![]() |
| Mantan Kapolri yang kini jabat KSP, Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo tersangka |
JAKARTA, Merdekapost.com - Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (3/11/2026) malam.
Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan mantan Kapolri Listyo Sigit sebagai tersangka diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan tersangka dengan inisial LSP (Listyo Sigit Prabowo),” kata Asep, dikutip dari Tribunnews.com.
Bukan hanya itu, polisi menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujarnya.
Editor: Aldie Prasetya / Sumber: Tribunnews
