![]() |
Terbukti Melanggar, Meichun Xu WNA asal Tiongkok akan segera dideportasi. (Doc/Imigrasi Kerinci) |
Sungai Penuh, Merdekapost.com - Meichun Xu, seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang ditangkap Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, akhirnya divonis bersalah karena melanggar izin tinggal di Indonesia. Ia dijatuhi hukuman 4 bulan 15 hari penjara serta denda sebesar Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kasus ini bermula saat Meichun Xu diamankan petugas imigrasi pada 14 Mei 2025 lalu di Kota Sungai Penuh ketika berjualan aksesori dan pakaian dalam wanita tanpa izin yang sah. Setelah melalui proses persidangan, pengadilan memutuskan hukuman penjara dan denda sesuai pelanggaran keimigrasian yang dilakukan.
Baca Juga: Polres Kerinci Bekuk Pengedar Shabu 23,96 Gram di Tanjung Pauh Mudik
Setelah membayar denda, Meichun Xu dinyatakan bebas pada Minggu, 21 September 2025. Namun, yang bersangkutan hingga kini masih dititipkan di Rutan Sungai Penuh sembari menunggu proses deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Purnomo, menegaskan bahwa setiap WNA yang melanggar aturan akan diproses sesuai undang-undang dan berakhir dengan deportasi.
Baca Juga: Kepergok Mencuri di Pasar Tanjung Bajure, Seorang Pria Babak Belur Dihajar Massa
“Setiap WNA yang melanggar aturan tetap diproses hukum dan akan dideportasi. Namun, untuk biaya deportasi bukan menjadi tanggung jawab pihak imigrasi. Pendanaan akan difasilitasi oleh pihak kedutaan dan berkoordinasi dengan keluarga WNA,” jelasnya.
Saat ini pihak imigrasi masih menunggu kelengkapan administrasi dari Kedutaan Besar Tiongkok untuk memulangkan Meichun Xu ke negara asalnya. Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kerinci sudah mendeportasi tiga orang WNA yang melanggar izin tinggal di Indonesia.(ale)