Inilah 30 Nama Caleg DPRD Kabupaten Sarolangun Terpilih Periode 2024-2029

Inilah 30 Nama Caleg DPRD Kabupaten Sarolangun Terpilih Periode 2024-2029, sebagai berikut:

1. Tabroni (5.681 suara-Golkar dari Dapil 4).

2. Yusuf Helmi (3.554-dari Dapil 1).

3. Asrin Amer (3.481- partai PKN Dapil 1).

4. Ahmad Jani (3.357-PPP pada Dapil 4).

5. Sadam Hidayat (3.313-DEMOKRAT dapil 1).

6. Patimah (3.221-PPP Dapil 1).

7. M. Julian Donopan (3.141-GOLKAR Dapil 3).

8. Dody Arya Mustain (3.007-PAN dapil 3).

9. Ade Saputra (2.844-PAN dapil 1).

10. Akmal (2.774-Demokrat Dapil 3).

11. Nurdin (2.594-PPP Dapil 3).

12. Dedi Ifriyansyah (2.576-PAN dapil 4).

13. Sepriadi (2.533-PAN dapil 2).

14. Syahrial Gunawan (2.523-PDI-P dapil 3).

15. Rasidi (2.397-PDI-P Dapil 2).

16. M. Syaihu (2.387-PKB Dapil 3).

17. Cik Marleni (2.348-GOLKAR dapil 2).

18. Budi Handoko (2.337-PPP Dapil 2).

19. Muslimin (2.242-PKB Dapil 2).

20. Febi Bastian (2.2140-PKS dapil 3).

21. Abdul Basid (2.176-Gerindra-Dapil 1).

22. Subhan (2.203-Nasdem dapil 4).

23. H.Zulkifli YS (2.118-PKS dapil 1).

24. Fazin Hisabi (2.029-PPP dapil 2).

25. Siti Aisyah Harahap (1.927-PKS dapil 2).

26. Bambang Gunawan (1.906-Gerindra dapil 4).

27. Lina Sari Dewi (1.865-PDI-P Dapil 2).

28. Muhammad Fadlan Arafiqi (1.843-PKB Dapil 1).

29. Azhar Pulungan (1.418-Gerindra dapil 2).

30. Riki Anggriawan (1.253-PKB Dapil 3).

_________________________________________________________________Editor: Aldie Prasetya | Merdekapost.com )


Hadiri Pembukaan MTQ Ke - 52 di Sarolangun, Wako Ahmadi Beri Motivasi kepada Kafilah

 

Kafilah Kota Sungai Penuh saat pawai pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Jambi ke 52 Sarolangun di lapangan Gunung Kembang, Kabupaten Sarolangun, Rabu malam (23/8/2023). (hms)
 MERDEKAPOST, SAROLANGUN - Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir bersama Ketua TP PKK Herlina Ahmadi menghadiri acara pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Ke 52 Tingkat Provinsi Jambi, di lapangan Gunung Kembang, Kabupaten Sarolangun, Rabu malam (23/8/2023).

Baca juga: SEMARAK! Pawai Budaya HUT RI 78 di Kota Sungai Penuh

MTQ Ke - 52 yang di gelar di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Peseko Kabupaten Sarolangun ini dibuka langsung Gubernur Jambi Al Haris dengan tandai pemukulan bedug bersama Walikota/Bupati se-Provinsi Jambi.

Wako Ahmadi dan Ketua TP PKK, Ny. Herlina,  Sekda Alpian bersama Ketua DW, Winda Rahayu serta Kemenag Kota Sungai Penuh menyambut langsung kafilah Kota Sungai Penuh saat melakukan defile pada acara pembukaan berlangsung.

Baca juga: Pemkot Sungaipenuh Raih Penghargaan Kota Layak Anak

Gubernur Jambi Al Haris saat membuka acara mengatakan, melalui pelaksanaan MTQ ini nantinya akan muncul generasi-generasi Qurani, SDM yang unggul, Kompetitif dan berkarakter islami.

"Menjadi terbaik itu penting, tapi yang lebih penting bagaimana menghidupkan kembali nilai-nilai qur'ani, dengan membaca, memahami dan mengamalkan isi terkandung dalam Alquran, " kata Alharis.

Usai mengikuti beberapa rangkaian, Wako Ahmadi bersama Sekda Alpian menyempatkan diri mengunjungi pemondokan kafilah Kota Sungai Penuh untuk memberikan motivasi.(adz)

Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Sarolangun Disegel Polisi

 

Sumur Minyak Ilegal disegel oleh petugas. Foto: Ist

Merdekapost.com - Sekitar 30 sumur minyak ilegal (ilegal drilling) dilahan seluas kurang lebih 5 hektar dikawasan Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, disegel Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Jambi dan Polres Sarolangun.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP M Santoso mengatakan bahwa pihaknya belum lama ini menemukan lokasi Ilegal Drilling.

“Dari keterangan beberapa saksi yang ditemukan di lokasi kejadian, dalam satu hari dari bisa dihasilkan 100 drum minyak mentah,”katanya, Senin (21/2).

Minyak mentah dari wilayah Lubuk Napal, kata Santoso, dijual ke wilayah Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan untuk diolah.

“Satu drum dijual Rp450 ribu hingga Rp600 ribu,”kata Santoso.

Saat ini pihaknya tengah mencari keberadaan Am dan Sd, yang diduga merupakan pemodal dan pemilik lahan.

“Saat ini kita sedang melakukan pencarian terhadap keduanya,”ujarnya.

Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan. Diantaranya yakni sepeda motor untuk menarik sling, pipa untuk mengalirkan minyak, serta beberapa barang bukti lainnya.

“Tempat itu sudah kita pasang Police Line,”ungkapnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa akan terus melakukan pemberantasan terhadap aktivitas Ilegal Drilling di Jambi.

“Ini atensi pimpinan,”pungkasnya.

Sumber: Ampar.id

Gubernur Jambi serahkan Bantuan senilai 700 juta untuk Korban Kebakaran CNG Sarolangun

 

Merdekapost.com - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris berkesempatan menyerahkan bantuan senilai 700 juta untuk korban kebakaran di Desa Tendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Rabu (1/12/2021). 

Gubernur Jambi didampingi oleh Bupati Sarolangun H. Cek Endra, Ketua beserta anggota DPRD Kabupaten Sarolangun, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi Hapis Hasbiallah, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jambi, dan OPD terkait lainnya serta Anggota DPRD Kab. Sarolangun dari Dapil IV . 

Dalam kesempatan ini, Gubernur Jambi menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan beliau mengunjungi lokasi kebakaran. 

"Atas nama pribadi, saya memohon maaf yang sebesarnya kepada warga desa Tendah khususnya warga CNG atas keterlambatan saya mengunjungi lokasi kebakaran ini," ujar Al Haris 

Beliau juga mengatakan Pemerintah Provinsi Jambi akan menyumbangkan dana sebesar 700 juta untuk korban kebakaran di desa Tendah.

"Kami dari Pemerintah Provinsi Jambi nantinya akan menyerahkan bantuan sebesar 700 juta dan beberapa kebutuhan mendasar lainnya untuk meringankan beban korban kebakaran di desa Tendah ini, dengan rincian 600 juta berasal dari Pemerintah Provinsi, 50 juta dari Baznas, dan 50 juta dari CSR Bank 9 Jambi, bantuan lainnya berupa beras dan kebutuhan rumah tangga lainnya." jelas Al Haris.

Gubernur juga menjelaskan, nantinya akan ada bantuan bedah rumah yang berasal dari Program Dumisake.

"Tahun 2022 ini Program Dumisake akan mulai berjalan, nantinya Camat Cermin Nan Gedang bisa mengalokasikan bantuan bedah rumah dari Program Dumisake untuk membantu korban kebakaran ini," tutupnya. (064)

Komitmen Iklim Presiden Cina Harus Segera Diterapkan dengan Mengevaluasi Proyek PLTU Batu Bara di Sumatera

Proyek PLTU batu bara di Sumatera saat ini yang sudah beroperasi ada 33 pembangkit dengan kapasitas sebesar 3.566,5 MW dan 16 pembangkit sebesar 4.450 MW yang sedang direncanakan RUPTL 2020-2029. Dari data tersebut, Cina mendominasi sebagai aktor utama pendana di balik PLTU tersebut.

Beberapa contoh nyata keberadaan PLTU batu bara yang sudah memberikan dampak buruk terhadap lingkungan yaitu Sumsel 1 di Sumatera Selatan, Nagan Raya di Aceh, Teluk Sepang di Bengkulu, Jambi 1 di Jambi, Pangkalan Susu di Sumatera Utara.

Sejak beroperasinya PLTU tersebut, tingkat kerusakan lingkungan dan dampak terhadap masyarakat mulai dirasakan. 

Sumiati Surbekti selaku Direktur Srikandi Lestari mengatakan dampak PLTU batu bara Pangkalan Susu Sumatera Utara adalah menyempitnya ruang tangkap nelayan karena aktivitas angkutan batu bara melalui jalur laut yang menyebabkan turunnya pendapatan nelayan hingga 70%. Ditambah lagi dampak terhadap kesehatan, masyarakat banyak menderita gatal-gatal, paru hitam serta tingginya warga yang menderita ISPA akibat abu sisa pembakaran batu bara.

PLTU batu bara Teluk Sepang di Bengkulu telah membuang limbah cair ke laut tanpa izin dan menyebabkan kematian biota laut. Menggusur tanam tumbuh milik petani untuk tapak proyek, pengangkutan batu bara melanggar aturan dan ketidakpatuhan terhadap dokumen yang dibuatnya sendiri.

Indira Suryani, ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang juga menambahkan bahwa  dampak PLTU batu bara juga dirasakan oleh warga di Sumatera Barat. Ada dua PLTU yang sudah beroperasi yaitu PLTU Ombilin dan PLTU Teluk Sirih. PLTU Ombilin yang berada di Desa Sijantang Koto, Kota Sawahlunto, sudah sejak lama menyemburkan abu racun FABA dalam jumlah yang mengerikan. Itu terjadi ketika alat penangkap abu rusak dan tidak diperbaiki hingga sekarang. Hal tersebut menyebabkan seluruh abu sisa pembakaran batu bara keluar dari cerobong dan menghujani warga dengan abu beracun. 

Tidak hanya itu, Indira menyampaikan  bahwa abu bawah sisa pembakaran (bottom ash) ditumpuk sampai membentuk gunung di dekat PLTU hingga mengalir ke sungai ketika hujan. Direktur LBH Padang menyatakan pemerintah Cina tidak mendanai proyek PLTU manapun baik di Indonesia maupun di muka bumi.

Begitu juga di Jambi. Hardi Yudha Direktur Lembaga Tiga Beradik mengatakan di PLTU Semaran Kabupaten Sarolangun sudah berdampak kepada kesehatan warga seperti batuk, sesak nafas bahkan penyakit kulit. Apalagi akan ada pendirian PLTU Jambi 1 dan 2 dengan kapasitas 2x300 MW yang akan berdampak buruk terhadap warga seperti kehilangan ruang hidup, kemiskinan jangka panjang, buruknya situasi lingkungan, konflik horizontal. Kami meyakini dampak PLTU batu bara relatif sama di setiap wilayah yang ada di Sumatera.

Pagi ini, Jejaring Sumatera Terang untuk Energi Bersih (StuEB) mendapatkan kabar baik bahwa Presiden Cina berjanji tidak akan membangun PLTU batu bara baru di luar negeri. 

Presiden Xi Jinping menyampaikan komitmen tersebut dalam debat umum sidang ke-76 Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa pada 21 September 2021.

Ia menyatakan bahwa Cina akan berusaha untuk mencapai puncak emisi karbon dioksida yang dilepaskan sebelum tahun 2030 dan mencapai karbon netral sebelum tahun 2060 dengan cara meningkatkan dukungan untuk negara berkembang lainnya dalam mengembangkan energi hijau dan rendah karbon serta tidak akan membangun proyek PLTU batu bara baru di luar negeri. 

Ali Akbar Ketua Kanopi Hijau Indonesia yang juga merupakan konsolidator gerakan Sumatera Terang untuk energi Bersih (STuEB) mengatakan bahwasanya komitmen Xi Jinping cukup memberi angin segar dalam rangka melawan krisis iklim global.

 Petani kehilangan tanah, anak-anak terpapar abu, konflik horizontal, pencemaran sungai yang terjadi sebagai dampak langsung dari PLTU sumatera, dengan pernyataan ini dapat dikurangi. Namun tidak semerta-merta, pernyataan yang masih dalam bentuk komitmen ini  akan direalisasikan. Untuk itu penting bagi kami di sumatera untuk menjaga komitmen ini sampai ke level operasional di lapangan.

Narahubung :

Olan Sahayu (Kanopi Hijau Indonesia) : 085832649417

Sumiati Surbekti (Srikandi Lestari) : 081237179660

Indira Suryani (LBH Padang) : 081374355712

Hardi Yuda (LTB) : 082379585728

Sumber : 

https://estatements.unmeetings.org/estatements/10.0010/20210921/AT2JoAvm71nq/KaLk3d9ECB53_en.pdf

https://amp.cnn.com/cnn/2021/09/21/world/un-climate-change-speeches-intl/index.html

Demo di Kejagung, Massa Desak Jaksa Beberkan Peran Cek Endra Terkait Kasus IUP Batu Bara Sarolangun

 

Merdekapost.com – Massa yang tergabung dalam LSM Mappan, menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Agung, Senin (24/5/2021). Dalam aksi tersebut, massa menuntut pihak Kejagung segera menyampaikan hasil pemeriksaan Bupati Sarolangun, Cek Endra, terkait kasus IUP batu bara di Sarolangun.

Prabowo Hadi, Sekjen LSM Mappan mengatakan, agar hasil pemeriksaan Cek Endra segera diungkap ke publik. Karena hal itu, bukan sebuah rahasia.

Berikut video demo di Kejagung hari ini, Senin (24/5/2021) :

https://youtu.be/rdcjI4odbH8

“Kita mempertanyakan kapasitas dan kapabilitas Bupati Sarolangun diperiksa, sebagai saksi, kepala daerah atau ada kemungkinan saksi naik menjadi tersangka,” sebutnya, kepada pemayung.co (partner media ini).

Prabowo juga menyebutkan, pihaknya juga meminta agar Kepala Kejaksaan Agung RI melalui jaksa muda bidang tindak pidana khusus bukan hanya memanggil 3 orang saksi dari pihak swasta saja. Termasuk menetapkan 5 orang tersangka. 

Namun, Kejagung juga diminta memeriksa pejabat dari dinas terkait dan Bupati Sarolangun yang diduga terlibat dengan kasus jual beli saham batu bara tersebut.  

“Segera tuntaskan kasus ini, agar masyarakat segera tahu apa keterlibatan Bupati Sarolangun dalam kasus ini,” tegasnya. 

Untuk diketahui, kasus IUP Batu bara dan jual beli saham di kabupaten Sarolangun seluas 400 hektar ini, diduga telah merugikan negara lewat PT Indonesia Coal Resources (ICR), anak perusahaan BUMN PT Aneka Tambang (Antam).

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 91 miliar.(*)

Sumber: Pemayung.co

Dinilai Kasus Besar 2017, Hari Ini Kejagung Akan Gelar Perkara Kasus IUP Batu Bara Sarolangun

Dinilai Kasus Besar 2017, Hari Ini Kejagung Akan Gelar Perkara Kasus IUP Batu Bara

Merdekapost.com – Kejaksaan Agung tampaknya tak main-main dalam menyidik dugaan kasus korupsi saat proses jual-beli saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara Sarolangun, Jambi. Hari ini, Kamis, 29 April 2021, Kejaksaan Agung akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. 

"Kita majukan ekspose di Kamis (29/4) ini," kata Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah seperti dilansir Alenia.id pada Kamis, 29 April 2021.

Febrie Adriansyah mengatakan, kasus IUP Batu Bara Sarolangun merupakan satu besar pada tahun 2017. Kasus itu adalah salah satu dari 16 kasus yang mangkrak dan menjadi pembahasan serius oleh Kejaksaan Agung.

Febrie menyebut, kasus tersebut telah diteliti kembali oleh penyidik, dan masih dianggap layak untuk dilanjutkan sampai ke tahap persidangan. Pasalnya, kasus itu menyebabkan kerugian negara cukup besar.

"Batu bara Antam (PT Antam) di Jambi memang termasuk tunggakan yang akan kami selesaikan," ucap Febrie.

Berliku dan Panjang

Kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara di Sarolangun memang cukup panjang. Memakan waktu 12 tahun lebih atau satu setengah windu, sejak berita acara penyelidikan Satgasus P3TPK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dikeluarkan pada 19 September 2008 silam.

Saat itu, tim yang menyelidiki kasus tersebut diketuai oleh Lila Nasution SH MHum. Tim menyimpulkan bahwa telah ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin Usaha Pertambangan (IUP) Bupati Sarolangun kepada PT Sarolangun Bara Prima, PT Tamarona Mas International dan PT Citra Toba Sukses Perkasa yang berhubungan dengan pengambilalihan IUP Batu Bara dengan cara membeli saham PT Citra Tobindo Sukses Perkasa oleh PT Indonesia Coal Resources (anak perusahaan PT ANTAM Tbk) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp91,5 miliar.

Sehingga berdasarkan fakta perbuatan yang telah diuraikan di atas, Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara seluas 400 hektar di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dari PT Citra Tobindo Sukses Perkasa kepada PT Indonesia Coal Resources (anak perusahaan PT ANTAM Tbk) telah memenuhi primer pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada tahun 2008 itu pula, Cek Endra sebagai Bupati Sarolangun turut diperiksa oleh Tim dari Kejagung tersebut.

Pada 7 Januari 2019 barulah Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka dalam kasus IUP batu bara tersebut. Adapun enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni Matlawan Hasibuan selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional,

BM selaku Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources, MT selaku pemilik PT RGSR, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY selaku Direktur Operasi dan Pengembangan, AL selaku Direktur Utama PT Antam, dan HW selaku Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam.

Kasus ini baru dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada 24 Maret 2021 lalu. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan penyidik Kejagung sudah menggandeng tim audit lain untuk menghitung nilai kerugian negara, sebagai salah satu syarat untuk melimpahkan berkas perkara korupsi PT Antam ke JPU.

Menurutnya, penyidik sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tiga tahun lalu untuk menghitung nilai kerugian negara, tetapi sampai saat ini belum ada laporan terkait nilai itu.

“Kemarin itu kan sudah mau tahap satu ya, tetapi penuntut umum minta agar disertakan kerugian negaranya menggunakan auditor lain tidak apa-apa di luar BPK dan BPKP,” katanya pada Rabu, 24 Maret 2021.

Febrie memastikan perkara tindak pidana korupsi PT Antam tersebut bakal dituntaskan secepatnya, sehingga tidak ada lagi perkara yang mangkrak di Kejagung. “Kami akan usahakan selesaikan tunggakan kasus secepatnya,” katanya. (*)

Kasus Korupsi Izin Batu Bara yang Seret CE, Ini Perkembangan Terbarunya

 

Ilustrasi Tambang Batu Bara

Merdekapost.com - Pada Kamis 22 April 2021 kemarin, tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga saksi pada kasus IUP (Izin Usaha Pertambangan) Batu Bara di Sarolangun, yang libatkan nama Cek Endra (CE) selaku Bupati Sarolangun.

Rilis pers yang disampaikan Kejagung langsung di situs resminya kejaksaan.go.id link nya klik disini, dijelaskan bahwa Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, memeriksa 3 saksi yang terkait Kasus Jual Beli Saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun.

Ke tiga saksi itu ialah, HW selaku Staf Geomin PT Antam Tbk, EMDP selaku Unit Geomin PT Antam Tbk periode 2014-2017 dan K selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Anggaran PT Antam Tbk periode 2012-2013.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberi keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana kasus jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

"Serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," terang Kejagung lewat rilis persnya.

Untuk diketahui, sekian banyak saksi telah diperiksa atas kasus dugaan kongkalikong pembelian saham IUP Batu Bara di Sarolangun ini. Termasuk Cek Endra sendiri selaku Bupati Sarolangun kala itu.(*)









Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs