Dugaan Pungli Berkedok Retribusi Sudah Berlangsung Lama di Sungai Penuh, Untuk Apa dan Siapa?

Dugaan Pungli Berkedok Retribusi Sudah Berlangsung Lama di Sungai Penuh, Untuk Apa dan Siapa?

Sungai Penuh, Merdekapost.com – Koordinator Daerah BEM Nusantara Jambi, Fadhil Ikhsan Mahendra, menabuh genderang perang terhadap praktik maladministrasi kronis di Kota Sungai Penuh. Berdasarkan hasil bedah LHP BPK RI, Fadhil mengendus adanya Anomali Administrasi Gila di mana Pemerintah Kota Sungai Penuh diduga kuat telah menguras keringat pedagang Kincai Plaza melalui pungutan ilegal selama belasan tahun.

BEM Nusantara Jambi menyoroti lahirnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 sebagai bukti nyata kebobrokan intelektual dan moral di birokrasi Kota Sungai Penuh.

“Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah Penyelundupan Hukum (Legal Smuggling) yang sangat vulgar! Mencantumkan aset milik Kabupaten Kerinci ke dalam Perda Kota adalah kejahatan birokrasi terencana”, tegas Fadhil

Baca Juga: Dibalik Ambruknya Tembok Penahan Tebing Kantor Camat Tanco yang Baru Dibangun, Publik Desak Audit Secara Menyeluruh

Temuan BPK yang menyatakan bahwa penarikan uang rakyat sebesar Rp98.870.000,00 pada tahun 2024 di nyatakan TIDAK SAH. Parahnya, praktik ini diakui telah berjalan sejak tahun 2012 tanpa ada satu pun pejabat yang mampu menjelaskan dasar hukumnya saat diaudit.

“Jika negara sudah menyatakan ini TIDAK SAH, maka setiap rupiah yang di ambil sejak 2012 adalah harta haram hasil kejahatan jabatan! Kami menduga ada sindikat birokrasi yang sengaja membiarkan status aset ini menggantung agar mereka bisa terus memeras pedagang di bawah lindungan Perda yang cacat,” tambah Fadhil

Tuntutan BEM Nusantara Jambi

Berdasarkan bukti otentik dalam LHP BPK dan analisis sosial, BEM Nusantara Jambi menuntut :

  1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi dan Polda Jambi mengusut tuntas dugaan kejahatan jabatan (Pasal 3 UU Tipikor) atas pungutan liar yang di paksakan sejak 2012. Jangan biarkan pejabat amnesia lolos dari jeratan hukum!
  2. Menuntut Pemerintah Kota Sungai Penuh mengembalikan atau memberikan kompensasi penuh atas kerugian finansial para pedagang akibat pungutan ilegal selama 12 tahun yang kini terbukti melawan hukum.
  3. Mendesak DPRD Kota Sungai Penuh untuk segera meninjau kembali ,merevisi dan menghapus Kincai Plaza dari objek retribusi dalam Perda No. 1 Tahun 2024. Jika tidak di lakukan, maka DPRD terbukti menjadi antek penyelundupan hukum ini.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik premanisme birokrasi. temuan BPK ini harus di tindaklanjuti berdasarkan hukum yang berlaku,” tutup Fadhil.(Red/Tim)

Related Postss

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs