JAKARTA – Kabar baik datang bagi para guru dan dosen di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang telah dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) maupun Sertifikasi Dosen pada tahun 2025. Kabar ini berlaku bagi tenaga pendidik berstatus PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga guru dan dosen non-PNS atau honorer.
Untuk menjamin terpenuhinya hak para pendidik tersebut, Kemenag mengusulkan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,872 triliun. Dana tersebut dialokasikan khusus untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa pengajuan ABT difokuskan bagi guru dan dosen Kemenag yang lulus PPG dan sertifikasi dosen pada 2025. Usulan anggaran tersebut telah disampaikan langsung oleh Menteri Agama dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR dan mendapat persetujuan.
“Kami berupaya maksimal agar hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat dipenuhi. Usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun sudah disampaikan dan disetujui dalam rapat kerja,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, pengajuan ABT diperlukan karena proses PPG dan sertifikasi dosen baru rampung pada Desember 2025. Sementara itu, batas pengajuan anggaran untuk tahun berikutnya, yakni 2026, telah ditetapkan pada Oktober 2025. Akibatnya, kebutuhan anggaran TPG dan TPD bagi lulusan 2025 belum tercantum dalam pagu awal APBN 2026.
Saat ini, proses pengajuan ABT masih berjalan dan tengah melalui tahap reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag. Setelah proses tersebut selesai, usulan anggaran akan diajukan ke Kementerian Keuangan untuk memperoleh persetujuan final.
Apabila telah disetujui, Kemenag akan segera memproses pencairan TPG dan TPD. Kamaruddin berharap pencairan tunjangan profesi dapat dilakukan sekitar Maret 2026, dengan perhitungan pembayaran tetap berlaku sejak Januari 2026 sesuai ketentuan.
“Kami menargetkan pencairan sekitar Maret 2026, namun hak guru dan dosen tetap dihitung mulai Januari 2026,” jelasnya.
Kamaruddin menambahkan, perhitungan kebutuhan anggaran dilakukan secara cermat dan terperinci, mencakup data nama dan alamat penerima, serta seluruh kategori guru dan dosen, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS. Penghitungan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama Ditjen Bimas agama lainnya agar penyaluran tunjangan tepat sasaran.(*)
