Patut Ditiru! Paket MBG di Jogja Dilengkapi dengan Label Gizi hingga Total Harganya

Mengintip menu MBG unik di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dilengkapi label gizi dan total harganya demi jawab keresahan warga soal kualitasnya. (Instagram.com/@pandemictalks)

Merdekapost.com, Yogyakarta - Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah menyita perhatian sebagian publik di media sosial.

Hal itu lantaran MBG di wilayah pemerintahan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X menyajikan menu yang dinilai berupaya menunjukkan adanya transparansi kepada warga.

Terlihat dalam unggahan Instagram @pandemictalks, pada Kamis, 5 Maret 2026, sebuah paket makanan MBG yang tersebar di Jogja itu dilengkapi dengan label gizi dan total harganya.

"Patut ditiru daerah lain, MBG Jogja ikuti arahan Sultan HB X, ada label gizi lengkap dan label harga Rp10.000," demikian tertulis dalam unggahan tersebut.

Isu MBG yang Dinilai Tidak Transparan

Usut punya usut, MBG di Jogja mulai mengalami perubahan setelah adanya arahan dari Gubernur Sultan HB X yang meminta evaluasi menu sekaligus transparansi harga. 

Kini, setiap paket makanan dilengkapi label rincian harga dan informasi kandungan gizi agar masyarakat bisa melihat dengan jelas komposisi makanan yang dibagikan kepada siswa. 

Langkah tersebut muncul setelah banyak keluhan orang tua siswa selama Ramadan terkait menu MBG yang dinilai kurang memadai dan tidak transparan. 

Gizi dan Harga Ditulis dengan Rinci

Dalam postingan yang sama, disebutkan sebuah paket MBG yang dibagikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jogja, pada 2 Maret 2026.

"Terdiri dari telur rebus (Rp3.000), kue kacang (Rp2.500), tahu walik (Rp1.000), dan jemblem manis (Rp1.500), dengan total nilai paket sekitar Rp10.000," sebut postingan itu. 

Dalam label tersebut, juga dicantumkan kandungan gizi per porsi, yakni sekitar 410 kkal energi, 19,4 gram protein, 17,7 gram lemak, dan 47,5 gram karbohidrat.

Tak ayal, sebagian kalangan meyakini pencantuman harga dan nilai gizi ini diharapkan membuat pengelolaan program MBG lebih transparan.

Hal tersebut demi memastikan makanan yang diberikan tetap memenuhi kebutuhan para penerima manfaat MBG ke depan.

Sampai dengan Kamis, 5 Maret 2026, pukul 09.00 WIB, postingan tersebut telah disukai oleh 25,7 ribu pengguna Instagram.***

PDIP Keluarkan Surat Larangan Kader Kelola SPPG dan Berbisnis MBG

DPP PDIP mengeluarkan surat edaran agar kader tidak memanfaatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan dilarang terlibat bisnis dapur MBG/SPPG. PDIP juga membantah pernyataan BGN yang menyebut semua parpol punya dapur MBG.(Ist)

Jakarta - DPP PDI Perjuangan (PDIP) mengeluarkan surat edaran. Isi surat edaran tersebut mengingatkan agar kader tidak memanfaatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau memiliki bisnis dapur MBG alias Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Betul, surat tersebut untuk internal partai sebagai jawaban untuk menegaskan bahwa partai selama ini tidak pernah mengizinkan adanya kepentingan orang per orang untuk ikut terlibat dalam bisnis MBG," kata Politikus PDIP, Guntur Romli, kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Menurut Guntur, sikap PDIP tegas menolak MBG dikomersialisasikan.

"Adanya larangan tersebut sikap partai sangat jelas. MBG adalah program pemerintah untuk rakyat dan dalam pelaksanaannya tidak boleh ada komersialisasi atas program kerakyatan tersebut," ungkapnya.

Para siswa mengambil nampan berisi makanan yang dipasok oleh program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sebuah sekolah dasar di Banda Aceh pada Kamis 30 Oktober 2025. Program ini melibatkan berbagai pihak dan dilaksanakan secara bertahap. 

PDIP Bantah Data BGN

Guntur menambahkan, penegasan PDIP itu sekaligus membantah pernyataan BGN yang menyebut seluruh partai politik (parpol) memiliki dapur MBG alias SPPG.

"Surat tersebut juga untuk menjawab tuduhan Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati bahwa seluruh kader partai politik memiliki dapur MBG. Dengan demikian, partai melarang keterlibatan anggota dan kader PDI Perjuangan pada bisnis MBG," pungkas Guntur.(*)

Wakil Kepala BGN Beri Peringatan ke Dapur MBG Nakal: Akan Saya Suspend

Foto: Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang 

Jakarta - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa pemasok bahan baku pangan untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh didominasi oleh satu supplier saja.

SPPG, tambahnya, justru harus memberdayakan kelompok tani, kelompok peternak, kelompok nelayan, koperasi, dan UMKM di sekitar dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menjadi pemasok bahan pangan.

Hal ini dikatakan Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi itu saat Rapat Koordinasi dengan para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, serta Pengawas Gizi se Kota Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur.

Bacaan Lainnya: 

BGN: Anggaran Bahan Makan MBG Rp 8.000-Rp10.000 Bukan Rp15.000

BERGEJOLAK? Ahli Gizi Dapur SPPG Lempur Mundur Ditengah Isu Anggaran MBG

"Bahan baku pangan SPPG tidak boleh hanya berasal dari satu, dua, atau tiga supplier saja. Apalagi supplier itu hanya sekadar perpanjangan tangan Mitra SPPG," kata Nanik dikutip Selasa (24/2/2026).

Menurutnya hal ini pun sudah tertuang dalam Perpres nomor 115 tahun 2025 Pasal 38 ayat 1. Berdasarkan pasal itu, SPPG wajib menggunakan produk UMKM dan bahan baku pangan dari para petani, peternak, dan nelayan kecil, koperasi, serta warga masyarakat di sekitar dapur MBG.

"Penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa atau kelurahan merah putih, dan BUMDesa," kata Nanik.

Baca Juga: 

YLKI Jambi Sorot Tajam Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank 9 Jambi, Harus Diusut Transparan!

Begini Porsi MBG untuk 3 Hari Di Dapur SPPG Lempur, Bikin Orang Tua Siswa Mengeluh

"SPPG harus menggunakan minimal 15 suplier bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing," jelasnya menambahkan dengan banyaknya supplier yang terlibat, diharapkan masyarakat di sekitar dapur juga merasakan manfaatnya karena roda ekonomi bergerak.

Sementara itu, selama ini kondisi di lapangan mengakui bagaimana beberapa SPPG hanya memiliki satu hingga tiga supplier, di mana semuanya dikuasai Mitra.

"Cek langsung ke SPPG-SPPG itu, berapa jumlah suplier yang digunakan untuk memasok bahan baku. Tidak boleh terjadi monopoli oleh Mitra atau Yayasan," ujar Nanik lagi.

Kalau ada yang masih mendominasi dan hanya punya 1 sampai 3 mitra, akan saya suspend," katanya meminta laporan tentang jumlah pemasok bahan baku pangan di SPPG-SPPG itu bisa segera diterimanya dalam seminggu ke depan. (Adz/ Sumber: CNBC Indonesia )

BGN: Anggaran Bahan Makan MBG Rp 8.000-Rp10.000 Bukan Rp15.000

Foto Ilustrasi: Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang

Jakarta, Merdekapost.com - Badan Gizi Nasional (BGN) memberi respons soal viralnya perbincangan di media sosial terkait menu Ramadan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebelumnya, ada penilaian bahwa menu yang tersedia menyimpang dari ketentuan anggaran.

BGN menegaskan bahwa anggaran bahan makanan saja dalam MBG adalah sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi. Sehingga bukan Rp 13.000 hingga Rp15.000 seperti yang viral.

Penegasan ini disampaikan langsung Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik S. Deyang, Selasa (24/2/2026). Ia menjelaskan besaran anggaran Rp 13.000 dan Rp15.000 tidak sepenuhnya digunakan untuk bahan baku makanan. Di mana ada pula yang dialokasikan untuk kebutuhan operasional serta insentif bagi yayasan atau mitra pelaksana.

Bacaan Lainnya: 

Sidang Kasus PJU, Tuntutan Jaksa Gugurkan Isu Keterlibatan DPRD dan Sekwan Kerinci

BERGEJOLAK? Ahli Gizi Dapur SPPG Lempur Mundur Ditengah Isu Anggaran MBG

"Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1-3 itu sebesar Rp8.000 per porsi," jelasnya.

"Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp10.000 per porsi," kata Nanik.

Menurut Nanik, memang selain untuk bahan baku makanan, anggaran MBG juga mencakup biaya operasional sebesar Rp3.000 per porsi. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pendukung, antara lain pembayaran listrik, internet dan telepon, gas, air, insentif relawan pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca Juga: OJK Pastikan Bank Jambi dalam Kondisi Baik, Masyarakat Diminta Tetap Tenang

Ini juga termasuk insentif guru PIC, insentif kendaraan, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentif kader posyandu yang mendistribusikan makanan untuk 3B. Lalu ada pula pembelian alat pelindung diri dan kebutuhan kebersihan, pembayaran BBM mobil MBG, serta operasional KaSPPG beserta timnya.

Terdapat pula alokasi anggaran sebesar Rp2.000 per porsi yang digunakan untuk sewa lahan dan bangunan, meliputi dapur, empat gudang, dua kamar mes, pembangunan IPAL, filterisasi air. Ada pula sewa peralatan masak modern, mulai dari steam rice, steam cuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, hingga sewa ompreng.

Bacaan Lainnya:

Dugaan Serangan Siber, Bank Jambi Serahkan Kasus ke Polda Jambi

Perlu diketahui, aturan resminya ada di Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026. Nominal insentif fasilitas SPPG adalah Rp 6 juta per hari.

BGN menghitung nominal Rp 6 juta per SPPG per hari itu dari alokasi Rp 2.000 per porsi dikalikan kapasitas layanan 3.000 penerima manfaat per hari. Namun demikian, BGN terbuka terhadap masukan maupun pelaporan apabila terdapat indikasi menu MBG yang dinilai kurang dari alokasi anggaran yang telah ditetapkan.

"Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan," tutup Nanik.(Adz/Sumber:CNBC)

Begini Porsi MBG untuk 3 Hari Di Dapur SPPG Lempur, Bikin Orang Tua Siswa Mengeluh

Begini Porsi MBG untuk 3 Hari Di Dapur SPPG Lempur yang bikin Orang Tua Siswa Mengeluh.(adz)

Kerinci – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Dapur SPPG MBG Lempur kembali menuai sorotan. Kali ini, keluhan datang dari orang tua siswa penerima manfaat yang menilai porsi makanan untuk tiga hari dinilai tidak sesuai dan jauh dari harapan.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bertujuan meningkatkan asupan gizi anak sekolah itu disebut-sebut hanya membagikan bahan makanan dengan jumlah terbatas untuk konsumsi selama tiga hari.

Adapun rincian yang diterima siswa antara lain:

  • Telur 3 butir
  • Pisang 3 biji
  • Keju 2 pcs
  • Susu 2 kotak
  • Kue kik pisang 1 bungkus
  • Anggur 3 biji dan 
  • Kurma 3 biji.

Sejumlah orang tua menyayangkan komposisi tersebut karena dinilai tidak mencukupi kebutuhan gizi anak untuk tiga hari. Bahkan, ada yang mempertanyakan apakah porsi tersebut sudah sesuai dengan standar kecukupan gizi yang ditetapkan dalam program.

Bacaan Lainnya:

Sidang Kasus PJU, Tuntutan Jaksa Gugurkan Isu Keterlibatan DPRD dan Sekwan Kerinci

BERGEJOLAK? Ahli Gizi Dapur SPPG Lempur Mundur Ditengah Isu Anggaran MBG

“Kalau untuk satu hari mungkin cukup sebagai tambahan, tapi ini untuk tiga hari. Tentu kami berharap lebih layak,” ujar salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Selain soal jumlah, orang tua juga berharap adanya transparansi terkait standar menu, anggaran per porsi, serta pengawasan distribusi agar tujuan utama program benar-benar tercapai.

Sementara itu, pihak pengelola Dapur SPPG MBG Lempur saat dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp, Rabu (25/2/2026) belum ada balasan terkait permasalahan dapur SPPG MBG yang dikelolanya.(red/Sumber: Eksplorer.Co.id)

BGN Larang Siswa Bawa Pulang Makan Bergizi Gratis: Wajib dikonsumsi di Sekolah

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan aturan baru dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Siswa kini dilarang membawa pulang makanan yang disediakan sekolah dan diwajibkan mengonsumsinya di lingkungan sekolah. Selain itu, BGN memberlakukan pengawasan berlapis untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.

BGN meminta sekolah rutin menyampaikan pengumuman kepada siswa mengenai kewajiban mengonsumsi MBG di sekolah serta larangan menyimpan makanan untuk dibawa pulang. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan program.

Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang mengatakan aturan ini tidak dimaksudkan membatasi hak siswa, melainkan melindungi mereka dari risiko kesehatan. Menurut dia, MBG dirancang untuk memastikan kebutuhan gizi anak terpenuhi secara aman dan berkualitas.

Berita Lainnya:

SPPG Sengeti Ditutup Sementara Usai Dugaan Keracunan Massal

Soto MBG Diduga Pemicu Keracunan, Ratusan Siswa Muaro Jambi Masih Dirawat

Program MBG merupakan salah satu program strategis nasional yang menyasar pelajar di berbagai daerah. Program ini bertujuan meningkatkan status gizi anak, mendukung konsentrasi belajar, serta menekan angka stunting.

BGN berharap penerapan aturan baru ini dapat membuat pelaksanaan MBG lebih tertib dan bertanggung jawab. Sinergi antara satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dan sekolah dinilai menjadi kunci agar manfaat program dapat dirasakan optimal tanpa menimbulkan risiko kesehatan.

BGN juga menyatakan akan terus melakukan evaluasi. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, BGN menyiapkan sanksi untuk menjaga kualitas dan kredibilitas Program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia.(Red)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs