Tak Terbukti Bersalah, Kasus Mantan Wabup Kerinci Dihentikan

Anggota Bawaslu Kota Sungaipenuh

Sungaipenuh. Merdekapost.Net - Kasus dugaan politik uang yang menyeret Caleg DPR RI, Yanti Maria resmi diberhentikan. Artinya kasus tersebut tidak lanjutkan ketahap penyidikan, karena tidak cukup alat bukti.

Hal itu diakui oleh Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh, Jumiral dihubungi, Senin (13/5) malam.

"Sesuai hasil klarifikasi, itu tidak cukup alat bukti untuk dinaikan ke penyidikan," kata Jumiral melalui ponsel.

Pihaknya juga ujarnya, telah mengembalikan barang bukti berupa uang Rp 94 juta kepada Yanti. Yakni barang bukti saat pengeledahan dilakukan.

"Uang tersebut sesuai bukti yang dihadirkan oleh mereka, yakni uang gaji sopir, walpri, rumah tangga saat pak Zainal (suami yanti) sebagai Wabup yang baru dibayarkan dan ada juga uang reses bu yanti," jelasnya.

Dimana lanjutnya, uang tersebut baru diambil dari bendahara. Namun sorenya terjadi pengeledahan.

"Mereka bisa membuktikan itu. Kita juga sudah menghadirkan bendahara, dan memang ada bukti tanda terima," tambahnya.

Zainal Abidin suami Yanti Maria dikonfirmasi juga mengakui hal itu. Bahwa kasus yang juga menyeret dirinya telah dihentikan karena tidak cukup alat bukti.

"Uang yang dijadikan barang bukti juga telah dikembalikan kepada kita," akunya.

Memang lanjutnya, uang tersebut merupakan gaji walpri, Sopir dan rumah tangga yang baru dibayarkan. Dan ada beberapa uang reses milik bu Yanti.

"Karena reses bu Yanti dilanjutkan setelah pemilu," jelaskan.

Untuk diketahui, Bawaslu Kota Sungai Penuh bersama Gakkumdu sehari sebelum pemilu mengamankan 4 orang yang diduga akan melakukan politik uang. Empat orang tersebut diantaranya adalah Yanti Maria Susanti, Caleg Gerindra, Zainal Abidin yang merupakan suami Yanti Maria, serta 2 orang lainnya.

Bawaslu sendiri mengamankan mereka disalah satu hotel yang ada di Kota Sungai Penuh dengan uang 94 juta rupiah.(003)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs