JAMBI - Empat tersangka pengedar narkotika jaringan Riau-Jambi yang diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi masing-masing berinisial MFR (28) dan JHM (29), warga Pekanbaru, Provinsi Riau. Sementara dua tersangka lainnya, YGN (32) dan KSA (28), merupakan warga Bengkalis, Provinsi Riau.
Para pelaku diketahui memiliki profesi yang berbeda-beda, mulai dari karyawan swasta, wiraswasta, hingga buruh harian lepas.
Adapun total barang bukti yang diamankan terdiri dari 19.940,75 gram sabu, 9.108,6 gram ekstasi atau sekitar 20.241 butir, serta 4.343 mililiter etomidate cartridge.
Kapolda Jambi menyebut, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 424.191 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu Jaringan Riau-Jambi
Selain itu, negara juga disebut mampu menghemat biaya rehabilitasi korban narkoba hingga lebih dari Rp596 miliar.
Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Jambi guna pengembangan jaringan.
“Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlanjut dan akan disampaikan perkembangan kasus selanjutnya,” tutupnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(red)
