Terkait Sengketa Lahan dengan KUD Maju Bersama
MUARA TEBO, MP – Warga yang berasal dari empat Desa dalam kawasan Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo Selasa (31/5) kembali mendatangi DPRD Tebo dan menagih janji DPRD Tebo terkait penyelesaian sengeketa lahan antara warga empat desa dengan KUD Maju Bersama, dan sebelumnya warga juga telah pernah menggelar aksi serupa pada Selasa (24/5) yang lalu.
Ratusan Warga yang berasal dari Desa Napal Putih, Lubuk Benteng, Sekutur Jaya dan Desa Bukit Pemuatan Kecamatan Serai Serumpun itu datang ke Kantor DPRD Tebo yang terletak di Km.12 Jalan Lintas Tebo-Bungo sekitar pukul 11.00 WIB siang dengan mengendarai truk dan sebagian mengendarai motor.
Beberapa saat mereka menggelar orasi di depan gedung DPRD Tebo dan selanjutnya perwakilan dari warga diundang kedalam ruangan untuk melakukan hearing atau dengar pendapat antara MT. Azri, SH selaku Pengelola KUD Maju Bersama yang mengaku memiliki izin pengelolaan lahan HTR dari pemerintah, hadir juga pada kesempatan itu dari Dinas Kehutanan, Perkebunan dan dan Dinas Koperasi Kabupaten Tebo.
Dalam hearing tersebut warga mempertanyakan legalitas pendirian KUD Maju Bersama yang dkelola oleh MT. Azri, karena, menurut warga, KUD Maju bersama terbentuk jauh setelah warga menggarap lahan hutan produksi itu untuk lahan perkebunan karet masyarakat, sementara Koperasi tersebut mengantongi izin pengelolaan HTR (Hutan Tanaman Rakyat) dari pemerintah.
Menurut warga, Kami telah membuat kebun sebelum adanya Koerasi Maju Bersama, dan setelah tanaman karet kami besar dan sudah mulai bisa disadap, koperasi masuk dan meminta agar kami bergabung dan jika kami tidak mau bergabung maka kami akan diadukan ke Pengadilan dan Kepolisian Karena kami dituduh menyerobot lahan koperasi, sebenarnya siapa yang menyerobot dan siapa yang diserobot, Ungkap H. Fakhruddin selaku perwakilan warga.
Permasalahan warga ini menjadi perhatian khusus dari komisi II yaitu Popriyanto dan Ansori, menurut komisi II ada yang janggal didalam izin koperasi tersebut, karena menurutnya, pemerintah btelah membuat kebijakan dengan program HTR (Hutan Tanaman Rakyat) untuk memecahkan permasalahan penggarapan Hutan Produksi di Kabupaten Tebo.
“Izin untuk HTR bisa diajukan secara perorangan maupun secara koperasi, tetapi kenapa masyarakat yang sudah lebih dulu menggarap lahan itu disuruh bergabung dengan koperasi?”. Kata Popriyanto.
Menurut mantan Ketua Komisi II ini, Sebelumnya masyarakat di Desa Napal Putih telah mengajukan izin penggarapan hutan tersebut menjadi HTR dengan bernaung dibawah Koperasi Maju Bersama, akan tetapi anehnya setelah itu muncul pula Koperasi yang juga menggunakan nama KUD Maju Bersama dengan pengurus yang berbeda dengan kelompok tani sedangkan lahannya sama, ini yang perlu dicari kejelasannya, siapa yang memiliki izin, siapa yang menyerobot dan siapa yang diserobot” ungkap Popri.
Ansori, selaku Ketua Komisi II juga menilai ada yang aneh dengan sengketa lahan tersebut, menurutnya, HTR adalah solusi yang diberikan pemerintah agar masyarakat tidak terjebak dalam persoalan hokum, sebab sebelumnya warga yang menggarap HP (Hutan Produksi) sering berbenturan dengan hukum.
Ditegaskannya, “Kita akan cek bersama kelapangan untuk melihat pemberian izin keperasi maju Bersama ini”.
Sementara itu, MT. Azri, SH selaku Ketua KUD Maju Bersama menyebutkan bahwa koperasi yang dipimpinnya memiliki izin dari pemerintah dan telah berbadan hukum.
Azri juga menjelaskan beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatakan jika masyarakat masih menolak maka akan diselesaikan secara hokum. “KUD ini mempunyai izin dari Bupati setelah mendapat persetujuan dari pihak Provinsi, kalau masyarakat tidak mau bergabung, maka kita akan ketemu di pengadilan”. Ungkap Azri menantang.
Azri juga langsung meninggalkan ruang sidang setelah sebelumnya sempat berdebat dengan Popriyanto dari komisi II, pada akhirnya hearing memutuskan akan membentuk tim investigasi yang terdiri dari DPRD, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perindagkop, Kepolisian, Kejaksaan dan masyarakat.
“Tim ini akan bergerak setelah Pemilukada Ulang yang akan digelar minggu 5 Juni, karena akalau sekarang suasananya tidak pas, karena nanti ada pula yang mempolitisir”. Ungkap wartono Trian Kusumo selaku pimpinan hearing. >>>HER