TSM Masih Menjadi Isu Utama Gugatan ke MK


TSM Masih Menjadi Isu Utama Gugatan ke MK
Tim Sukses Pasangan Calon Kepala Daerah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK. (doc.Humas/Ganie)

JAKARTA - Pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) masih menjadi isu utama yang didalilkan oleh para Pemohon perkara sengketa hasil Pilkada 2015. Hal tersebut terungkap saat MK kembali menerima permohonan perkara peselisihan hasil pilkada 2015, Sabtu lalu.

Usai mendaftarkan permohonan,  Ridwan Thalib selaku Tim Sukses Pasangan Calon Kepala Daerah Kota Lampung No. Urut 3 Tobroni Harun-Komaru Nizar menyampaikan alasan pihaknya mengajukan permohonan ke MK. Thalib menyampaikan, di Kota Bandar Lampung pihaknya mendapati banyak pelanggaran TSM yang dilakukan di tingkat RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan. Pelanggaran tersebut bahkan dilakukan oleh para aparat pemerintah daerah.

“Kami mendapati adanya mobilisasi pegawai. Selain itu, semua tahanan yang ada di lembaga pemasyarakatan juga tidak diberikan hak pilih. Kami saat ini juga sedang mengajukan laporan ke Komnas HAM terkait pelanggaran ini,” ujar Thalib di Lobby Utama Gedung MK.

Hal senada juga disampaikan Habibburokhman selaku kuasa hukum Pasangan Calon Kepala Daerah Kota Tanggerang Selatan No. Urut 1 Ihsan Modjo-Claudia Chandra. Saat ditanya pokok permohonannya, Habibburokhman menyampaikan pasangan calon incumbent telah menggunakan program daerah untuk memenangkan Pilkada. Pelanggaran TSM juga dilakukan oleh pasangan calon incumbent, misalnya saja adanya kampanye liar yang dibiarkan oleh Panwaslu.

“Kami sudah melaporkan ada 30 pelanggaran, tapi tidak ditindaklanjuti,” ungkap Habibburokhman.  

Sampai berita ini diturunkan, Mahkamah Konstitusi telah menerima 31 permohonan perkara perselisihan hasil pilkada 2015. )*

(liputan6.com)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs