![]() |
| Pemilihan Ketua STIA-NUSA Sungai Penuh Dinilai Cacat Hukum, Kampus dan Yayasan Harus Laksanakan Ini!.(adz) |
Jambi, Merdekapost.com — Pengadilan Negeri Sungai Penuh mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. terhadap proses pemilihan ketua di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA NUSA) Sungai Penuh periode 2025-2029.
Berdasarkan putusan, seluruh proses pemilihan dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Dalam perkara ini pihak-tergugat:
- Ketua Senat STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh (Tergugat I),
- Ketua Panitia Pemilihan Calon Ketua STIA NUSA (Tergugat II),
- H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. (Tergugat III), dan
- Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSAK) sebagai Tergugat IV.
Ke-empatnya dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) karena kelalaian atau pelanggaran terhadap aturan internal kampus dan prosedur pemilihan yang sah.
Baca Juga: Prabowo Siap Tanggung Utang Whoosh, Bagaimana Menkeu Purbaya?
Putusan ini memaksa institusi kampus untuk memperbaiki prosedur agar kepemimpinan legal dan kredibel.
Sekilas proses sebelumnya:
– Pada akhir Juli 2025, Dr. Oktir Nebi resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon ketua STIA NUSA periode 2025-2029.
– Pemilihan oleh senat dilaksanakan pada awal Agustus 2025, dengan dua kandidat utama: Dr. Oktir Nebi dan H. Mhd Ikhsan, S.E., M.M..
– Meski pemilihan senat menyatakan dukungan awal kepada Ikhsan, masih menunggu suara yayasan untuk penetapan resmi.
– Namun berdasarkan putusan pengadilan, proses yang telah dilalui dianggap cacat hukum sehingga hasilnya tidak berlaku.
Dampak praktis dari putusan ini antara lain:
Penetapan ketua terpilih sebelumnya dibatalkan dan harus dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.
Semua tindakan pengurus yang dilakukan di bawah pimpinan yang ditetapkan melalui pemilihan tersebut menjadi berada dalam posisi hukum yang perlu ditinjau ulang.
Kampus dan yayasan perlu mengambil langkah:
Perbaikan meliputi audit internal, revisi statuta/AD-ART, serta penjadwalan pemilihan ulang dengan prosedur yang transparan dan akuntabel.
Kemenangan Dr. Oktir Nebi dalam gugatan ini dipandang sebagai kemenangan bagi tata kelola akademik dan integritas institusi pendidikan.
Sebagai advokat yang memantau perkembangan ini, saya menekankan bahwa lembaga pendidikan tinggi wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip good governance: transparansi, akuntabilitas, keadilan dan kepatuhan terhadap aturan. Kegagalan dalam menerapkan hal tersebut bukan hanya berdampak hukum, namun juga pada reputasi institusi". Ujar Advokat Arya Candra, S.H., CLA, CM.d
Baca Juga: Danrem 042/Gapu Tutup secara resmi TMMD 126 Kodim 0417 Kerinci di Sungai Jernih
Kampus harus memperhatikan: persyaratan calon yang jelas, jadwal yang diumumkan secara terbuka, verifikasi calon yang objektif, pelaksanaan pemilihan yang adil, dan pemberian kesempatan bagi semua pihak terkait untuk memperoleh informasi dan mengajukan keberatan.
Terakhir disampaikan Arya bahwa Pihaknya akan terus memantau perkembangan dan langkah yang diambil yayasan
"Saya bersama rekan-rekan media akan pantau perkembangannya, terutama langkah selanjutnya dari yayasan dan senat kampus". Pungkas Advokat Arya Candra, S.H., CLA, CM.d. (hza)
