![]() |
| Yogi Nofranika, Seorang perawat yang diduga malpraktik khitan bocah 9 tahun di Keirnci menjalani sidnag di PN Sungai Penuh.(Doc.istimewa) |
KERINCI, MERDEKAPOST.COM - Masih Ingat kasus dugaan malpraktik 'salah sunat' di Kayu Aro Kerinci yang Terjadi pada Oktober 2024?
Kabar terbarunya, perawat bernama Yogi Nofranika sudah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh.
Korban malpraktik, bocah 9 tahun bernama Baim di Kayu Aro mengalami luka parah di alat kelaminnya usai disunat terdakwa.
Sidang lanjutan yang digelar Senin (17/11/2025) terkuak fakta surat izin praktek perawat (SIPP) milik terdakwa Yogi diduga palsu.
Baca Juga: Pembobolan Rekening Nasabah, Rafina Eks Pegawai Bank Jambi Divonis 10 Tahun Penjara
sidang keterangan saksi, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dari tenaga kesehatan dan lembaga perizinan praktek.
Fakta dari keterangan saksi dr Sudrajat diketahui saksi tidak pernah buka praktik dengan terdakwa.
Bahkan saksi sudah minta agar namanya dihapus dari plang praktik.
Sementara saksi Efdinur dari Dinas Kesehatan Kerinci menyebutkan jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin praktik mandiri untuk perawat Yogi.
Terkait semua keterangan saksi di persidangan, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melakukan pendalaman.
Pada kasus ini, JPU mendakwa terdakwa Yogi Nofranika dengan pasal Pasal 360 ayat (1) KUHPidana tentang kesalahan yang menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Yogi juga didakwa dengan pasal 440 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kronologi Malpraktik Khitanan
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi pada Oktober 2024 lalu. korban Baim merupakan anak dari pasangan Dian Tiara (29) dan Heko Yandri (30), warga Desa Koto Menanti, Kecamatan Kayu Aro.
Diduga, proses sunat dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan berinisial YN, yang merupakan perawat baru lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia diketahui bertugas di Puskesmas Kersik Tuo dan membuka praktik sunat laser di Desa Sungai Bendung Air.
Berita Lainnya: Meski Hujan, Rangkaian HUT PGRI dan HGN Sukses, ini Pesan Bupati Monadi untuk Para Guru!
Praktik tersebut disebut-sebut tidak memiliki izin resmi.
Menurut informasi yang beredar, lokasi praktik hanya mengantongi izin apotek, bukan izin klinik atau tempat praktik medis.
Kondisi korban saat ini dilaporkan mengalami gangguan serius saat buang air kecil dan sering mengeluh kesakitan.
Keluarga korban menyebut, sempat ada perundingan damai dengan pihak YN yang menjanjikan akan menanggung seluruh biaya pengobatan.
Namun, belakangan YN dinilai mulai menghindar dan lepas tanggung jawab.
“Sampai sekarang anak kami masih merasa sakit. Dia juga kesulitan saat buang air kecil,” ujar salah satu anggota keluarga korban kepada wartawan, Senin (26/5/2025) lalu. (*)
