Bawaslu Sebut Calon Tunggal pada Pilkada Umumnya Petahana

ilustrasi Surat Suara untuk Calon Tunggal (Kotak Kosong). (ist)
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, calon kepala daerah tunggal pada Pilkada umumnya merupakan petahana yang tengah berkuasa.

Kecenderungan ini terjadi pada pemilihan tahun-tahun sebelumnya, termasuk di Pilkada 2020 ini.

"Berdasarkan pengamatan Bawaslu memang karakteristik dari pasangan calon tunggal ini dan ini sudah bisa kita buktikan terjadi di pemilihan tahun 2020 ini, yang mencalonkan atau yang dicalonkan ini adalah petahana yang memegang kekuasaan saat ini," kata Ratna dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (9/9) lalu.

Baca juga: Ini 28 Daerah yang Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2020

Ratna mengatakan, kepala daerah petahana memang memiliki akses sumber daya yang besar, baik terhadap uang maupun kekuasaan.

Dengan adanya akses tersebut, memungkinkan bagi petahana "memborong" rekomendasi pencalonan dari banyak partai politik, sehingga menutup peluang pencalonan lawannya.

Baca Juga: Bawaslu: Calon Tunggal Pilkada Berpotensi Beri Mahar Politik

"Sehingga menutup ruang-ruang dari pasangan calon lain untuk bisa melakukan akses yang sama dan kemudian bisa ikut di dalam kompetisi sebagai kontestan di pemilihan tahun 2020," ujar Ratna.

"Inilah fakta yang kita temukan di dalam pelaksanaan pemiihan pada tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya," tuturnya.

Menurut Ratna, dari waktu ke waktu angka pasangan calon tunggal di gelaran Pilkada kian meningkat.

Pada Pilkada 2015 pasangan calon tunggal hanya didapati di 3 daerah. Jumlah itu meningkat menjadi 9 paslon di Pilkada tahun 2017. Di Pilkada 2018 angka itu kembali naik menjadi 16 pasangan calon.

Meski keberadaan calon tunggal telah dinyatakan konstitusional, kata Ratna, pihaknya tetap berharap pemilihan pemimpin di suatu daerah tak hanya diikuti oleh 1 pasangan calon saja.

"Sejatinya kita berharap yang namanya kontestasi harusnya berhadap-hadapan antara pasangan calon dengan pasangan calon, tetapi bukan berhadap-hadapan antara pasangan calon dengan kotak kosong," kata dia.

Baca juga: Jika Kotak Kosong yang Menang di Pilkada Balikpapan, Begini Kata Praktisi Hukum

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, hingga pendaftaran peserta Pilkada ditutup pada Minggu (6/9/2020) pukul 24.00, ada 28 kabupaten/kota yang terdapat bakal pasangan calon kepala daerah tunggal.

"Kita juga mencatat adanya 28 kabupaten/kota yang terdapat 1 bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui konferensi pers virtual, Senin (7/9/2020).

Ratna Dewi Pettalolo
Menurut data Bawaslu, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah bakal paslon tunggal terbanyak dengan 6 bapaslon yang tersebar di 6 kabupaten/kota.

Bagi daerah yang terdapat bakal paslon tunggal, masa pendaftaran akan diperpanjang selama 3 hari dan dilakukan sosialisasi pendaftaran.

Baca Juga: Potensi Kotak Kosong dan Calon Tunggal Pilkada Balikpapan

Ketentuan mengenai perpanjangan masa pendaftaran pencalonan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan Pilkada.

Pasal 89 Ayat (1) menyebutkan, “Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran Pasangan Calon hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari.”

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Sumber : KOMPAS.com | Editor: Aldie Prasetya | Merdekapost.com

Bawaslu: Calon Tunggal Pilkada Berpotensi Beri Mahar Politik

Photo Ilustrasi: Bawaslu menilai calon tunggal berpotensi memberi mahar kepada partai politik agar tidak mengusung calon yang lain.(ist)
Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo menilai mahar politik potensial terjadi dilakukan oleh calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2020.

Menurutnya, tak menutup kemungkinan calon tunggal tersebut memberikan mahar politik kepada partai-partai agar tidak mengusung calon lain.

"Calon tunggal ini kan ada potensi-potensi bahwa terjadi yang namanya mahar politik. Memborong seluruh partai [untuk mendukung]," kata Ratna dalam Webinar yang digelar The Indonesian Institute, Kamis (27/8) lalu.

Ratna memandang fenomena calon tunggal dalam Pilkada menjadi paradoks tersendiri dalam sistem demokrasi di Indonesia. Seharusnya, demokrasi memberikan banyak pilihan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin.

Akan tetapi, karena ada peraturan-peraturan tertentu, keberadaan calon tunggal dalam pilkada di Indonesia tidak dilarang. Pilkada tetap bisa dilaksanakan.

Lebih lanjut, Ratna menyatakan pihaknya tengah menjalin kerja sama dengan lembaga negara lainnya seperti kepolisian, kejaksaan hingga PPAT. Kerja sama dijalin guna menelusuri dugaan transaksi keuangan para kandidat di Pilkada 2020.

Kerja sama itu perlu dilakukan karena Bawaslu tak punya kewenangan untuk menelusuri transaksi keuangan para kandidat bila nantinya terjadi potensi transaksi yang mencurigakan.

"Misalnya ditemukan adanya unsur-unsur pelanggaran dan kita punya alat bukti kuat bisa di proses dalam penanganan pelanggaran," kata dia.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penindakan Bawaslu Dr.Ratna Dewi Pettalolo.SH,MH (Hms Bawaslu RI)
Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memprediksi akan ada calon tunggal di 31 daerah yang menggelar Pilkada 2020.

Di antaranya adalah Kota Semarang, Kebumen, Grobogan, Sragen, Wonosobo, Ngawi, Wonogiri, Banyuwangi, Blitar, Kabupaten Semarang, Kediri, Botolali, Klaten, Gowa, Sopeng, Gunung Sitoli, Balikpapan, Sungaipenuh, Buru Selatan, dan Pematang Siantar.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah secara serentak. Kemendagri mencatat ada 105.852.716 orang yang berpotensi menjadi pemilih pada pemungutan suara yang akan dilakukan pada 9 Desember 2020 mendatang.)*

Sumber : CNN Indonesia | Editor: Aldie Prasetya | Merdekapost.com

Ini 28 Daerah yang Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2020


Jakarta - Masa pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020 telah berakhir pada Minggu (6/9). Berdasarkan data sementara, terdapat 28 daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon (bapaslon) atau calon tunggal.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyampaikan keberadaan calon tunggal tercatat di 28 kabupaten/kota di 15 provinsi.

"Terdapat 28 kabupaten/kota yang terdapat satu bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran," kata Afif dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9).

Baca Juga; Potensi Kotak Kosong dan Calon Tunggal Pilkada Balikpapan

Dalam keterangannya, Afif menyebut provinsi dengan calon tunggal terbanyak adalah Jawa Tengah. Calon tunggal berada di lima kabupaten/kota, yaitu Kebumen, Wonosobo, Sragen, Boyolali, Grobogan, dan Kota Semarang.

Kemudian disusul oleh Provinsi Sumatera Utara dengan empat kabupaten/kota, yakni Pematang Siantar, Serdang Bedagai, Gunung Sitoli, Humbang Hasundutan. Lalu, Sumatera Selatan dengan tiga daerah, yakni Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan.

Selanjutnya terdapat di Gowa dan Soppeng di Sulawesi Selatan, Manokwari Selatan dan Raja Ampat di Papua Barat, Balikpapan dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, serta Ngawi dan Kediri di Jawa Timur.

Baca Juga: Tiga Kekuatan Besar Bersatu, Siap Menangkan Kotak Kosong di Pilwako Sungai Penuh

Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mempraktekkan cara mencoblos surat suara calon tunggal saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada di Pati, Jawa Tengah, Senin (9/1). (ANTARA FOTO)
Ada pula di Bintan, Kepulauan Riau; Sungai Penuh, Jambi; Badung, Bali; Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat; Pasaman, Sumatra Barat; Mamuju Tengah, Sulawesi Barat: Bengkulu Utara, Bengkulu; dan Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Dari daftar itu, sembilan daerah di antaranya memiliki calon tunggal karena KPU setempat menyatakan bakal calon perseorangan tidak memenuhi syarat. Daerah itu adalah Ngawi, Balikpapan, Kediri, Kebumen, Raja Ampat, Pematangsiantar, Kota Semarang, Boyolali, dan Kutai Kartanegara.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 mengatur KPU daerah harus membuka kembali pendaftaran jika baru ada satu bapaslon yang mendaftar. Perpanjangan masa pendaftaran dibuka selama tiga hari.

Lihat juga: Jika Kotak Kosong yang Menang di Pilkada Balikpapan, Begini Kata Praktisi Hukum

Warga mengabadikan baliho surat suara di depan Lapangan Trikora, Padang Bulan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (8/2). (ANTARA FOTO)
Sementara Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebut pilkada boleh dilanjutkan dengan hanya satu paslon jika tidak ada lagi yang mendaftar hingga akhir masa perpanjangan.

Paslon tunggal nantinya akan berhadapan dengan kotak kosong. Paslon itu hanya bisa menang jika meraih lebih dari 50 persen suara sah.*

Sumber : CNN Indonesia | Editor: Aldie Prasetya | Merdekapost.com

Potensi Kotak Kosong dan Calon Tunggal Pilkada Balikpapan

Praktisi Hukum yang juga pemerhati pemilu di kota Balikpapan, Ni Nyoman Suratminingsih, SH.

MERDEKAPOST.COM, BALIKPAPAN - Kolom kosong berpotensi menjadi lawan pasangan calon ( Paslon) yang sudah mendaftar sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan pada 9 Desember 2020.

Jika setelah perpanjangan pendaftaran bagi pasangan calon hingga 12 September 2020 tidak ada lagi yang mendaftar, tidak menutup kemungkinan hanya satu pasangan calon ditetapkan KPU Balikpapan sebagai peserta Pilkada Balikpapan 2020.

Menyoal potensi calon tunggal pada Pilkada Balikpapan 2020 ini secara teknis sesuai PKPU No 13/2018, maka saat coblosan nanti hanya ada surat suara dengan gambar calon tunggal melawan kolom kosong yang tidak bergambar.

Hal ini disampaikan Ni Nyoman Suratminingsih, SH yang merupakan praktisi hukum dan pemerhati kepemiluan di Balikpapan. Lebih lanjut, ia menyampaikan jika nantinya hanya ada calon tunggal maka jika merujuk pada ketentuan Pasal 54D ayat 1 UU No 10 Tahun 2016 nantinya yang disebut pemenang dalam pemilihan adalah yang mampu memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah.

“Misalkan yang dicoblos lebih dari 50 persen itu adalah kolom yang ada tanda gambarnya, maka yang menang adalah paslon nya, tapi jika banyak yang coblos kolom kosong lebih dari 50 persen maka nanti yang diumumkan KPU yang menang adalah kolom kosong,” ujarnya, Jumat (10/9/2020).

Baca juga : Jika Kotak Kosong yang Menang di Pilkada Balikpapan, Begini Kata Praktisi Hukum

Penentuan 50 Persen tersebut mengacu pada jumlah suara yang diberikan, bukan pada jumlah daftar pemilih yang sudah ditetapkan KPU misalkan saja jika di satu TPS daftar pemilihnya berjumlah 30 orang, sedangkan yang hadir hanya 20 orang maka ( ketentuan) 50 persen tersebut pada jumlah pemilih yang hadir, yaitu 20 orang yang hadir.

“Ketentuan ini juga melekat pada sah atau tidak sahnya suara yang diberikan. Misal, ada 20 pemilih yang memberikan hak suara, 5 di antaranya dihitung sebagai suara tidak sah, maka penghitungan 50 persen lebih banyak hanya mengacu pada 15 suara sah saja,” ungkap Ni Nyoman Suratminingsih yang juga  Advokat di Peradi Balikpapan.

Ilustrasi contoh surat suara jika hanya satu pasangan Calon (kotak kosong)
Jika kolom kosong yang menang? Mengacu pada ketentuan pada Pasal 54D ayat 2 UU No 10 Tahun 2016 maka akan dilakukan pemilihan lagi pada periode berikutnya.

“Pemilihan berikutnya yang dimaksud yaitu diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan selanjutnya, jika dalam hal belum ada pasangan calon terpilih, pemerintah Provinsi menugasi pejabat,” jelasnya.

Ni Nyoman Suratminingsih mengatakan terkait persoalan adanya kelompok masyarakat yang saat ini mulai mengampanyekan kotak kosong karena dalam proses pendaftaran di KPU baru diikuti oleh satu bakal pasangan calon menurutnya itu merupakan sikap politik mereka yang sesuai dengan konstitusi dan dilindungi oleh undang-undang.

“Namun penyebutan kampanye kotak kosong itu, kurang tepat mengingat konteks kampanye dalam ketentuan UU No 10 Tahun 2016 yaitu penyampaian visi misi dan program dari pasangan calon dan subjek hukum kampanye hanya tim kampanye yang memiliki arti seseorang yang mendapatkan surat mandat dari pasangan calon,” ungkap Ni Nyoman Suratminingsih.

Lebih lanjut, dengan potensi calon tunggal di Pilkada Balikpapan saat ini masyarakat bebas melakukan sosialisasi dan menyampaikan atau mengimbau masyarakat untuk memilih kolom kosong. Karena merupakan wadah untuk menampung masyarakat pemilih yang tidak mau memilih pasangan calon yang ada baik melalui media massa maupun penyampaian sosialisasi secara langsung kepada masyarakat.

Baca Juga: Tiga Kekuatan Besar Bersatu, Siap Menangkan Kotak Kosong di Pilwako Sungai Penuh

“Dalam mensosialisasikan kolom kosong perlu diperhatikan agar lebih santun dalam melakukan pendidikan politik jangan sampai menimbulkan polemik di masyarakat semisal menyebar ujaran kebencian, isu SARA serta memfitnah dan menghina paslon tertentu karena hal tersebut merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam ketentuan Undang-undang,” tutur Ni Nyoman Suratminingsih.

Terlepas dari persoalan potensi adanya calon tunggal dan kolom kosong di Pilkada Balikpapan, tentu yang perlu diperhatikan bersama oleh penyelenggara, pengawas, dan peserta dalam menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing yaitu tetap memperhatikan standar protokol kesehatan mengingat tahapan Pilkada Balikpapan tahun 2020 ini di tengah pandemi covid-19.

“Terbitnya UU No 6/2020 perubahan UU Pilkada merupakan bentuk penyesuaian pelaksanaan pilkada di era Covid-19 tentunya menjadi rujukan hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pemilukada dalam menerapkan standar protokol kesehatan, disamping karena sifat undang-undang ini hanya perubahan pengaturan secara rigit terkait calon tunggal dan kolom kosong diatur di Pasal 54D UU 10 Tahun 2016 dan masih tetap berlaku,” tuturnya. (*)

Sumber : Tribunkaltim.com| Editor: Aldie Prasetya | Merdekapost.com

Menjelang Tes Kesehatan, Tiba-tiba Bacabup Romi Sakit dan Dilarikan ke Siloam

Bacabup Tanjabtim Rombi Haryanto (kiri) dan Wakil Direktur Pelayanan dan Keperawatan (Wadiyan) RSUD Raden Mattaher (RSRM) Provinsi Jambi dr Dewi Lestari. (ist)
JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Calon Bupati petahana Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Romi Haryanto, mendadak kram. Saat hendak mengikuti tes narkoba untuk Calon Kepala Daerah (Cakada) di Rumah Sakit Raden Mataher (RS RM) Jambi, Rabu (9/9/2020).

Dikatakan Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Tanjabtim, Alam, saat dikonfirmasi, menjelaskan, calon bupati Tanjab Timur itu, beberapa hari lalu kesehatannya menurunan.

“Cuma drop be bang, memang pak bupati kondisi fisiknyo lagi dak stabil beberapa hari ni,” ujaranya, melalui WhatsApp, Selasa (9/9/2020).

Ditambahnya, saat berada di RS RM calon bupati petahana itu berkenan agar diambil sampelnya untuk tes narkoba . Namun, pihak dokter dan BNN menyarankan untuk istrirahat terlebih dahulu.

“Tapi nantilah tunggu ada keterangan resmi dari pihak Medis yang ngomong,” tambahnya.

Alam melanjutkan, berdasarkan informasi dari ibu bupati, di lokasi, ia menuturkan, ada keluhan pada bagian betis sehingga menimbulkan kram. Selain itu, asam lambungnya juga lagi naik.

“Tapi alhamdulilah kondisi pak bupati sekarang sudah mulai membaik. Untuk jelasnya nanti dulul lah bang, akan kita kabari lagi,” lajutnya.

Baca Juga : Laporan LHKPN Harus Jujur, Itu Tolak Ukur Penilaian Masyarakat

Lebih lanjut, dirinya belum mengetahui, kenapa calon bupati tersebut dibawa ke RS DKT, padahal saat itu, Romi berada di RS RM.

“Nah itu aku belum tahu jugo bang. Aku sekarang disabak bang dak di Jambi,” tutupnya. 

Test MMPI Romi di RSUD Ditunda

Test Minnestosa Multiphasic Personality Inventory (MMPI) di RSUD raden Mattaher untuk Bakal Calon (Balon) Bupati Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) Romi Hariyanto ditunda. karena Romi dikabarkan mendadak sakit ketika hendak menjalani salah satu tahapan pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon kepala daerah ini.

Keterangan ini ditegaskan oleh Wakil Direktur Pelayanan dan Keperawatan (Wadiyan) RSUD Raden Mattaher (RSRM) Provinsi Jambi dr Dewi Lestari. Dewi membenarkan bahwa untuk tahapan test MMPI ini tidak jadi dilaksanakan hari ini (9/9).

Baca Juga: Tiga Kekuatan Besar Bersatu, Siap Menangkan Kotak Kosong di Pilwako Sungai Penuh

Kata dia ketika hendak menjalani test ini, kondisi badan Romi kurang sehat sehingga diminta untuk beristirahat.

"Karena kondisinya sakit dan tidak memungkinkan jadi ditunda, kesepakatan dengan Psikiaternya. Biar fokus untuk menyehatkan badannya dulu, karena MMPI besok kan sama BNN masih bisa," ujar Dewi (9/9).

Setelah ditunda, Romi dikabarkan dilarikan ke salah satu rumah sakit Swasta di KotaJambi untuk mendapat perawatan Iebih Ianjut. " Beliau Nggak pingsan, cuma sakit kecapekan mungkin, tadi sudah dibawa timnya, mungkin dibawa ke RS Siloam," pungkasnya.(oga)

Tiga Kekuatan Besar Bersatu, Siap Menangkan Kotak Kosong di Pilwako Sungai Penuh

Bacawako Sungai Penuh Zulhelmi bersama perwakilan Tim Ahmadi-Hardizal dan Pusri-Antos dan para aktivis Sepakat berjuang bersama-sama untuk mengkampanyekan pemenangan Kotak kosong pada Pilwakko Sungai Penuh. 08/09. (ald)
SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM - Pilkada Serentak 2020 telah memasuki tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) dan telah berakhir 6 september kemaren.

KPU RI menyampaikan sampai akhir pendaftaran terdapat 28 daerah yang hanya terdapat satu Bapaslon yang mendaftarkan diri. Ketua KPU Arief Budiman menyebut perpanjangan masa pendaftaran dilakukan untuk memberi kesempatan jika ada bakal pasangan calon baru yang hendak mendaftar.

"Untuk 28 daerah yang terdapat satu bakal pasangan calon, KPU kabupaten/kota akan membuka pendaftaran kembali setelah melakukan proses penundaan Tahapan dan sosialisasi," kata Arief dalam jumpa pers yang disiarkan akun Facebook KPU Republik Indonesia, Senin (7/9) lalu.

Dari 28 daerah tersebut termasuk Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi. Sampai akhir pendaftaran 6 september kemaren hanya terdapat paslon yang mendaftar yaitu Fikar Azami-Yos Adrino.

Bapaslon Fikar Azami-Yos Adrino mendaftar ke KPU Kota Sungai Penuh tanggal 6 september sekitar jam 22.00 Wib. Pada saat pendaftaran Fikar Azami-Yos Adrino diusung 10 partai politik atau 24 Kursi DPRD dari 11 partai politik atau 25 Kursi DPRD Kota Sungai Penuh.

Melihat kondisi tersebut, hampir dipastikan Fikar Azami-Yos Adrino akan menjadi calon tunggal atau akan berhadapan dengan kotak kosong di Pilwako Sungai Penuh 9 Desember mendatang jika tidak ada bapaslon lain yang mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran 11-13 september 2020.

Tetapi, Kotak Kosong sudah mulai dikampanye ditengah masyarakat Kota Sungai Penuh dari berbagai kalangan Mahasiswa,Aktivis,tokoh masyarakat.

Baca Juga: Laporan LHKPN Harus Jujur, Itu Tolak Ukur Penilaian Masyarakat

Dukungan untuk memenangkan kotak kosong diantaranya datang dari 3 tim balon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh yaitu Tim Ahmadi Zubir-Hardizal, Pusri Amsyi-Alvia Santoni dan Zuhelmi-Arfensa.

Ketiga tim balon walikota dan wakil walikota tersebut sepakat untuk mengampanyekan dan memenangkan kotak kosong di Pilwako Sungai Penuh mendatang bergerak secara terstruktur dan sitematis.

Perwakilan dari tim Ahmadi-Hardizal, Zulhelmi-Arfensa dan Pusri-Antos sepakat kampanyekan kotak kosong di Pilwakko SUngai Penuh 2020. (ald)
Saat diwawancarai media ini Anggi Kurniawan aktivis mahasiswa mengatakan "Kemunculan Paslon tunggal adalah bukti sistem demokrasi yang tidak berfungsi. Saya pikir, kalau tidak ada penyeimbang, itu tidak sehat untuk demokrasi. Untuk itu kami dari 3 tim balon walikota dan wakil walikota sungai penuh mendorong kotak kosong dan berjuang memenangkan kotak kosong dalam konteks seperti itu. Supaya ada pihak yang mengkritisi dalam konteks demokrasi," kata Anggi.

Menurutnya, kondisi perpolitikan di Sungai Penuh hingga hari ini tampak tidak sehat. Sebab, hampir seluruh partai politik mendukung satu calon.

"Ini sebagai harapan akan adanya aspirasi masyarakat. Kalau saat ini kan sangat oligarkis. Jadi kotak kosong sebagai koreksi. Kalau suara kotak kosong besar, parpol dan elite wajib mengoreksi," kata dia.

Namun dia menegaskan, yang dia lakukan bukan sebagai kampanye golput. Jika betul Fikar-Yos melawan kotak kosong, justru dia berharap masyarakat berbondong-bondong ke TPS mencoblos kotak kosong.

Baca Juga: Hanya 1 Paslon yang Daftar, KPU Sungai Penuh Perpanjang Masa Pendaftaran

Terkait dukungan untuk kotak kosong, menurutnya, hal tersebut sebagai cara mentertawakan tidak berfungsinya sistem demokrasi.

"Sebenarnya bukan kampanye kotak kosong, tetapi ini lebih pada mentertawakan demokrasi. Karena pilkada menjadi tidak substansial. Jadi ditertawakan saja," tutupnya.

Untuk diketahui, Kotak kosong bisa menang melawan calon yang diusung partai politik, hal ini pernah terjadi di Pilwako Kota Makassar tahun 2018 silam. Dan kita akan menciptakan sejarah kembali di kota sungai penuh,"tegasnya. (ald)

Laporan LHKPN Harus Jujur, Itu Tolak Ukur Penilaian Masyarakat



"Dengan adanya publikasi LHKPN, itu menjadi momentum masyarakat untuk ikut mengawasi dan memastikan akuntabilitas. Apakah total harta yang tercacat sesuai atau tidak dengan kesehariannya. Sehingga bisa menjadi informasi awal untuk mengukur kejujurannya"

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib bagi semua bakal calon kepala daerah. Aturan itu bukan basa-basi. Jika ada bakal calon yang tidak melampirkan, otomatis gagal ke tahap selanjutnya.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, semua berkas dan persyaratan yang ditetapkan bersifat kesatuan. Untuk itu, jika ada satu syarat saja yang gagal dipenuhi selama masa pendaftaran dan perbaikan, maka KPU tidak mentolerir.

“Yang dinyatakan memenuhi sebagai calon adalah yang memenuhi persyaratan secara lengkap,” katanya kepada Jawa Pos (Radar Cirebon Group) tadi malam.

Bagi yang baru mengurus dan belum tuntas prosesnya, KPU memastikan tidak akan bertindak kaku. Selama bakal calon tersebut sudah melaporkan ke KPK, itu sudah cukup sebagai bukti. Nantinya yang bersangkutan cukup menyerahkan pernyataan jika LHKPN sudah dilaporkan. “Yang penting sudah memproses. Kan bisa jadi dia melaporkan secara manual, saking banyaknya hartanya jadi lambat,” imbuhnya.

Disinggung terkait potensi belum dilaporkannya LHKPN hingga deadline, Wahyu menilai itu bukan kesalahan jajarannya. Sebagai penyelenggara, pihaknya sudah membuat dan mensosialisasikan PKPU tentang pencalonan dan PKPU tentang Tahapan Pilkada.

Fakta bahwa sebagian besar bakal calon berhasil melaporkan ke KPK sudah menunjukkan ketentuan dan jadwal yang disiapkan KPU tidak menyulitkan. “Kecuali kalau semua bakal calon kesulitan, mungkin kami salah. Ini kan sebagian besar sudah merampungkan, artinya waktu yang diberikan memadai,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, munculnya bakal calon kepala daerah dengan harta yang besar bukanlah hal yang mengejutkan.

Mengingat sistem pencalonan di partai politik masih penuh dengan isu mahar politik atau ongkos politik. “Lalu ada ongkos politik yang sebagaian besar dibebankan pada calon. Sudah rahasia umum kalau calon membiayai sendiri untuk kerja pemenangan,” ujarnya.

Selain itu, meski ada juga calon berharta besar yang kalah, modal ekonomi yang kuat tetaplah faktor penting untuk pemenangan. Khususnya di daerah dengan akses informasi dan pendidikan politik yang rendah. “Dengan uang yang mereka punya bisa menjangkau pemilih,” imbuhnya.

Lantas, bagaimana dengan adanya calon yang pas-pasan? Titi menilai, hal itu tidak lepas dari pribadi calonnya. Biasanya calon tersebut memiliki elektabilitas tinggi, atau fungsionaris partai yang benar-benar sudah lama mengabdi.

Meski demikian, bukan berarti calon itu lebih aman dari penyimpangan. Sebab, bukan tidak mungkin, pendanaan ditopang para pemodal dan broker yang bermain. Oleh karenanya, dengan adanya publikasi LHKPN, itu menjadi momentum masyarakat untuk ikut mengawasi dan memastikan akuntabilitas. Apakah total harta yang tercacat sesuai atau tidak dengan kesehariannya. Sehingga bisa menjadi informasi awal untuk mengukur kejujurannya. (ald)

Sumber : radarcirebon

Hanya 1 Paslon yang Daftar, KPU Sungai Penuh Perpanjang Masa Pendaftaran

Ketua KPU sungai penuh saat konferensi pers. (ald)
SUNGAIPENUH, MERDEKAPOST.COM – Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh, Fikar Azami dan Yos Adrino resmi mendaftar di KPU Sungai Penuh, Minggu malam (06/09). Hingga batas akhir pendaftaran Calon, Fikar-Yos menjadi satu-satunya pendaftar di KPU Sungai Penuh.

Ketua KPU Sungai Penuh, Irwan mengatakan, hingga batas akhir pendaftaran baru ada satu pasangan Calon Walikota dan Walikota Sungai Penuh yaitu Bakal Paslon Fikar Azami dan Yos Adrino.

“Untuk syarat pencalonan Fikar Azami dan Yos Adrino yang diusung 10 partai sudah selesai,” jelasnya.

Meski demikian, lanjut, Irwan pihaknya akan melaksanakan verifikasi kelapangan. Senin hari ini (7/9) baru pelaksanaan penetapan tahapan.

“Sedangkan untuk pendaftaran perpanjangan tiga hari kedepan, diikuti dengan sosialisasi tiga hari dan pengumuman buka pendaftaran sampai tiga hari. Kewajiban KPU, itu kewenangan partai pengusung. jika sampai perpanjangan, tidak ada calon lagi maka tetap satu calon,” terangnya. (ALD)

Hanya 1 Pasang Kandidat yang Mendaftar, KPU Sungai Penuh Perpanjang Masa Pendaftaran

MERDEKAPOST.COM - Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh, Fikar Azami dan Yos Adrino resmi mendaftar di KPU Sungai Penuh, Minggu malam (06/09). Hingga batas akhir pendaftaran Calon, Fikar-Yos menjadi satu-satunya pendaftar di KPU Sungai Penuh.

Ketua KPU Sungai Penuh, Irwan mengatakan, hingga batas akhir pendaftaran baru ada pasangan calon walikota dan walikota Sungai Penuh. Yaitu Fikar Azami dan Yos Adrino.

"Untuk syarat pencalonan Fikar Azami dan Yos Adrino yang diusung 10 partai sudah selesai," jelasnya.

Meski demikian, lanjut, Irwan pihaknya akan melaksanakan verifikasi kelapangan. Senin hari ini (7/9) baru pelaksanaan penetapan tahapan.

"Sedangkan untuk pendaftaran perpanjangan tiga hari kedepan, diikuti dengan sosialisasi dan pengumuman dan buka pendaftaran sampai tiga hari. Kewajiban KPU, itu kewenangan partai pengusung. jika sampai perpanjangan, tidak ada calon lagi maka tetap satu calon," terangnya. (064)

Kemendagri Minta Pemda Dukung dan Bantu KPU Persiapkan Pilkada 2020

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar. (ant/arg)
JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) agar membantu Komisi Pemilih Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang rencananya akan digelar pada 9 Desember 2020.

Tapi, diingatkan agar protokol kesehatan diutamakan. Diterapkan dalam proses di setiap tahapan Pilkada. mengatakan itu di Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Menurut Bahtiar, pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, memang menjadi tantangan tersendiri. Karena akan digelar saat negeri ini dan dunia masih belum terbebas dari pandemi Covid-19. Tentu, protokol kesehatan mesti diutamakan.

Seperti arahan Presiden Joko Widodo, bahwa protokol kesehatan dalam segala sektor kehidupan bermasyarakat dan bernegara tidak bisa di tawar-menawar lagi di era new normal. Ini semata untuk mencegah penyebaran virus. Protokol kesehatan yang dimaksud, wajib memakai masker, rajin cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer, dan jaga jarak.

” Kami minta Pemda membantu KPU dan Bawaslu daerah dalam mempersiapkan dan mensosialisasikan Pilkada yang rencananya akan digelar pada 9 Desember 2020 dengan protokol Covid-19,” kata Bahtiar yang juga Kepala Pusat Penerangan Kemendagri.

Menurut Bahtiar, sosialisasi tentang protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada menjadi kunci dari kesuksesan pelaksananaan hajatan pesta demokrasi di masa sulit ini. Pesta demokrasi dengan protokol kesehatan, juga bagian dari salah bentuk new norma life bidang poliitik dalam negeri.

” Karena itu semua pihak harus saling bersinergi. Pemda harus mendukung sepenuhnya penyelenggara Pemilu, terutama mensosialisasikan kepada masyarakatnya masing-masing tentang pentingnya protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini,” katanya.)*

Sumber : Puspen Kemendagri/www.fin.co.id/Arg/Merdekapost.com

Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Komisi II, Kemendagri dan KPU Sepakat Keluarkan Perppu Penundaan

Pramono Ubaid Tantowi (Komisioner KPU)
MERDEKAPOST.COM - Senin (30/3), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Para RDP tersebut, KPU menyampaikan tiga opsi penundaan Pilkada.

Pertama, ditunda tiga bulan sehingga hari pemungutan suara akan jatuh pada 9 Desember 2020. Kedua, ditunda enam bulan dengan hari pemungutan suara 17 Maret 2021. Ketiga, ditunda dua belas bulan, hari pemungutan suara 29 September 2021.

“Dalam RDP dengan Kemendagri dan Komisi II DPR RI sore tadi, KPU menyampaikan tiga opsi penundaan Pilkada 2020” kata Pramono kepada rumahpemilu.org melalui keterangan tertulis via Whats App (30/3).

Pramono kemudian menyampaikan bahwa semua pihak setuju pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda. Namun, kepastian lama waktu penundaan belum disepakati sebab masih terdapat beda pendapat. Keputusan akan diambil oleh DPR, Pemerintah, dan KPU pada rapat selanjutnya.

“Namun belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya. Masih muncul beberapa pendapat yang berbeda. Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tampaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020,” jelas Pram panggilan sehari-harinya.

Baca Juga: Hari ini, Pasien Corona di Jambi Bertambah Jadi Dua Orang

Selain itu, semua pihak juga telah menyepakati penundaan Pilkada diatur di dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Revisi UU Pilkada dinilai tak dapat dijalankan karena membutuhkan pertemuan pembahasan secara intensif.

“Semua juga sepakat bahwa penundaan ini perlu diatur dalam perppu. Revisi kan memerlukan rapat-rapat pembahasan oleh Komisi II secara intensif, padahal ada aturan social distancing,” ujar Pram.

Mengenai anggaran Pilkada yang belum terpakai oleh penyelenggara pemilu, telah disepakati adanya realokasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk penanganan Coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Pertahanan Kerinci Jebol, Masuk Zona Merah Pasca 1 Warga Dinyatakan Positif Corona

“RDP juga menyepakati anggaran pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh Pemda masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19. Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik,” tutup Pram. (ald/rumahpemilu.org)

Rekrutmen PPS Dinilai Cacat, Netralitas KPU Sungai Penuh di Pilwako dan Pilgub 2020 Diragukan


KERINCI, MERDEKAPOST.COM - Kepercayaan masyarakat terhadap Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh provinsi Jambi semakin berkurang dan memudar, terutama pasca seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinilai cacat, tidak transparan, ada permainan, curang, dan begitu banyak kritikan dari publik.

Sedangkan, jauh-jauh hari pihak KPU Sungai Penuh telah sepakat dengan para aktivis untuk deklarasikan Pilkada yang Beradab. Itu artinya pihak KPU Sungai Penuh diharapkan mampu menjaga netralitas pada pilkada serentak September mendatang, tapi mirisnya, kepercayaan masyarakat seakan pudar pasca seleksi anggota PPS baru-baru ini dengan persoalan-persoalan yang komplit.

“Kejadian ini menjadikan kepercayaan masyarakat terhadap KPU Sungai Penuh menjadi berkurang, banyak hal aneh, janggal dan tidak ada kejelasan dari KPU sendiri” ungkap Safri salah seorang warga kepada awak media.

Kelulusan PPS dinilai aneh, tidak ada standar penilaian yang jelas dari KPU, terkesan semaunya saja, “ada seleksi tertulis dan wawancara, ada yang tidak ikut seleksi tertulis lulus, bagaimana penghitungan nilai peserta yang hanya wawancara, aneh” ungkapnya.

Berbagai pendapat dan kritikan di media sosial pun terjadi, hingga Jekmiko salah seorang tokoh muda Sungai Penuh juga memberikan tantangan kepada Komisoner KPU untuk berdebat terkait rekrutmen PPS tersebut.

Dikatakannya, bagaimana masyarakat bisa percaya dengan Integritas para komisioner KPU sebagai panitia pilkada nanti, diawal perekrutan untuk PPS saja sudah menampakan ketidakterbukaan kepada masyarakat.

“Bagaimana nanti dengan hasil pemungutan suara yang sepenuhnya panitianya dari PPK, PPS hingga KPPS yang berada di bawah KPU apakah masyarakat akan percaya jika KPU nantinya akan netral, dan saya sangat yakin bahwa untuk perekrutan PPS yang dilakukan oleh KPU hanya formalitas untuk memenuhi tahapan saja dan untuk nama yang lulus sudah di kantongi oleh setiap komisioner sebelum proses seleksi” jelasnya.

Tes tertulis dan wawancara yang dilakukan KPU untuk perekrutan PPS itu hanya formalitas untuk menggugurkan tahapan saja, “nama-nama yang lulus sudah ada orangnya”. Ungkapnya.

Selain itu dia juga menantang komisioner KPU Kota Sungai Penuh untuk klarifikasi terbuka terkait dengan hasil dari PPS yang dinyatakan lulus oleh KPU Kota Sungai Penuh.

“Kalau proses dan hasilnya memang real, Saya tantang komisioner KPU untuk debat terbuka mengklarifikasi hasil kelulusan PPS” tambahnya.(ald)

Ini Jadwal tes Wawancara PPS Kota Sungai Penuh, Silahkan cek...


Cek Jadwal Selengkapnya DISINI 


KPU Kota Sungai Penuh Tetapkan Hasil Tes Tertulis Calon Anggota PPS 2020

Lihat Pengumuman selengkapnya DISINI 

Teng, Pendaftaran Ditutup, Dipastikan Pilgub Jambi 2020 Tanpa Calon Perseorangan


JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi memastikan tidak ada bakal calon perseorangan atau calon independen di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi pada 23 September mendatang.

Hal ini, karena dari awal dibuka pada 16 Februari hingga batas akhir 20 Februari pukul 24.00 tidak ada bakal calon yang mendaftar ke KPU Provinsi Jambi.

"Kita telah saksikan bersama-sama tadi tidak ada satupun bakal calon perseorangan yang datang ke KPU Provinsi Jambi sejak dibuka hingga batas akhir," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi, Jumat (21/02) dinihari tadi.

Dengan tidak adanya bakal calon yang mendaftar ini dikatakan Sanusi, otomatis nanti pada saat proses pendaftaran di tanggal 16 juni sampai dengan 18 Juni 2020 tidak ada yang mewakili jalur perseorangan.

"Kita memastikan di Pilgub Jambi 2020 tidak ada yang mewakili dari jalur perseorangan". pungkasnya. (ald) 

KPU Sungai Penuh Rekrut Calon Anggota PPS Untuk Pilgub dan Pilwako 2020



Pengumuman Selengkapnya KLIK DISINI


Ini Nama-Nama Peserta Tes PPK Se-Kabupaten Kerinci yang Lulus Seleksi Administrasi


KERINCI, MP - KPU Kabupaten Kerinci Selasa (28/01/2020) merilis Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi para Calon anggota PPK se-Kabupaten Kerinci.

Ini Nama - nama peserta calon PPK untuk Pilgub 2020 yang lulus seleksi administrasi :

PENGUMUMAN

(ald/hza)

Karang Taruna Kerinci Gelar Diskusi Pilkada Damai

Karang Taruna Kerinci gelar FGD yang dihadiri oleh Kapolres Kerinci, Ketua KPU dan Bawaslu Sungai Penuh

Kerinci, MP - Dalam rangka menyongsong Pilkada Serentak 2020 yang mana di Provinsi Jambi selain Pilgub juga ada beberapa Kabupaten / Kota yang melaksanakaan Pilkada, yaitu Kota Jambi, Batanghari, dan Kota Sungai Penuh.

Sebagai salah satu upaya dan bentuk kepedulian para Pemuda terhadap pelaksanaan Pilkada yang damai dan bermartabat maka Karang Taruna Kabupaten Kerinci menggelar Fokus Grub Discussion (FGD), dilaksanakan di Aula Hotel Arafah Sungai Penuh, Senin, 20/01/2020.

Sebagai Narasumber Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto, S.I.K, Ketua KPU Kerinci Kumaini, S.Pd dan Bawaslu Kota Sungai Penuh Joni Herman, S.Ag.

Adapun Tema kegiatan yang diangkat pada kegiatan ini adalah "Peran pemuda Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh dalam menyukseskan Pilkada Serentak yang Damai di Provinsi Jambi tahun 2020".  Sebut Hanil Ketua Karang Taruna Kabupaten Kerinci

Tujuan kegiatan FGD, Agar pemuda Mengambil peran dalam menyukseskan Pilkada Damai sehingga tidak ada lagi konflik di kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh.

"Harapan kita tentunya para Pemuda bisa ikut berperan dalam menyukseskan Pelaksanaan Pilkada yang Damai dan bebas dari konflik". Ujar Hanil.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Fahrual menyampaikan,Kegiatan ini di ikuti oleh Keterwakilan Organisasi PMII, HMI, IMM, Ansor, Karang Taruna Desa dan Kecamatan. Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan sukses. (hza)

Ini Pengumuman Resmi Penerimaan PPK dan PPS Kota Sungai Penuh




Wow, Duluan dari yang lain, Saiful : PAN Rekomendasikan H.Bakri di Pilgub Jambi 2020

H. Bakri

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Bakal Calon Gubernur Jambi H Bakri telah resmi mendapatkan rekomendasi DPP PAN untuk maju sebagai calon Gubernur Jambi pada Pilkada serentak yang digelar 2020 ini.

Dengan Direkomendasikannya H. Bakri oleh PAN menjadi Calon Gubernur, maka, H. Bakri disebut-sebut sebagai satu-satunya bakal Calon Gubernur yang sudah ada partai pengusung dan tinggal mencari tambahan partai pengusung lainnya. Ini berbeda dengan bakal Calon Gubernur lainnya yang kini gencar mendekati partai-partai.

Seperti Cek Endra, Alharis dan Fasha yang berebut diusung Golkar demikian pula dengan Fahrori Umar, asyafri Jaya, Ramli Taha dan Syafrial.

“DPP PAN sudah merekomendasikan Pak Haji Bakri diusung untuk calon Gubernur Jambi, ” ujar Syaiful Azwar Wakil Ketua DPW PAN Provinsi Jambi.

Menurut Syaiful, dari 11 alokasi kursi DPRD Provinsi Jambi untuk syarat minimal pencalonan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, alokasi kursi PAN di DPRD Provinsi Jambi sebanyak 7 kursi.

“Untuk partai koalisi lainnya sedang dilakukan komunikasi. Partai apa? Itu belum bisa diungkapkan, yang jelas H Bakri mendaftar jadi Calon Gubernur bersama pasangannya yang diusung oleh PAN dan beberapa partai koalisi lainnya, ” terang Syaiful.

Sekretaris DPW PAN Provinsi Jambi, Khusaini menambahkan, majunya H Bakri menjadi Calon Gubernur Jambi dari PAN, merupakan keputusan dari DPP, DPW dan DPD PAN se-provinsi Jambi.

“Ini sudah keputusan bersama. Kita bisa melihat sendiri dilapangan, seluruh kader PAN di Kabupaten/Kota bergerak dalam mensosialisasikan H Bakri. Semua kader sangat kompak dan terus bergerak bersama dengan simpatisan dan pendukung H Bakri, “ujarnya

“Kita tinggal mencari minimal 4 kursi. Dan itu tidaklah terlalu sulit dibandingkan bakal calon lainnya. Sampai sekarang, belum ada balon Gubernur yang sudah mengantongi dukungan partai selain H Bakri,” ujarnya.

“Yang lain seperti Fahrori di Nasdem cuma dua kursi. Di Golkar sedang rebut-rebutan antara Cek Endra, Fasha dan Al Haris. Calon lain masih butuh perjuangan yang berat untuk mendapatkan partai pengusung,” ujarnya. (hza)

Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs