Faisal Basri di MK: Bansos itu Kewajiban Negara, Bukan Belas Kasihan

Saat sidang MK, Faisal Basri sindir bansos merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh negara, bukan belas kasihan ke rakyat. (Foto : CNN Indonesia)

Saat sidang MK, Faisal Basri sindir bansos merupakan kewajiban yang harus ditunaikan negara, bukan belas kasihan ke rakyat

***

Jakarta - Pakar Ekonomi yang dihadirkan oleh kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Faisal Basri mengatakan bahwa bantuan sosial (bansos) itu merupakan kewajiban negara. Ia menegaskan bansos bukan bentuk dari belas kasihan atau murah hati. 

Pernyataan tersebut diutarakan Faisal menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh Otto Hasibuan, pengacara dari Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran saat sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Senin (1/3).

Sebelumnya, Otto menyoroti penyaluran bansos merupakan persetujuan dari pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR RI. Ia kemudian mempertanyakan apakah ada yang salah jika pemerintah melaksanakan undang-undang dan menyalurkan bansos jelang Pilpres 2024.

"Lantas apakah ada yang salah jika pemerintah melakukan hal tersebut. Pertanyaan saya adalah, apa salahnya pemerintah jika melakukan undang-undang dan menyalurkan bansos ini?" tanyanya.

Faisal kemudian menjawab pertanyaan tim Prabowo dengan mengulas bagaimana sifat bansos sebagai bentuk perlindungan sosial yang tentunya menjadi kewajiban negara.

"Kalau bansos itu seolah-olah belas kasihan, kemurahhatian. enggak, ini adalah kewajiban negara untuk mengentaskan orang miskin untuk tidak jadi miskin, dan orang yang belum miskin tidak masuk ke jurang kemiskinan. Itulah perlindungan sosial." tegas Faisal.

Lihat Juga :

Menurutnya, yang menjadi masalah adalah varian bansosnya yang semakin banyak. DPR tentunya menyetujui usulan untuk pengadaan bansos. Namun ketika di tengah jalan para menteri menyebutkan bahwa bansos berasal dari Presiden Joko Widodo pribadi, DPR tentu tidak akan menyetujuinya.

"Tapi varian bansosnya semakin banyak. Disetujui DPR? Tentu. Tapi tambah di tengah jalan, tidak disetujui DPR. Pelaksanaannya dilaksanakan oleh para menteri, dengan kamuflase ini dari Pak Jokowi, enggak disepakati oleh DPR. Impor disuruh 3 juta? Tidak persetujuan DPR." pungkasnya.

"Eh saya rasa, jelas, tidak perlu dipermasalahkan, ya pemerintah wajib untuk melindungi rakyat. Ya membantu bantuan sosial kalau ada bencana alam, kalau ada gempa bumi, ada tanah longsor, ada el nino, dan semuanya. Ada indikatornya." tutup Faisal Basri.(*)

[ adz/merdekapost.com/CNN ]

PDIP Akan Gugat Proses Pemilu 2024 ke PTUN

Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat. (Doc/Ist).

Jakarta - Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat mengatakan partainya berencana melayangkan gugatan terkait Pemilu 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, Djarot menegaskan isi gugatannya bukan membatalkan hasil Pemilu 2024, melainkan untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi.

"Iya untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil, begitu, tidak. Tetapi upaya hukum untuk menunjukan bahwa pernah terjadi proses penyimpangan secara substansial sejak putusan MK 90," kata Djarot dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Baca juga:

Balas Saksi Ahli Kubu Anies, Yusril Sebut Kalau Jokowi Dukung Prabowo, Apa Masalahnya?

Djarot membeberkan dugaan penyimpangan yang terjadi mulai dari terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 tentang Syarat Usia Capres-Cawapres hingga pelanggaran etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima berkas pendaftaran paslon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

"Kemudian terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat salam memenangkan paslon tertentu," terangnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berharap melalui gugatan ini, berbagai penyimpangan tak terjadi dalam gelaran Pilkada 2024 mendatang. Meski begitu, Djarot menyebut waktu mengajukan gugatan masih dibahas oleh partainya.

"Jadi ke PTUN dalam rangka mencari keadilan dan supaya pelaksanaan pemilu, kelemahan-kelemahan yang terjadi yang kita rasakan, kita lihat berbagai penyimpangan-penyimpangan itu, tidak lagi terjadi pada pemilu yang akan datang. Terutama yang paling dekat itu Pilkada 2024," ucapnya.

"Ini sebagai bagian koreksi kita. Jadi itu konteksnya, oleh karenanya ini lagi dibahas, lagi digodok tentang materi gugatan kita di PTUN," sambungnya.

Baca juga: 

Djarot mempersilahkan jika ada partai lain yang mengikuti jejak PDIP mengajukan gugatan serupa ke PTUN. "Kita sudah bahas di dalam dan perlunya kita untuk bisa menggugat secara PTUN. Kalau partai lain kita serahkan pada partai yang bersangkutan," imbuhnya.(*)

[adz/merdekapost.com/detik.com]

Ini Daftar Saksi dan Ahli dari Timnas Amin yang Dihadirkan di Sidang MK

Foto : Hakim Suhartoyo saat sidang sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (01/04/2024). [Doc/mahkamah konstitusi)

Merdekapost.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa saksi dan ahli dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini. Timnas AMIN mengungkap pihaknya membawa 19 orang yang terdiri dari 11 saksi dan 7 ahli.

Sidang digelar di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Tujuh hakim konstitusi lainnya yang ikut mengadili sidang ini ialah Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.

Baca Juga: 

Balas Saksi Ahli Kubu Anies, Yusril Sebut Kalau Jokowi Dukung Prabowo, Apa Masalahnya?

Diawal sidang, dilakukan pengucapan sumpah untuk saksi dan ahli. Saksi yang dihadirkan dalam persidangan Timnas Amin antara lain:

1. Mirza Zulkarnain

2. Muh Fauzi

3. Anies Priyo Ashari

4. Andi Hermawan

5. Surya Dharma

6. Ahmad Huseiri

7. Mei Suci Rahayu

8. Surtono

9. Dr Arif Parta Widjaya

10. Amrin Harun (melalui zoom)

11. Admin Arman

Baca juga:

Hotman Paris Ngegas ke Ahli Kubu Anies, Hakim Suhartoyo: Anda Tidak Bisa Memaksakan Seperti itu

Kemudian terdapat 7 ahli tang dihadirkan oleh Timnas Amin, antara lain:

1. Bambang Eka

2. Faisal Basri

3. Prof Ridwan

4. Fritz Adrison

5. Yudi Prayudi

6. Prof. Johan

7. Antoni Budiwan

"Demi Allah, saya bersumpah sebagai ahli akan memberikan keterangan yang sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya," ucap para ahli.(*)

(adz/merdekapost.com/detik.com/mk)

Hotman Paris Ngegas ke Ahli Kubu Anies, Hakim Suhartoyo: Anda Tidak Bisa Memaksakan Seperti itu

Foto: Sidang MK Senin, 01/04/2024. [Doc Istimewa]

Jakarta - Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, melayangkan protes ketika pertanyaannya tidak dijawab oleh Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, selaku ahli dari tim hukum Anies-Muhaimin. 

Hotman Paris meminta ahli tersebut untuk tidak hanya sekedar omon-omon saja.

Hal itu disampaikan Hotman selaku kuasa hukum pihak terkait dalam sidang sengketa hasil Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). 

Hotman mulanya memberikan pertanyaan kepada ahli terkait hubungannya Presiden Jokowi yang melanggar UU tentang korupsi dan APBN dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang.

"Saya agak bingung, ini ahli hukum atau ahli ekonomi? Karena tadi pendapatnya sudah melebihi ahli hukum. Pertanyaan saya, sekiranya benar tuduhan anda, (soal) Jokowi melakukan tindak pidana korupsi, Jokowi melakukan pelanggaran UU APBN, Jokowi melanggar (karena) tidak minta persetujuan DPR. Karena itu pemohon meminta Pemilu dibatalkan dan diulang," ujar Hotman.

Baca juga:

Balas Saksi Ahli Kubu Anies, Yusril Sebut Kalau Jokowi Dukung Prabowo, Apa Masalahnya?

"Pertanyaannya, apakah MK berwenang dalam putusannya menyatakan, oleh karena Jokowi melanggar UU korupsi, melanggar UU APBN, melanggar UU bansos, maka pemilu harus dibatalkan dan diulang? Sementara tidak satupun pihak tersebut sebagai pihak dalam perkara ini, baik Jokowi, DPR, maupun para menteri. Boleh nggak MK menyatakan itu adalah penyebab harus dibatalkan pemilu?" tanya Hotman.

Setelah itu, pihak KPU selaku termohon juga menyampaikan pertanyaannya ke ahli. Anthony pun menjawab satu persatu pertanyaan yang diajukan.

Anthony lalu merasa jawaban yang diberikannya sudah cukup. Kemudian, Hotman melayangkan protes karena merasa jawabannya belum dijawab oleh Anthony.

"Majelis, tadi pertanyaan Hotman Paris belum dijawab, apakah permohonan pemohon dengan tuduhan Jokowi melakukan korupsi bisa dipakai oleh MK sebagai dasar membatalkan pemilu hanya karena keahlihan beliau?" protes Hotman.

Ketua MK Suhartoyo pun meminta Hotman Paris untuk tidak terlalu bersemangat. Dia lalu menanyakan kepada ahli bersedia atau tidak untuk menjawab.

"Iya, tidak usah terlalu semangat, bapak (ahli) mau jawab tidak?" tanya Suhartoyo.

"Saya serahkan, karena keputusannya ada di Mahkamah, jadi saya menyerahkannya kepada Mahkamah. Bukan wewenang saya," jawab Anthony.

Suhartoyo mengatakan ahli pun tidak perlu memaksakan diri untuk menjawab. Hal itu, lantas membuat Hotman kembali melayangkan protes.

"Mohon izin majelis, kan dia yang memulai, dia yang mengatakan Jokowi korupsi, dia yang mengatakan ini, dia harus konsekuen dong sebagai ahli (yang) menerangkan," kata Hotman.

"Iya, tapi pada bagian apakah itu menjadi kewenangan MK kan tidak dijawab, diserahkan kepada Mahkamah," jawab Suhartoyo.

Menurutnya, seharusnya ahli dapat lebih menjelaskan terkait pertanyaan yang dia ajukan. Hotman pun meminta ahli untuk tidak hanya sekedar berbicara saja.

"Iya maksud saya, dia sebagai ahli harusnya konsekuen dengan jawabannya, jangan cuma omon-omon," ujar Hotman.

"Anda tidak bisa memaksakan seperti itu, terima kasih ya," ujar Suhartoyo.(*)

(adz/detik.com/mk/merdekapost.com)

Balas Saksi Ahli Kubu Anies, Yusril Sebut Kalau Jokowi Dukung Prabowo, Apa Masalahnya?

Foto: Sidang MK pada Senin (1/4/2024)-(ist)

Jakarta, Merdekapost.com - Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan apa masalahnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung Prabowo-Gibran. Yusril menilai tidak ada yang salah jika Jokowi mendukung Prabowo-Gibran.

Hal itu disampaikan Yusril sebagai pihak terkait dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). 

Mulanya, Ahli Ekonomi UI yang dihadirkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Vid Adrison, menjelaskan kunjungan yang dilakukan oleh Jokowi ke daerah-daerah selama periode Oktober 2023 hingga Februari 2024.

Vid mengatakan kunjungan yang dilakukan oleh Jokowi itu mendongkrak suara Prabowo-Gibran. Dia mengatakan suara Prabowo memiliki peningkatan usai Jokowi melakukan kunjungan-kunjungannya di sejumlah daerah, jika dibandingkan dengan Pemilu 2019.

"Ada kenaikan perolehan suara paslon 02 yang cukup besar jika dibandingkan dengan suara Prabowo pada Pilpres 2019 dengan rata-rata kenaikan 32 persen, minimum 6,3 (persen) maksimum 66,3 (persen)," katanya.

Vid mengatakan tidak ada bukti perolehan suara Prabowo di Pemilu 2019 berhubungan dengan suara di Pemilu 2024. Menurutnya, kunjungan Jokowi sangat efektif dalam meningkatkan suara Prabowo di Pemilu 2024.

"Ada bukti menunjukkan kunjungan Prabowo 2024 menurunkan perolehan suara Ganjar. Kunjungan Prabowo tidak berdampak pada suara Anies. Kunjungan Prabowo 2024 dan suara Jokowi itu semakin memperbesar kenaikan suara Prabowo," jelas dia.

Yusril lalu mendapat kesempatan bertanya ke ahli. Dia mempertanyakan hubungan dukungan Jokowi dengan kenaikan suara Prabowo. Sebab, menurutnya, pasangan calon lain juga didukung oleh tokoh-tokoh lain yang berpengaruh.

"Bahwa petahana, atau calon yang didukung oleh petahana akan mendapatkan suara lebih dibanding calon lain? Bagaimana ahli dapat menerangkan kekalahan Megawati dengan SBY, dan pilpres 2024?" tanya Yusril.

"Kalau memang kesimpulan ini berlaku, apakah hanya satu faktor kebetulan, Jokowi yang jadi presiden dan dia mendukung pasangan Prabowo-Gibran dan memperoleh suara lebih. Seandainya sekarang yang jadi presiden Jusuf Kalla, yang mendukung Anies-Muhaimin, berarti calon itu akan peroleh suara lebih di pilpres sekarang? Seandainya lagi, yang jadi presiden Megawati, maka Ganjar-Mahfud akan dapat suara lebih berdasarkan saudara, apa masalahnya persidangan sekarang ini dengan pendapat saudara itu? Ada sesuatu yang salah atau tidak?" sambung dia.

Vid pun mengatakan jika kunjungan Jokowi jelas berdampak kepada suara Prabowo. Dia kemudian membandingkan Pemilu 2014 yang tidak diikuti oleh petahana.

"Jadi ketika kita melihat bahwa SBY tidak mendukung Jokowi pada 2014 tapi hasilnya Jokowi menang, itulah fakta, tapi itu tidak bisa menegasikan anecdotal evidence, tidak bisa menegasikan efek dari petahana ya," ujarnya.

Vid mengatakan suara yang diperoleh oleh pasangan calon nomor urut 2 merupakan refleksi dari suara Jokowi di Pemilu 2019. Sebab, suara Prabowo saat 2019 jauh berbeda dengan suara di Pemilu 2024.

"Karena ada pandangan dari masyarakat bahwa 02 didukung oleh Presiden Jokowi. Hasilnya memang signifikan jadi ada unsur fanatisme," katanya.

(adz/detik.com/mahkamah konstitusi)

Ganjar-Mahfud Resmi Gugat Hasil Pilpres ke MK, Diskualifikasi Hingga PSU Tanpa 02

JAKARTA - Pasangan calon 03 di Pilpres 2024 Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran tersebut sudah tercatat di laman MK per Sabtu (23/3) pukul 16.53 WIB. 

Gugatan tersebut teregister dengan Nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Adapun kuasa hukum pemohon dalam gugatan tersebut yakni: Todung M. Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar P. Wasesa. 

Tim Hukum TPN Ganjar Mahfud ini datang ke MK untuk mendaftarkan gugatan sekitar pukul 16.30 WIB. Terlihat sejumlah petinggi TPN yang hadir mulai dari Masinton Pasaribu, Hasto Kristiyanto, Adian Napitupulu, dan Todung Mulya Lubis.

Selain itu, terlihat juga hadir Djarot Saeful Hidayat, Henry Yosodiningrat, Maqdir Ismail, hingga Ronny Talapessy.

Rombongan TPN juga membawa sejumlah boks kontainer yang berisi berkas untuk digunakan dalam pendaftaran permohonan gugatan ini.

Adapun dalam gugatannya, TPN Ganjar-Mahfud meminta sejumlah hal kepada MK. Mulai dari meminta diskualifikasi paslon 02 Prabowo-Gibran; PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh TPS di seluruh Indonesia; hingga batalkan putusan KPU dan laksanakan pemilu ulang.(*)

Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilpres ke MK

Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud datang dengan membawa dokumen barang bukti dugaan kecurangan Pilpres 2024. [Doc/MahkamahKonstitusi]

Jakarta, Merdekapost.com -  Tim Hukum TPN ganjar-Mahfud mengajukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (Pilpres 2024) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Sabtu (23/3/2024). 

Tim Hukum TPN datang dengan membawa dokumen barang bukti dugaan kecurangan Pilpres 2024. Dokumen kecurangan Pemilu 2024 akan memperkuat  bukti gugatan sengketa pemilu ke persidangan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Anies-Gus Imin Jadi Paslon Pertama Gugat Pilpres 2024 ke MK

Sementara itu tim hukum AMIN sudah lebih dulu melakukan pendaftaran gugatan PHPU ke MK pada Kamis 23/03 lalu. (*) 

Anies-Gus Imin Jadi Paslon Pertama Gugat Pilpres 2024 ke MK

Tim Hukum AMIN saat menyampaikan laporan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3). [Doc ; Ist ]

Jakarta, Merdekapost.com - Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjadi yang pertama mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran paslon tersebut resmi didaftarkan pada hari ini, Kamis (21/3).

Dilihat dari laman MK, pendaftaran tersebut diunggah pada pukul 09.02 WIB, dengan tanda terima nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Gugatan tersebut terkategori dalam klasifikasi perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024, atas nama pemohon H. Anies Rasyid Baswedan dan H.A. Muhaimin Iskandar.

Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs