersangkakan juga, karena peran kedua orang itu sangat penting dalam kasus PJU tersebut,” tutupnya.

Pengembalian Uang Fee Tidak Menghapus Pidana

Salah satu pelapor kasus PJU, dari Advokat PERADAN menegaskan bahwa meskipun sejumlah pihak telah mengembalikan dana fee proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci, namun proses hukum tetap harus berjalan. Pengembalian dana fee itu tidak menghapus unsur pidana korupsi, apalagi laporan resmi telah diterima oleh Kejaksaan Agung RI.

Menurut Advokat PERADAN, secara yuridis pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi hanya menjadi faktor meringankan, bukan alasan untuk menghentikan perkara. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam UU Tipikor serta putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga: MEMANAS! 13 Anggota DPRD Dilaporkan ke Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJU Kerinci

“Pengembalian uang tidak serta merta menghapus pidana. Proses hukum tetap wajib berjalan karena perbuatan melawan hukum sudah terjadi,” ujar salah satu Advokat PERADAN kepada media ini.

Dalam kasus PJU Kerinci, meskipun Kejaksaan telah menetapkan 10 tersangka, tapi masih ada ruang penyidikan lebih lanjut terhadap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk anggota DPRD, Sekwan, hingga konsultan proyek.

Advokat PERADAN bersama LSM pelapor juga menekankan beberapa poin penting:

  • Laporan resmi ke Kejagung wajib ditindaklanjuti sesuai KUHAP dan UU Tipikor.
  • Pengembalian dana bukan alasan penghentian perkara.
  • Penyidikan dapat diperluas jika ditemukan bukti permufakatan jahat, rekayasa anggaran, atau gratifikasi.

Lebih lanjut, pihak pelapor akan meminta SP2HP dari Kejagung, mengawal kasus melalui media, bahkan menyiapkan opsi pelaporan ke KPK bila penanganan di Kejagung terkesan mandek.

Potensi Jerat Hukum

Pihak-pihak yang terlibat bisa dijerat Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor tentang suap dan gratifikasi. Jika terbukti adanya mark-up atau rekayasa anggaran, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juga dapat dikenakan.

Advokat PERADAN menegaskan, pengembalian dana tidak menutup ruang pidana. “Kasus ini menyangkut kepentingan publik dan dugaan kerugian negara. Penegakan hukum harus tegas,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus ini dalam perjalanannya telah mengakibatkan 10 orang menjadi tersangka dan sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

(Adz/Ali)

YAS Jadi Tersangka Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajari Sebut Dia Punya Peranan Penting

YAS Tersangka Korupsi PJU Dishub Kerinci saat digiring ke mobil tahanan, Selasa (05/08/2025).(adz/mpc)

Kerinci, Merdekapost - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023.

Kali ini tersangka berinisial YAS, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) atau biasa disebut dinas ULP Kabupaten Kerinci, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (05/08/2025).

YAS merupakan anak buah dari Almi Yandri kepala UKPBJ itu terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink saat keluar dari ruang pemeriksaan. Ia langsung digiring ke dalam mobil tahanan oleh petugas kejaksaan.

Berita Terkait: Kejari Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci, Ini Keterangannya

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yogi, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penetapan YAS sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan penyidikan sebelumnya.

“Hari ini, penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial YAS, yang berperan sebagai Pejabat Pengadaan dalam proyek PJU, ” ujar Sukma.

Yogi menambahkan, YAS memiliki peran strategis dalam proyek tersebut. Ia ditunjuk sebagai Pejabat Pengadaan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, HC. Dalam perannya, YAS diduga menunjuk langsung beberapa perusahaan untuk mengerjakan proyek tanpa melalui prosedur pengadaan yang semestinya.

Baca juga: Kasus Korupsi PJU Kerinci, ASN Kesbangpol dan PPPK Guru SMPN Jadi Tersangka

“YAS memiliki peran penting dalam pengaturan pelaksanaan proyek. Ia menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu untuk mengerjakan pekerjaan tersebut, ” ungkap Yogi.

Dengan penetapan YAS, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi PJU Kerinci kini berjumlah 10 orang. 

Kejaksaan memastikan akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring perkembangan penyidikan.

Berita Terkait:

Diduga Kuat Ada Keterlibatan Anggota Dewan dalam Kasus PJU Dishub Kerinci, Kejaksaan Diminta Jangan Tebang Pilih

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 2, 7 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp 5, 5 miliar.

Sama seperti sembilan tersangka sebelumnya, YAM disangkakan melanggar pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dan denda sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum, ” tegas Sukma.(adz)

Breaking News! Satu Lagi ASN Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi PJU Kerinci, Total Jadi 10 Orang

Satu Lagi ASN inisial YAS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi PJU Kerinci, Total tersangka sudah 10 Orang.(ist/mpc)
KERINCI, MP – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dishub Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 kembali berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan satu tersangka baru berinisial YAS, sehingga total tersangka yang telah ditahan kini mencapai 10 orang.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Jayanegara, SH, MH, menjelaskan bahwa YAS merupakan Pejabat Pengadaan yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Pengguna Anggaran atau Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, HC, yang sebelumnya juga sudah ditahan dalam kasus ini.

Berita Lainnya:

BREAKING NEWS: Kadishub Kerinci dan 6 Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Kasus PJU Dishub Kerinci 2023

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs