PHP Kada 2015: Abaikan Aturan Selisih Suara, Pelanggaran Jadi Dalil

PHP Kada 2015: Abaikan Aturan Selisih Suara, Pelanggaran Jadi Dalil
Penerimaan laporan gugatan Pemilukada serentak di MK
JAKARTA - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Cianjur Aldwin Rahadian saat diwawancara media elektronik, Minggu (20/12) di Gedung MK. Foto Humas/Dedy.
Pada hari kelima pendaftaran Permohonan Penyelesaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2015, Mahkamah Konstitusi (MK), puluhan pasangan calon yang mengikuti pilkada dari 264 daerah, telah terdaftar dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K).

Salah satunya pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berasal dari Kabupaten Cianjur Suranto-Aldwin Rahadian. Hadir langsung ke MK pada Minggu (20/12), Calon Bupati Cianjur Nomor Urut 3 Suranto menjelaskan adanya kecurangan yang dilakukan paslon nomor urut 2 Irvan Rivano muchtar-Herman Suherman yang merupakan putra dari Bupati Cianjur yang masih aktif. Selain itu, cawabup yang mendampingi Suranto, Aldwin Rahadian menjelaskan bahwa Pilkada Kabupaten Cianjur banyak diwarnai oleh kecurangan yang terstruktur, masif dan tersistematis. Menurutnya, timnya telah mengadukan kepada Panwaslu Kabupaten Cianjur sekitar 40 pelanggaran, namun belum ada yang ditindaklanjuti.

"Persoalan panwas ini kita naikkan juga ke Bawaslu dan DKPP. Banyak kasus juga yg sudah diliput di media nasional, tertangkap basahnya oleh Kepolisian sejumlah aparat sipil negara, seperti camat dan PPK dengan membawa uang sebesar Rp300 juta rupiah" jelasnya ketika ditemui usai mendaftarkan gugatan.

Isu mengenai adanya pelanggaran pilkada yang terstruktur, masif, dan tersistematis juga terjadi dalam Pilkada Kabupaten Gorontalo. Hal ini diungkapkan oleh Calon Bupati Gorontalo nomor Urut 1 Rustam Akili yang datang langsung mendaftarkan permohonan ke MK. Ia menjelaskan adanya oknum pejabat yang melakukan politik uang kepada pemilih untuk memilih satu pasangan calon tertentu.

"Kita buktikan apakah money politic bisa atau tidak, terjadi di daerah saya sangat terstruktur, masif dan tersistematis. Ada bukti-bukti yang kuat, beberapa kasus sedang diproses oleh polres, sudah direkomendasikan oleh Panwas Kabupaten Gorontalo," tandasnya.

Sementara itu, hal senada juga dikemukakan oleh pasangan Cawako-Cawawako Sungai Penuh Provinsi Jambi, H Nuzran Joher yang merupakan Cawawako dari H Herman Muchtar, menurut Nuzran, banyaknya terjadi kecurangan mulai dari awal tahapan Pilwako hingga proses pemungutan suara menjadi dalil kami menggugat ke MK.

Dikatakan Nuzran, "Banyak sekali dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Incumbent, mulai dari awal tahapan hingga proses pemungutan suara pada 9 Desember lalu, lebih parahnya lagi, data dan alat bukti kecurangan tersebut sudah dilaporkan ke Pihak Panwas, namun tidak ditanggapi serius".

"Kita punya saksi dan alat bukti lengkap, mulai dari rekaman video, visual, foto-foto maupun data tertulis" Pungkas Nuzran, Rabu, (22/12) kemarin.

Para calon kepala daerah masih dapat mengajukan gugatan selama 3 x 24 jam setelah pengumuman hasil perolehan suara oleh masing-masing KPU Kota/Kabupaten dan KPU Provinsi masing-masing. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) dan diatur pula dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2015 tentang  Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Meskipun UU Pilkada telah mengatur syarat pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) melalui pembatasan jumlah selisih suara, sejumlah pasangan calon kepala daerah tetap mengajukan permohonan ke MK. Para pemohon tersebut mendalilkan sejumlah pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan pilkada yang mereka ikuti. (Lulu/ald/pri)


sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=12618#.VnunUtJ97rc : merdekapost.net

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs