![]() |
| Kejari Sarolangun Bongkar Mega Korupsi Pupuk dan SPJ Fiktif, Negara Dirugikan Rp 2,2 Miliar.(ist) |
SAROLANGUN, MERDEKAPOST.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun berhasil membongkar dua kasus dugaan tindak pidana korupsi besar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Dua kasus tersebut melibatkan dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani, Jumat (12/12/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun, Rolly Manampiring, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menetapkan satu tersangka, inisial DN, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran tahun 2021 di DP3A.
Baca Juga:
Modus operandi yanb membuat laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif terkait penggunaan anggaran tahun 2021.
Kerugian Negara berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Provinsi Jambi, total kerugian negara mencapai Rp 346 juta lebih.
Status hukum tersangka DN telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sarolangun.
Selain kasus di DP3A, Kejari Sarolangun juga menahan tersangka inisial HY atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Sarolangun untuk tahun anggaran 2021-2022.
Kerugian Negara audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi menemukan kerugian negara yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp 1,9 miliar lebih.
Modus operandi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sarolangun, Bambang Harmoko, menjelaskan bahwa modus yang dilakukan HY adalah dengan membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) fiktif dan formulir penebusan yang juga fiktif.
Baca Juga:
HIPMI Kerinci Sukses Gelar Musyawarah Cabang IV, Dihadiri Langsung Ketua Umum HIPMI Provinsi Jambi
“Secara aturan, penyaluran pupuk ini RDKK dibuat oleh kelompok tani, cuma yang jadi permasalahan kelompok tani tidak pernah mengajukan kebutuhan RDKK,” ujar Bambang.
Status hukum tersangka HY juga telah ditahan di Rutan Kelas IIB Sarolangun selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kajari Rolly Manampiring menegaskan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka ini merupakan langkah awal dalam proses hukum untuk memastikan pertanggungjawaban atas kerugian negara yang ditimbulkan. Pihak Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kedua perkara korupsi ini hingga ke meja hijau.(adz)
