![]() |
| Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung ditahan Kejagung.(Ist) |
Merdekapost.com - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi tata kelola Makanan Bergizi Gratis (MBG). Lodewyk merupakan mantan Pangdam I/Bukit Barisan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lodewyk Pusung lahir di Manado, Sulawesi Utara pada 27 September 1960. Dia merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1985.
Lodewyk berpengalaman di bidang infanteri. Dia purna tugas pada tahun 2018 dengan pangkat Mayjen TNI.
Jabatan terakhir yang diembannya adalah Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI.
Selama bertugas menjadi prajurit TNI, Lodewyk mengemban sejumlah jabatan strategis. Salah satunya adalah Pangdam I/BB pada tahun 2015-2017.
Lodewijk dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Kepala BGN di Istana Presiden, Jakarta Selasa (22/10/2024). Kemudian Lodewijk dicopot dari jabatannya pada Selasa (2/6/2026).
Berikut beberapa jabatan yang diemban Lodewyk selama berkarir di TNI:
Danton Yonif 507/Sikatan (1985)
Kasiaplat Deplat Rindam VI/Tpr (1996)
Danyonif 203/Arya Kemuning Kodam Jaya (1999)
Dandim 0505/Jakarta Timur Kodam Jaya (2001)
Asops Kasdam IX/Udayana (2005)
Dosen Sesko TNI (2009)
Danrem 142/Tatag Dam VII/Wrb (2010)
Ir Kostrad (2013)
Kasdam VI/Mulawarman (2014)
Pangdivif I/Kostrad (2015)
Pangdam I/BB (2015)
Asops Panglima TNI (2017)
Pendidikan Militer
Akmil (1985)
Suscarcab Inf (1985)
Selapa I/Inf (1989)
Diklapa II/Inf (1994)
Seskoad (1998)
Sesko TNI (2008)
Lemhanas (2013)
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah ditahan Kejaksaan Agung. Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).
Dia mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi.
"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis," ucap Syarief.(Adz/Antara)
