Siswa SMA/SMK di Provinsi Jambi Terpaksa Belajar Mandiri di Rumah hingga 29 Mei 2020

Jubir Corona Provinsi Jambi, Johansyah, Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemprov Jambi. (doc/ist)
JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Masa libur belajar di kelas dengan belajar dari rumah para siswa SMA/SMK dan SLB di Provinsi Jambi masih akan berlangsung lama. Para siswa akan belajar secara mandiri di rumahnya hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Sebab berdasarkan Surat Edaran dari Gubernur Jambi No 0960 ISE/BPBD.2/111/2020 yang ditandatangani Gubernur Jambi tanggal 27 Maret 2020, disebutkan bahwa kegiatan belajar mengajar selama masa siaga darurat virus corona agar dilaksanakan dengan belajar mandiri di rumah.

Dan di dalam SE itu juga disebutkan bahwa masa siaga darurat berlaku terhitung sejak tanggal 18 Maret sampai dengan 29 Mei 2020.

Hal itu dibenarkan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi yang juga Jubir Pemprov Jambi Johansyah dan Kepala Bidang Bina SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Misrinadi Kepada awak media, Sabtu (28/3/2020).

"Iya betul seperti itu," kata mereka.

Selain itu kata Jubir, bahwa Ujian Nasional Tahun 2020 untuk SMA/MA, SMK, dan SLB dibatalkan. Termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan.

Dengan dibatalkannya Ujian Nasional Tahun 2020 maka keikutsertaan Ujian Nasional tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Ujian sekolah untuk kelulusan peserta didik tahun pelajaran 2019/2020.

Bagi sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah, dapat menggunakan Nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.

Bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian Sekolah dijelaskan Johansyah, berlaku ketentuan sebagai berikut. Pertama, kelulusan SDLB berdasarkan nilai 5 Semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 Semester 1).

"Nilai kelas 6 Semester Kedua dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan," ujarnya.

Kemudian, kelulusan untuk SMPLB, SMALB Semester V. nilai Semester Genap Kelas 9 dan Kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Selanjutnya untuk kelulusan SMK diputuskan berdasarkan nilai rapor, praktek kerja lapangan, portofolio, nilai praktek selama 5 Semester terakhir. "Nilai Semester Genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan," jelasnya.

Sementara untuk kenaikan kelas Tahun Pelajaran 2019/2020 tetap sesuai pelaksanaan Ujian Akhir Semester. Untuk kenaikan kelas tidak boleh dilakukan dalam bentuk tatap muka, tetapi dilakukan secara daring serta dirancang mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

"Untuk pendidikan dasar di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota agar menyesuaikan dengan edaran ini," pungkasnya. (ALD)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs