![]() |
| Diduga Korupsi Dana BOK dan TPP, Kejari Muaro Jambi Tahan Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK.(ist) |
MUAROJAMBI, MERDEKAPOST.COM - Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menahan Kepala Puskesmas Kebun IX, DL, dan Bendahara Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), LB, Rabu sore, 11 Februari 2026. Jaksa menjerat keduanya dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana BOK dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2022–2023.
Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Muaro Jambi sebelum melakukan penahanan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari, menyatakan pihaknya menerima secara resmi pelimpahan perkara tersebut. “Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOK dan TPP tahun 2022 sampai 2023 di Puskesmas Kebun IX,” ujarnya.
Bacaan Lainnya:
Satresnarkoba Polres Kerinci Berhasil Amankan Dua Pengedar dan 28 Gram Sabu
Inspektorat sebelumnya mengungkap selisih penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam hasil audit. Aparat menghitung dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp650 juta.
Dana BOK dan TPP tersebut semestinya mendukung operasional layanan kesehatan dan pembayaran tambahan penghasilan pegawai. Namun penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban anggaran.
Setelah menyelesaikan administrasi pelimpahan, jaksa menggiring kedua tersangka keluar kantor kejaksaan dengan mengenakan rompi tahanan merah muda dan borgol. Petugas kemudian membawa keduanya ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 11 Februari 2026.
Bacaan Lainnya: Pimpin Sertijab Dandim 0416/Bute, Ini Pesan Penting Danrem 042/Gapu
Jaksa menahan tersangka untuk mempercepat penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta alternatif Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai pidana penjara seumur hidup.
Kejari Muaro Jambi memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional hingga perkara ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi.(Tim)
