Ilustrasi |
Informasi yang diperoleh Jumat (24/6) tadi siang, IJ akan diperiksa kembali di Kejaksaan Negeri pada hari Rabu 29 Juni mendatang.
Kepala Kejari Sungaipenuh, Agus Widodo, dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepala BPBD pada Rabu minggu depan. Kata dia, IJ akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus makan-minum Damkar 2014.
"Ya, benar akan ada pemeriksan pada Rabu minggu depan. Pemeriksaan sebagai tersangka kasus Damkar," kata Kajari.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Mali Dian, mengatakan bahwa Kepala BPBD akan diperiksa. Dia mengatakan IJ akan diperiksa sebagai dalam kasus dugaan TP korupsi biaya makan minum petugas Damkar tahun 2014.
"Ini merupakan pemanggilan yang ketiga kalinya. Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait kasus makan minum damkar tahun 2014," jelasnya. (ald)
0 Comments:
Posting Komentar