
TEBO, MP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo menggelar rapat pleno penghitungan suara dan penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Jum'at (10/06), kemarin. Dalam rapat pleno tersebut, KPU menetapkan pasangan H.Sukandar,S.Kom, M.Si-Hamdi, S Sos,MM (Suka-Hamdi) menjadi bupati dan Wakil Bupati Tebo periode 2011- 2016.
Sementara itu, dari penghitungan suara yang dilakukan, ditetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang, pasangan Suka-Hamdi meraih 78.754 suara, pasangan Ridham Priskap-Eko Putra (Ridham-Eko) mendapat 5.836 suara, dan pasangan Yopi Muthalib-Sapto Edy (Yopi-Sapto) berhasil meraih 72.656 suara.
KPU mencatat dari jumlah pemilih tetap sebanyak 207.598, yang menggunakan hak suaranya hanya 158.923. sedangkan surat tidak sah sebanyak 1.756. Dalam rapat pleno ini, sebagian besar calon bupati dan calon wakil bupati tidak hadir. Hanya calon wakil bupati nomor urut 1, Hamdi, yang hadir dalam rapat pleno. Saksi pasangan nomor urut 3 Yopi-Sapto, Aslami, menolak menandatangani berita acara penghitungan suara dan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.
Dia menuding, kemenangan pasangan Suka-Hamdi pada pemungutan suara ulang 5 Juni lalu karena melakukan money politic. “Selain itu, juga ada soal perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini dibuktikan dengan banyaknya pendukung Yopi-Sapto yang tidak masuk dalam pemilih tetap pada pemungutan ulang ini,’’ kata Aslami.
Menurut Syahlan Arfan, Ketua KPU Tebo, semua calon bupati dan calon wakil bupati Tebo sudah diundang semua oleh pihaknya. Namun, yang hadir hanya calon bupati, Hamdi. ‘’Sebenarnya sudah kita undang semua, tapi yang hadir hanya satu orang. Tapi semua itu tidak mempengaruhi hasil rapat pleno,’’ kata Syahlan.
Dia menghimbau kepada pihak-pihak yang berasa tidak puas atas hasil pleno yang ditetapkan KPU, maka dipersilahkan untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ‘’Kita tidak mempermasalahkan itu, silahkan kalau mau menggugat ke MK,’’ tegas Syahlan.
Sementara itu, Sayuti Una, pengamat politik Jambi, kemenangan pasangan Suka-Hamdi pada pemungutan ulang 5 Juni lalu terdapat beberapa indicator. Salah satunya adalah pasangan tersebut berhasil memanfaatkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan pasangan Yopi-Sapto terbukti melakukan pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan massif.
"Seperti adanya keterlibatan gubernur Jambi dan bupati Tebo" kata Sayuti. Di sisi lain, sebutnya, kemenangan Suka-Hamdi karena memiliki basis yang kantong suaranya besar, yakni Kecamatan Rimbo Bujang.
"Pada pemungutan ulang ini, tim sukses pasangan ini terus menggenjot suara di kecamatan Rimbo Bujang, yang merupakan zona dua, dengan mata pilih yang sangat besar. Selain itu" sebutnya, pasangan yang diusung oleh Golkar, PBR, PKS, PNBK dan PPNUI tersebut berhasil memperkecil kekalahan di daerah-daerah lain atau zona satu dan tiga.
"Kalau di kawasan sungai Batanghari basisnya pasangan Yopi-Sapto, namun pasangan Suka-Hamdi juga berhasil memperkecil kekalahan di daerah tersebut,’’ tukasnya.
Perolehan Suara Berdasarkan Hasil Pleno KPU Tebo Jum’at (10/06) :
1. Suka-Hamdi : 78.754
2. Ridham- Eko : 5.836
3. Yopi-Sapto : 72.656
(Laporan : Heri Zaldi dari Muara Tebo)