Ahdiyenti: Salinan DPT Tidak Menampilkan Informasi NIK dan NKK Pemilih Secara Utuh

Merdekapost.com – Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Pilgub Jambi 2020 dilanjutkan dengan proses Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS masih menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat. Soalnya, data yang diajukan untuk menjadi dasar gugatan ke MK sama persis dengan data-data DPT.

Soalnya, data DPT yang dikeluarkan harus menyembunyikan data-data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK). 

Fakta ini diterangkan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi Ahdiyenti, S.Ag, M.Pd.I dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-RI) pada tanggal 5 Maret 2021 lalu.

“Salinan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat 10, 11, dan 12 tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) pemilih secara utuh,” kata Ahdiyenti dalam persidangan.

Sidang DKPP tersebut merupakan sidang perkara 43-PKE-DKPP/I/2021 diadukan oleh Ansori. Ia mengadukan M. Sanusi yang merupakan Anggota KPU Provinsi Jambi sebagai Teradu.

Pengadu mendalilkan Teradu tidak netral dengan berpihak kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, H. Cek Endra dan Ratu Munawarah. Teradu diduga memberikan DPT pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik kepada pasangan tersebut.

Dalam persidangan, Ahdiyenti menjelaskan bahwa terkait dengan pemberian DPT ini ke pihak-pihak ketika DPT ditetapkan itu selalu ditutupi dengan delapan bintang. “Jadi tidak ada data yang diberikan itu yang NIK dan NKK-nya full (lengkap), karena itu yang sesuai dengan aturan PKPU Nomor 19 tahun 2019, ada ini suratnya,” ujar Ahdiyenti.

Ia merujuk pada pasal 20 ayat (13) yang berbunyi “salinan DPT yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), ayat (11), dan ayat (12) tidak menampilkan informasi nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga pemilih secara utuh. 

Pasal tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemuktahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ahdiyenti juga terus mengingatkan kepada Ivan agar data tidak diberikan kepada pihak luar KPU. 

“Jadi KPU secara resmi tidak pernah memberikan data ini keluar baik itu kepada paslon maupun kepada Bawaslu secara utuh karena NIK dan NKK adalah bagian dari data pribadi yang tentu saja ada sanksi pidana dan ada kode etiknya juga. Hal ini selalu disampaikan oleh KPU RI,” ucap Ahdiyenti menegaskan. (*)

KPU Jambi Sebut PSU Bisa Digelar Pada Bulan Puasa

Merdekapost.com – KPU Jambi sebut Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Jambi bisa digelar pada bulan puasa. Dengan dipercepatnya pelaksanaan PSU, Ketua KPU Jambi, Subhan menilai akan semakin baik.

Dikatakan Subhan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 maret lalu, pelaksanaan PSU harus diselenggarakan paling lama 60 hari sejak diputuskan.

"Bisa saja kita gelar PSU di bulan puasa nanti. Itu jika semua perangkat kita sudah siap. Dan tidak ada masalahnya," kata Subhan kepada sejumlah awak media di kantor KPU Jambi, Jumat (26/3/2021).

Ia juga menyebutkan, pelaksanaan PSU pada dasarnya semakin cepat dilaksanakan, maka akan semakin baik. Pihaknya juga tidak akan mengulur waktu.

Selain itu, sejumlah pengamat juga menilai, jika pelaksanaan PSU terlalu lama digelar, bisa menimbulkan konflik di masyarakat. Sehingga pihak KPU disarankan untuk bisa melaksanakan PSU sesegera mungkin.

Seperti yang dikatakan Akademisi Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Syaifuddin Jambi, Dr As'ad Isma. Ia  menilai agar penyelenggara pemilu harus segera melakukan PSU. 

“KPU harus segera melaksanakan PSU, karena untuk memberikan kepastian politik. Dengan PSU cepat, kepastian siapa Gubernur itu kan akan terwujud,” kata As’ad dilansir pemayung.com, Jumat 26 Maret 2021.

Menurut dia, dengan disegerakannya PSU, bisa menghentikan ketegangan di tengah masyarakat terkait dukung mendukung kandidat cagub masing-masing.

"KPU harus mendengar masyarakat yang meminta PSU cepat dilakukan, karena inikan sudah jelas. TPS-TPS nya kan sudah jelas, jumlah sudah jelas, lokasi sudah jelas. Apalagi halangannya,” tuturnya.

Sebelumnya, mantan Wakil Bupati (Wabup) Tebo, Hamdi, juga menilai agar PSU (pemilihan suara ulang) harus segera dilaksanakan.

Menurut dia, berkaca dari pengalamannya di pilkada terdahulu, semakin lama pelaksanaan PSU, semakin tinggi tingkat konflik dan gesekan di antar tim dan masyarakat.

“Ini berbahaya. Saya di Tebo pernah merasakan langsung seperti ini. Bagi kandidat-kandidat cakada, pasti juga pernah merasakan hal sama. Makin lama pemilihan baik pemilihan maupun pemilihan ulang (PSU), makin susah mengatasi gesekan antar tim dan antar pendukung kandidat di masyarakat,” ungkapnya dilansir Jambiseru.com, Kamis 25 Maret 2021.

Melihat PSU yang diputuskan MK pada Pilgub Jambi, Hamdi merasa prihatin dengan para kandidat. Sebab, sudah tentu saat ini para kandidat sedang kerepotan mengatasi stabilitas tim maupun stabilitas masyarakat pendukung masing-masing. 

Apalagi kondisi ekonomi di masa pandemi yang kurang baik, sambung Hamdi, juga menjadi faktor yang memicu emosi gampang tersulut. 

“Bayangkan kalau Anda lapar. Kan mudah tersinggung dan gampang marah karena kewarasan terganggu akibat perut kosong,” tambah Hamdi, ditemui di Kota Jambi.

Selain itu, ia juga sering menerima laporan dari masyarakat bahwa PSU ini, membuat antar pendukung mulai saling bully. Baik di dunia nyata maupun di dunia maya.

“Entah kapan akan meledak. Antar tim, antar pendukung, antar simpatisan, bisa-bisa keamanan di Jambi terganggu,” tuturnya.

Karena itu, Hamdi menyarankan agar KPU menyegerakan pelaksanaan PSU. Selain itu, aparat hukum juga harus waspada.

“Semoga PSU dipercepat. Kalau bisa bulan Ramadan ini, karena kondisinya sedang bagus jika dilaksanakan PSU,” ulasnya.

Alasan Hamdi, dengan PSU dilaksanakan bulan puasa, potensi gesekan di tengah masyarakat bisa diminimalisir.

“Kalau orang sedang berpuasa, biasanya menjaga diri dan emosi. Sehingga suasana tetap sejuk selama pelaksanaan PSU,” tutupnya. (*)

Sumber : inilahjambi.com

KPU Didemo, Ormas Tuntut Pecat Komisioner Tidak Netral

 

Merdekapost.com - Pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah (Pilgub) Jambi belum usai. Belum lama ini MK memutuskan PSU 88 TPS di 5 kabupaten/Kota.

Ketidak percayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu berbuntut panjang. Jum'at pagi (26/3/2021) puluhan massa dari berbagai Ormas menggeruduk kantor KPU Provinsi Jambi kawasan pematang sulur itu.

Mereka adalah Laskar Merah Putih Perjuangan (LPMP) Provinsi Jambi dan LSM Akomodasi Rakyat Miskin (Akram).

Dalam orasinya, demonstran dengan pedas menilai selama ini kinerja yang di lakukan KPU Jambi tidak sesuai dengan harapan masyarakat Jambi.

Amir, Korlap aksi meminta Ketua KPU Provinsi untuk mundur, karena dianggap tidak profesional dan tak berintegritas.

"Kami minta DKPP memecat oknum-oknum yang tidak profesional dan tidak mengemban amanat sebagai penyelenggara pemilu dan angkat kaki dari kantor KPU Jambi", tegasnya dengan suara lantang 

Bahkan sebelumnya, oknum Komisioner KPU Jambi Sanusi di sidang oleh DKPP, karena disebut tidak netral dan membocorkam data pemilih (dokumen negara) kepada salah Paslon di Pilgub Jambi.

Selain itu, mereka berpendapat tidak maksimalnya sosialisasi dalam pemberian pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya melakukan hak Demokrasi belum sampai kepada yang diharapkan, sehingga masih banyaknya warga yang tidak melakukan pemilihan.

"Kami mendsesak KPU Jambi melakukan Revolusi mental, agar tujuan demokrasi dapat tercapai dengan maksimal,"tegas Amir.

Lanjut Amir, kurangnya minat masyarakat untuk melaksanakan hak demokrasi dalm Pilkada atau legislatif adalah bukti kegagalan KPU dalam hal ini Provinsi Jambi.

Hingga saat ini, aksi demo masih berlangsung dengan dikwal ketat aparat kepolisian, dan masih terjadi dialog sengit antara dua ormas tersebut dengan komisioner KPU Jambi. (Red)

PSU di 88 TPS, Cek Endra Akui Berat...

Foto: capture video youtube  SO entertainment

Jambi|Merdekapost.com -  Cagub Jambi Cek Endra mengakui Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian Pemungutan Suara Ulang  dalam Pilgub Jambi di 88 TPS cukup berat bagi mereka.

Pernyataan itu disampaikan Cek Endra usai pembacaan putusan kasus Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstiusi Senin 22 Maret 2021.

"Saya pesan kepada tim tetap istiqomah jangan bereforia. Tugas kita berat. Kita harus berjuang dengan baik. Mensosialisasikan kembali kandidat kita pada masyarakat. Sampaikan kembali visi misi. Agar masyarakat Jambi benar-benar percaya," kata Cek Endra dalam video yang tayang di Youtube SO Entertainment.

Diketahui dari 279 TPS yang dimohonkan agar dilakukan PSU, MK hanya mengabulkan TPS yang berada di 5 kabuapaten.

Sejauh ini, pasangan Al Haris- Abdullah Sani unggul suara sebanyak 10 ribu lebih dari Pasangan Cek Endra - Ratu Munawaroh.

Komisoner KPU Provinsi Jambi Apnizal mengatakan, dari hasil pemungutan suara itu selisih antara pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh dan Haris-Sani sebanyak 10.283 suara. 

Ini setelah dilakukan pengurangan terhadap 88 TPS yang akan dilakukan PSU.

Pada Pilgub lalu, lanjut Apnizal, di 88 TPS itu pasangan CE-Ratu mendapat 6.175 suara, Fachrori-Syafril 4.054 suara dan Haris-Sani 7.310 suara. 

Sehingga perolehan suara total pasangan CE-Ratu 585.203 dikurangi 6.175 menjadi 579.028, Fachrori-Syafril dari 385.388 dikurangi 4.054 menjadi 381.334 dan Haris-Sani dari 596.621 dikurangi 7.310 menjadi 589.311suara.

"Untuk total suara di 88 TPS itu sebanyak 29.278 suara, jumlah pemilih yang hadir ke TPS 18.686 pemilih dengan total suara sah17.539 dan tidak sah 1.142 suara," tukasnya. (*)

Jelang PSU Pilgub Jambi, Partai Koalisi Haris-Sani Rapatkan Barisan

Merdekapost.com - TIm Koalisi Partai Pengusung Haris-Sani, menggelar rapat persiapan menjelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi, kamis (25/3/2021) di Kantor DPW PAN Jambi.

Sekretaris DPW PKB Jambi, Elpisina mengatakan rapat yang digelar hari ini dengan agenda persiapan menjelang PSU di 5 Kabupaten yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) senin lalu.

"Partai Koalisi Haris-Sani, hari ini rapat persiapan menjelang PSU," kata Elpisina.

Baca Juga: PSU Pilgub Jambi, Sofyan Ali Instruksikan Seluruh Kader PKB All Out Menangkan Haris-Sani

Lebih lanjut, Anggota DPRD Provinsi Jambi ini menjelaskan bahwa PKB akan all out memenangkan Haris-Sani pada PSU nanti, dan Ketua DPW PKB Jambi, Sofyan Ali juga sudah menginstruksikan kepada seluruh kader agar all out untuk memenangkan Haris-Sani.

"Sesuai instruksi Ketua DPW, PKB akan all out memenangkan Haris-Sani," jelasnya.

Baca Juga: PSU Pilgub Jambi, Fraksi PKB DPRD Kerinci Pastikan Kemenangan Al Haris-Sani

Tak Hanya itu, PKB akan menggerakkan seluruh mesin politik yang dimiliki, agar bekerja semaksimal mungkin, PSU Pilgub Jambi ini juga adalah marwah partai yang harus diperjuangkan, karena Abdullah Sani merupakan Ketua Dewan Syuro DPW PKB Jambi.

"Ini adalah marwah partai, mesin politik PKB akan bekerja maksimal untuk memenangkan Wo Haris dan Ketua Dewan Syuro DPW PKB Jambi, Kiai Sani," ungkapnya. (064)

Sanusi Coreng Nama KPU, Subhan: Tunggu Keputusan DKPP

 

Merdekapost.com - Pasca mencuatnya dugaan adanya persekongkolan dengan tim Cek Endra di Pilgub Jambi, Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi mendadak menghilang dan tidak bisa dihubungi.

Sanusi pun dikabarkan jarang masuk kantor. Yang biasanya selalu aktif di media sosial Facebook dengan memposting semua giat KPU, sejak akhir Desember 2020 ia mulai tak aktif.

Saat media mencoba menyambangi kantor KPU Provinsi Jambi pada Rabu (24/03/2021), tidak berhasil bertemu Sanusi dan nomor telepon selulernya pun lagi-lagi tidak bisa dihubungi atau tak aktif.

Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan, saat dikonfirmasi terkait permasalahan salah satu anggotanya tampak tidak banyak komentar.

"Langsung ke yang bersangkutan," jawab Subhan, Rabu (24/03/2021).

Saat ditanya kehadiran Sanusi ke kantor, Subhan tak menjawab. Perihal perbuatan Sanusi yang telah mencoreng nama institusi, Subhan hanya menyerahkan ke pihak DKPP.

"Terkait persoalan tersebut sudah diproses oleh lembaga yang berwenang (DKPP), sudah disidangkan tinggal kita tunggu keputusannya," kata Subhan.

Diketahui, Sanusi, anggota Komisioner KPU Provinsi Jambi, kini sedang disidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. Ia dituding dan diduga curang serta bersekongkol dengan Tim Cek Endra atas kebocoran data internal KPU Provinsi Jambi.

Sanusi saat ini tengah menunggu jadwal sidang putusan oleh DKPP.(*)

"Cek Endra yang Curang, KPU yang Salah, Haris Jadi Korban"

Syaiful (tengah), Ritas (kiri), Sarbaini tim advokasi Haris-Sani (kanan)

Merdekapost.com - Syaiful, warga Jambi pelapor dugaan pelanggaran kampanye di masa tenang Cagub Jambi Cek Endra di Sadu-Tanjung Jabung Timur, merasa gerah dengan hukum dan proses pilkada Provinsi Jambi.

Kepada media, Syaiful miris dengan kedewasaan demokrasi di Provinsi Jambi. Apalagi, sudah berkali-kali pasangan calon Gubernur-calon Wakil Gubernur Jambi, Cek Endra-Ratu Munawarrah, terbukti melakukan pelanggaran namun kasusnya malah tidak diproses sesuai aturan berlaku.

"Yang curang itu Cek Endra. Terus di MK yang salah KPU karena administrasinya lemah, lah yang dirugikan Haris-Sani. Ini potret parahnya demokrasi kita," ungkap Syaiful, Selasa (23/2/2021).

Menurutnya, Cek Endra sudah jelas-jelas melakukan kampanye di masa tenang pada tahapan Pilgub Jambi Desember 2020 lalu. Kemudian sudah pula dilaporkan ke Bawaslu.

Bukti-bukti sudah diserahkan olehnya ke Bawaslu. Tetapi faktanya, ketika diproses Gakkumdu Tanjabtim, tiba-tiba kasus itu dihentikan.

"Masyarakat nilai sendirilah. Ini fakta, Cek Endra saja belum dihadirkan pada kasus pelanggaran kampanye di masa tenang itu, tapi tiba-tiba kasusnya dihentikan begitu saja oleh Gakkumdu. Kurang jelas apalagi keberpihakan oknum aparat hukum di kasus ini," beber Syaiful.

Selain itu, Cek Endra sewaktu di Sadu Tanjab Timur sudah habis masa cuti kampanye.

"Waktu itu jam kerja, mestinya Cek Endra dinas sebagai Bupati Sarolangun karena kan sudah habis masa cuti kampanye. Apa urusan Bupati Sarolangun ke Tanjabtim waktu itu? Urusan dinas bukan, urusan kunker bukan, apalagi kalau bukan kampanye," ulasnya.

Menurutnya, melihat perkembangan saat ini, putusan MK yang menghukum KPU dengan PSU, malah merugikan pihak Haris-Sani sebagai paslon Cagub-Cawagub nomor urut 3.

"Cek Endra yang curang, KPU yang salah, tapi Haris-Sani yang jadi korban," ulangnya. 

Karena itu, Syaiful berharap masyarakat Provinsi Jambi membuka mata lebar-lebar dan mengawasi dengan serius PSU yang akan dilangsungkan dua bulan ke depan.

"Kalau Haris-Sani menang karena dipilih rakyat, rakyat pula yang akan mempertahankan kemenangan itu. Tak peduli hukum atau pihak manapun berpihak ke yang curang, kalau rakyat sudauh memilih, tidak bisa dibendung lagi," tegasnya.

Terpisah, Ritas Mairiyanto, juga membeberkan bahwa dari awal, pihak Cek Endra-Ratu Munawarah lah yang curang. Publik bisa melihat sendiri dimulai dari M Sanusi komisioner KPU yang diduga kuat tak netral dan berpihak Cek Endra, sampai kasus penggelembungan suara di Kota Sungai Penuh.

"Saya rasa masyarakat Jambi masih ingat betapa curangnya CE-Ratu di Kota Sungai Penuh. Suara digelembungkan, anggota PPK dipecat karena kasus itu. Tapi apa yang terjadi di hukum? Malah dihentikan. Kita tak mau menyalahkan siapapun, biarlah masyarakat Jambi yang menilai siapa yang curang siapa yang dizolimi," ungkap Ritas, Wakil Direktur Divisi Satgas dan Pengamanan Tim Al Haris-Abdullah Sani.

Menurut Ritas, Kiyai Abdullah Sani sudah legowo dengan keputusan MK soal PSU. 

"Kiyai mendoakan terbaik untuk kita semua. Karena orang baik, tentu akan dipertemukan oleh orang baik juga. Tapi suara rakyat, perlu diperjuangkan. Dan kebenaran perlu ditegakkan," tutup Ritas.(*)

Tonton Rekaman Sidang DKPP Dugaan Pelanggaran Kode Etik Sanusi Komisioner KPU

Merdekapost.com - M Sanusi Komisioner KPU Provinsi Jambi, sudah disidangkan oleh dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) RI, Jumat 5 Maret 2021 lalu. Bagi yang nonton sidang ini, bisa lihat langsung di youtube channel DKPP RI.

Berikut link youtube rekaman sidang DKPP atas M Sanusi komisioner KPU Provinsi Jambi :

https://www.youtube.com/watch?v=Lhi4QV-TkVc

Pada sidang di DKPP RI itu, Sanusi diadili oleh tiga majelis DKPP: Nuraida Fitri Habi SAg MAg, Apnizal SPt dan Afrizal SPdi.

Pokok aduan, Sanusi tidak netral dengan berpihak kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut  H Cek Endra dan Ratu Munawarah.

Teradu, M Sanusi, juga diduga memberikan DPT pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik kepada pasangan Cek Endra dan Ratu Munawarah. 

Untuk diketahui, data ini lah yang digunakan pasangan CE-Ratu menggugat KPU di Mahkamah Konstitusi hingga berujung putusan PSU oleh MK.

Dugaan kongkalikong Sanusi dengan Cek Endra-Ratu, diduga kuat melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Apalagi, manuver Sanusi yang diduga tak netral, juga disebut-sebut sedari awal sudah membuat anggota komisioner lain tak "nyaman". 

Sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) ini bernomor perkara 43-PKE-DKPP/I/2021. Dan diperkirakan dalam pekan ini hasilnya akan diputuskan.

"Soal bersalah atau tidak, ya, kita lihat saja nanti. Masyarakat akan menilai yang mana yang benar, yang mana yang curang. Termasuk, apakah hukum di negeri kita ini bisa dipercaya atau tidak. Mari kita pantau putusan DKPP minggu ini," ungkap Ansori, pelapor dugaan pelanggaran kode etik M Sanusi di DKPP.

Sementara, hingga saat ini, M Sanusi belum ada tanggapan. Nomor ponsel yang dipakainya, 0821-1116-****, dihubungi bernada tak aktif.(*)

Syaiful: Kalau Boleh Kampanye di Masa Tenang, Buat Apa Ada PKPU Nomor 5 Tahun 2020

Merdekapost.com – Ada yang menarik dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 33-PKE-DKPP/I/2021 belum lama ini. Penyidik Sentra Gakkumdu mengatakan bahwa kampanye masa tenang Cek Endra di Sadu, Kabupaten Tanjungjabung Timur tidak terbukti memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

“Ia hanya menunjukkan satu jari namun tidak menyampaikan visi dan misi. Itu yang membuat kita menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu,” kata penyidik tersebut dalam sidang DKPP RI belum lama ini.

Menanggapi keterangan tersebut, pelapor yaitu Syaiful Bakri menilai bahwa keterangan tersebut terlalu mengada-ngada. Menurutnya, Cek Endra selaku Bupati aktif Kabupaten Sarolangun seharusnya berkantor atau bekerja di daerahnya malah justru berkampanye di Desa Sadu, Tanjungjabung Timur.

“Kalau begitu buat apa ada PKPU Nomor 5 tahun 2020. Bukankah di situ telah diatur bahwa selama tiga hari, pada 6-8 Desember 2020 tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun,” ujarnya kepada awak media pada Selasa, 23 Maret 2021.

Untuk diketahui, Syaiful Bakri telah melaporkan Ketua Bawaslu Tanjungjabung Timur, Samsedi yang dengan tanpa alasan yang jelas menghentikan laporan dugaan pelanggaran pemilu nomor 05/LP/PG/PROV/05.00/XII/2020 terkait kampanye di masa atau minggu tenang yang dilakukan oleh Calon Gubernur Provinsi Jambi nomor urut 1, H. Cek Endra.

Berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 pasal 23 ayat (1) dan (2) waktu penanganan tiga hari plus dua, maka Bawaslu Kabupaten Tanjungjabung Timur melakukan pleno sebelum pembahasan tahap dua dan diputuskan bahwa hasil kajian akhir dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan kampanye di luar jadwal telah memenuhi unsur dan kemudian akan diplenokan bersama Tim Sentra Gakkumdu pada pembahasan kedua.

“Namun ternyata hasil pleno Gakkumdu bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut tidak memenuhi unsur,” kata Syaiful. 

Menurut Syaiful, kasus ini tinggal menunggu putusan dari DKPP dalam waktu dekat. Ketika ditanya apakah dia yakin putusan DKPP akan memuaskan dirinya, Syaiful dengan santai berkata, “Saya yakin dengan putusan DKPP. Kita tunggu saja hasilnya. Kita akan menghormati putusan tersebut,” ucapnya. (*)

Ini Penampakan Sanusi, Oknum Komisioner KPU Jambi yang Diduga Curang Sekongkol dengan Tim Cek Endra

Merdekapost.com - Sanusi, Komisioner KPU Provinsi Jambi, kini sedang disidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. Sanusi dituding dan diduga curang serta bersekongkol dengan Tim Cek Endra atas kebocoran data internal KPU Provinsi Jambi.

“Kita bisa dengar sendiri dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bahwa data internal KPU Provinsi Jambi telah dibocorkan oknum Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi. Itu adalah kesaksian Staf Program Staf dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Ivan Orizal Fikri,” kata Ritas Mairiyanto, Wakil Direktur Divisi Satgas dan Pengamanan Tim Al Haris-Abdullah Sani, kepada awak media Selasa, 23 Maret 2021.

Bagi yang penasaran seperti apa penampakan Sanusi, bisa lihat foto-foto di bawah ini:

Selain itu, bagi yang ingin mengikuti akun medsos Sanusi, bisa dicatat akun Facebooknya dengan nama "Sanusi Zain".

Dilihat dari akun Facebooknya, postingan terakhir Sanusi adalah sewaktu ia turun langsung dalam salah satu pelaksanaan PSL di Kabupaten Batanghari.

Informasi didapat di internal KPU Provinsi Jambi, Sanusi selama Pilgub Jambi, sangat "lincah" turun-turun langsung ke lapangan.

Sanusi sendiri hingga kini sulit dihubungi. Nomor telepon genggamnya bernada tidak aktif. (*)

Ritas: Sanusi KPU Diduga Bersekongkol dengan Cek Endra

Merdekapost.com – Ritas Mairiyanto selaku Wakil Direktur Divisi Satgas dan Pengamanan Tim Al Haris-Abdullah Sani menyimpulkan bahwa oknum Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi diduga telah bersekongkol dengan paslon 01, Cek Endra – Ratu Munawaroh.

“Kita bisa dengar sendiri dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bahwa data internal KPU Provinsi Jambi telah dibocorkan oknum Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi. Itu adalah kesaksian Staf Program Staf dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Ivan Orizal Fikri,” kata Ritas kepada awak media pada Selasa, 23 Maret 2021.

Ritas merujuk pada kesaksian Ivan dalam sidang DKPP pada 5 Maret 2021 lalu. Ivan Orizal Fikri membenarkan ada permintaan data DPT warga belum rekam dari anggota KPU Provinsi Jambi M. Sanusi.

"Benar, permintaan itu oleh Pak Sanusi," kata Ivan. Ivan hadir selaku saksi dalam sidang pemeriksaan kode etik dugaan pembocoran data yang dilaporkan oleh Tim Al Haris-Abdullah Sani.

Ivan menjelaskan setelah pemungutan suara, Sanusi menanyakan jumlah pemilih dalam DPT yang belum rekam KTP dan menanyakan daftar nama warga. "Saya kirim secara langsung kepada beliau, melalui Whatsapp pribadi beliau," kata Ivan.

Ritas juga menjelaskan bahwa saksi terkait yaitu Adhiyenti yang juga komisioner KPU Provinsi Jambi mengungkapkan bahwa pada 12 Desember 2020, Azis dan Ivan menyampaikan jika mereka ada memberikan data rekap DPT non E-KTP kepada salah satu oknum komisioner KPU Jambi, M. Sanusi sejumlah 13.487.

Data-data itulah, kata Ritas, yang dijadikan dasar gugatan Paslon 01 Cek Endra – Ratu Munawaroh ke Mahkamah Konstitusi terhadap KPU Provinsi Jambi. 

“Itu yang menjadi kesimpulan kita bahwa Sanusi telah bersekongkol dengan paslon 01,” ujar Ritas. (*)

Putusan 88 TPS PSU, Al Haris-Sani Masih Unggul 10.283 Suara Atas CE-Ratu

Merdekapost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi langsung melakukan persiapan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 88 TPS di Pilgub Jambi.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal menjelaskan PSU di 88 TPS berada di lima Kabupaten/Kota, yakni Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, Batanghari, Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

"Jumlah DPT di 88 TPS sebanyak  29.278 suara. Yang hadir pada pemilihan 9 Desember 2020 yang lalu sebanyak 18.686, dengan perolehan suara Paslon 1 CE-Ratu 6.175 suara, Paslon 02 Fachrori-Syafril 4.052 suara dan Paslon 03 7.310 suara. Suara sah 17.539 suara dan suara tidak sah 1.142 suara," jelas Apnizal, Selasa (23/3/2021).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, sesuai keputusan MK seluruh perolahan suara ketiga Paslon di Pilgub Jambi akan dinolkan di 88 TPS.

Berdasarkan pemilihan pada 9 Desember yang lalu, dikatakan Apnizal perolahan suara awal Paslon 01 585.203 suara, dikurangi 6175, maka perolahan sementara Paslon 01 579.028 suara.

Kemudian, untuk Paslon 02 perolehan awal 385.388 suara, dikurangi 4.052 suara, maka perolahan suara Paslon 02 berjumlah 381.334 suara.

Lalu, untuk Paslon 03 perolehan suara awal 596.621 suara dikurangi 7.310 suara, maka perolahan sementara Paslon 03 589.311 suara.

"Dari hasil itu selisih sementara pasangan Paslon 01 dan Palson 03 yakni 10.283 suara. Maka nanti jika dilakukan PSU, hasilnya akan ditambahkan dengan hasil sementara ini," tukasnya.(*)

Arang Habis Besi Binasa; Menakar Peluang CE-Ratu dalam PSU Pilgub Jambi



Oleh Nurul Fahmy

PELUANG pasangan Cek Endra - Ratu Munawaroh yang diusung Golkar- PDIP, dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi terbilang sangat tipis. Pasangan ini diyakini tidak akan mampu meraih suara maksimal hingga melampaui perolehan suara pasangan Haris - Sani.

Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mengabulkan PSU di 88 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 279 TPS yang dimohonkan.

Sebanyak 88 TPS itu berada di 5 kabupaten, yakni Muarojambi sebanyak 59 TPS, Kabupaten Kerinci sebanyak 7 TPS, Batanghari 7 TPS, Sungapenuh sebanyak 1 TPS, Tanjabtim sebanyak 14 TPS.

Jika satu TPS maksimal terdapat 300 pemilih maka jumlah pemilih total di 88 TPS itu katakanlah sebanyak 26.400. Jika PSU diikuti ketiga calon maka peluang suara masing-masing calon hanya sebanyak 8.800 suara.

Pasangan Haris-Sani sejauh ini telah memiliki modal suara dari pemungutan 9 Desember 2020 lalu sebanyak 11.418 suara.

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi pada 22 Maret 2021 kemarin, ada perintah untuk menggabungkan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor: 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020.

Pasangan Haris- Sani yang sudah punya modal 11.418 hanya memerlukan suara minimal 7 ribu lagi saja. Jika itu diperoleh, maka jumlahnya tentu tidak dapat dilampaui oleh pasangan Cek Endra - Ratu Munawaroh. Meskipun misalnya pasangan ini berkoalisi mengalihkan suara pemilih petahana Fachrori Umar - Syafril Nursal ke mereka. Sebab total suara yang tersisa sebanyak 17.600.

Tapi kemungkinan ini sangat kecil. Ada proses politik yang tidak fair terjadi sebelum PSU ini, yakni pencurian suara FU- SN sebanyak 2 ribu suara di Kotobaru, Sungaipenuh, yang dialihkan tanpa hak ke pasangan CE-Ratu.

Kemudian partispasi pemilih juga sangat menentukan peluang keberhasilan masing-masing calon dalam PSU ini. Partisipasi pemilih dalam PSU ini diyakini tidak akan melebihi target partisipasi pemilih oleh KPU dalam Pilkada 9 Desember 2020 lalu sebanyak 77 persen.

Peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana meyakini partisipasi pemilih dalam PSU cenderung lebih rendah dibandingkan saat hari H pemungutan suara.

Ia mengatakan, sejumlah persoalan menyebabkan partisipasi pemilih menurun dalam PSU. Sebab, PSU bisa saja dijadwalkan pada hari kerja, berbeda dengan pelaksanaan pemungutan suara serentak pada 9 Desember 2020 yang ditetapkan menjadi hari libur nasional. Sehingga, kemungkinan pemilih tidak dapat datang kembali ke tempat pemungutan suara (TPS).

Selain itu, sosialisasi adanya PSU juga dilakukan tidak secara masif dan hanya sebatas pemberitahuan ke pemilih di TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang. Sejauh ini, suara sumbang dari bawah juga telah terdengar dari sebagian masyarakat tentang proses pemilihan yang dinilai bertele-tele ini.

Kemudian hal yang perlu diingat, dari 88 TPS tersebut, sebagian besarnya berada di Kabupaten Muarojambi, yakni sebanyak 59 TPS. Daerah ini dalam pemilihan 9 Desember 2020 lalu merupakan lumbung suara Haris -.Sani

Maka demikianlah, jika saja partisipasi pemilih dalam PSU minim, ditambah persoalan teknis lainnya mengemuka, maka alamat pasangan CE- Ratu tambah dalam jatuhnya selepas PSU ini. Tambah sakit. Ibaratnya, arang habis besi binasa!!! Wallahu"alam bissawab.

Penulis adalah wartawan

***

Siapkan Seluruh Kekuatan di PSU, PKS All Out Menangkan Al Haris-Sani


Merdekapost.com - DPW PKS Provinsi Jambi menghormati keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) di Pilgub Jambi yang memerintahkan dilakukannya Pemilihan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS.

"Kami menghormati dan mentaati keputusan MK. PKS siap kembali mengawal dan memperjuangkan kemenangan Al Haris-Abdullah Sani," kata Ketua DPW PKS Jambi, Heru Kustanto, Selasa (23/3/2021).

Dirinya juga menyampaikan telah mengintruksikan para ketua DPD beserta anggota yang daerahnya akan melaksanakan PSU agar menyiapkan seluruh kekuatan mengahadapi PSU.

"Kita tentunya all out memenangkan cagub yang kita usung," ujarnya.

Untuk diketahui, MK dalam keputusannya memerintahkan untuk melakukan PSU di 88 TPS pada lima kabupaten/kota, yakni Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, Batanghari, Kerinci dan Kota Sungai Penuh.(*)

PSU Pilgub Jambi, Sofyan Ali Instruksikan Seluruh Kader PKB All Out Menangkan Haris-Sani



Merdekapost.com - Ketua DPW PKB Jambi yang juga tergabung dalam Tim Koalisi Al Haris-Abdullah Sani, Sofyan Ali, menginstruksikan kepada seluruh pengurus dan Kader PKB all out untuk memenangkan Haris-Sani pada PSU nanti, khususnya di TPS yg melaksanakan PSU. 

Anggota Komisi V DPR RI ini mengatakan, setelah keluarnya keputusan MK, maka Kader PKB seluruh Jambi agar lebih semangat untuk menjemput kemenangan pada PSU nanti. 

"Saya instruksikan kepada seluruh pengurus dan Kader PKB agar all out memenangkan Haris-Sani," kata Sofyan Ali. 

Sofyan Ali juga mengimbau agar Seluruh Kader dan Pengurus PKB agar untuk bekerja semaksimal mungkin untuk menjemput kemenangan Haris-Sani pada PSU mendatang. 

"Mari kita jemput kemenangan Haris-Sani pada PSU nanti," ungkapnya.

Ketua DPW PKB juga menegaskan bahwa kader PKB sudah jauh-jauh hari menyiapkan skenario jika PSU diberlakukan. Apalagi, kesalahan bukan pada pasangan Haris-Sani.

"Haris-Sani tidak curang, ini yang perlu digaris bawahi. Ini cuma PSU karena kesalahan administrasi, makanya PSU bukan membatalkan hasil pilkada. Kita juga minta kader PKB menjelaskan kebenaran ini ke masyarakat," tambahnya.

Sampai malam ini, PKB terus mematangkan strategi untuk menghadapi PSU.

"Tapi ingat, kita juga harus memperhatikan protokol kesehatan. Karena pandemi belum berakhir," tutupnya.(*)

PSU Pilgub Jambi, Fraksi PKB DPRD Kerinci Pastikan Kemenangan Al Haris-Sani



Merdekapost.com - Berbagai dukungan terus datang untuk Paslon 03 Al Haris-Abdullah Sani untuk menghadapi Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Pilgub Jambi. 

Dukungan tersebut yak hanya dari tim, relawan dan simpatisan, tetapi juga datang dari DPRD Fraksi PKB Kabupaten Kerinci. 

Sekretaris Fraksi PKB Kerinci, Mensediar setelah menonton siaran langsung keputusan PSU oleh MK mengatakan, Fraksi PKB Kerinci siap all out  memenangkan Al Haris - Abdullah Sani. 

"Kerinci menjadi salah satu wilayah yang akan melaksanakan PSU, kita Fraksi PKB DPRD Kerinci akan memastikan kemenangan Al Haris-Sani," ungkap mensediar. 

Anggota komisi III DPRD Kerinci ini juga menambahkan, PKB Kerinci akan mengikuti arahan dari Al Haris, dengan keputusan PSU ini maka akan menjadi penyemangat PKB dalam memenangkan Haris-Sani. 

"Fraksi PKB akan lebih semangat untuk memenangkan Haris-Sani," tegas Mensediar. 

Untuk diketahui, MK saat membacakan putusan sengketa Pilgub Jambi 2020 memerintahkan untuk dilakukan PSU di 88 TPS untuk lima wilayah, yakni Tanjab Timur, Muaro Jambi, Batanghari, Kerinci dan Sungai Penuh.(*)

88 TPS PSU, Musri Nauli: Itu Lumbung Suara Kita

Merdekapost.com - Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk dilakukannya PSU di 88 TPS untuk lima wilayah terkait Pilgub Jambi 2020.

Menanggapi hal ini, Direktur Media dan Publikasi Musri Nauli mengungkapkan hal yang mengejutkan, bahwa TPS-TPS yang diperintahkan PSU tersebut merupakan lumbung suara Al Haris-Sani.

"88 TPS yang diperintahkan PSU justru di lumbung suara kita," kata Nauli, Senin (22/3/2021).

Ia juga mengatakan pihaknya akan membuktikan kemenangan untuk Al Haris-Sani di PSU Pilgub Jambi ini nantinya.

"Mari kita bersama-sama membuktikan kemenangan Al Haris sebagai gubernur Jambi dan Abdullah Sani sebagai wakil gubernur Jambi terpilih 2021-2024 di PSU ini," tukasnya.(*)

Soal Putusan MK, Nauli : Bukan Dibatalkan, Tapi PSU

Merdekapost.com - Putusan MK atas Pilgub Jambi dikeluarkan hari ini, Senin (22/3/2021). Direktur Media Haris-Sani menegaskan bahwa keputusan itu bukan pembatalan atas kemenangan Haris-Sani.

"Bahasa hukum hati-hati. Ini bukan membatalkan, tapi PSU pemungutan suara ulang. Proses berikut yang harus dilalui," tegas Musri Nauli SH, Direktur Media Haris-Sani, Senin (22/3/2021).

Menurutnya, Haris-Sani sudah menang dengan perolehan suara terbanyak di pilgub Jambi. Tidak ada pelanggaran TSM, tetapi kesalahan di penyelenggara pilkada.

"Kalau TSM, baru bisa disebut dibatalkan. Ini kan PSU, itupun cuma beberapa TPS," tegasnya.

Karena itu, Bang Nauli -sapaan akrab Musri Nauli SH- menegaskan bahwa tim Haris-Sani makin solid.

"Masyarakat Jambi juga bisa menilai, siapa yang benar siapa yang salah. Kita sudah menang, tapi ditunda karena PSU. Ya sudah, kita buktikan bahwa suara rakyat Jambi memang ke Haris-Sani," tutupnya.(*)

Ini 88 TPS di 5 Kabupaten/Kota Diperintahkan MK Laksanakan PSU

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Mahkamah Konstitusi akhirnya membacakan putusan terkait  sengketa pilgub jambi atas gugatan paslon CE-Ratu

Dalam putusannya yang dibacakan senin (22/03) malam pukul 19.00 WIB Mk menyatakan mengabulkan permohonan gugatan CE-Ratu untuk sebagian yaitu pada perkara Perkara No. 130 PHPU Provinsi Jambi

MK memerintahkan kepada KPU Provinsi Jambi untuk melaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) dibeberapa TPS yang didalilkan pemohon CE-Ratu.

Adapun putusan yang dibacakan pada Senin, 22 maret 2021 pukul 19.00 WIB itu memutuskan beberapa hal sebagai berikut:

Perkara No. 130 PHPU Provinsi Jambi: 

11.1. Mengabulkan permohonan pemohon sebagian.

11.2. Membatalkan SK KPU Prov. Jambi No. 127 ttg Penetapan Rekap Hasil Suara tgl 19 Des 2020, sepanjang perolehan suara semua paslon pada 88 TPS yg tersebar pada 5 Kabupaten:

1) Muaro Jambi 59 TPS pada 3 Kec.;

2) Kerinci 7 TPS pada 4 Kec.;

3) Batanghari 7 TPS pada 4 Kec.;

4) Kota Sungai Penuh 1 TPS pada 1 Kec.; dan

5) Tanjung Jabung Timur 14 TPS pada 3 Kec.

11.3. Memerintahkan PSU pada 88 TPS yg tersebar pada 5 Kabupaten:

1) Muaro Jambi 59 TPS pada 3 Kec.;

2) Kerinci 7 TPS pada 4 Kec.;

3) Batanghari 7 TPS pada 4 Kec.;

4) Kota Sungai Penuh 1 TPS pada 1 Kec. dan;

5) Tanjung Jabung Timur 14 TPS pada 3 Kec.)

Baca Juga: BREAKING NEWS! Gugatan CE-Ratu Dikabulkan MK, KPU Diperintahkan Laksanakan PSU

PSU dilaksanakan paling lama 60 hari kerja sejak putusan dibacakan, dan menggabungkan hasil PSU dg hasil perolehan suara awal, dan dituangkan dalam SK baru ttg penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kpd Mahkamah.

11.4. Memerintahkan mengganti anggota PPK pada 15 Kec. dan mengganti anggota KPPS pada 88 TPS. (adz)

PSU Pilgub Jambi, Al Haris : Membuat Semangat Untuk Buktikan Menang

Merdekapost.com - MK memutuskan bahwa kemenangan Al Haris-Sani tertunda. Ada 88 TPS diadakan PSU.

Terkait ini, Al Haris menyatakan hormat dengan putusan MK sebagai proses demokrasi.

"Perintah PSU memberikan semangat kepada kita semuanya. Dengan adanya PSU akan memberikan keyakinan penuh untuk memastikan kemenangan di TPS itu," tegas Al Haris.

"Kalau kemarin kita menang 100 persen, nanti setelah PSU Insya Allah yakin menang 300 persen," tegas Wo Haris -sapaan Al Haris, Senin (22/3/2021).

Terpisah, Direktur Media Haris-Sani mengaku pihaknya legowo dengan putusan ini. Namun tetap optimis bahwa kemenangan Haris-Sani yang sudah memeroleh suara terbanyak, tetap kemenangan rakyat. 

Menurutnya, kemenangan rakyat Jambi tidak akan tertukar karena apapun.

"Lagian ini PSU, bukan salah Haris-Sani dong. Tapi ini bisa jadi bahan evaluasi bagi kita dan juga KPU mestinya," bebernya.

Ditanya apa langkah Haris-Sani selanjutnya, ia menegaskan tim tetap solid memperjuangkan suara rakyat.

"Suara rakyat suara Tuhan, harus diperjuangkan," tutupnya.(*)

Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs