Pelaku Pencuri Kayu Manis Menyesal dan Menangis di Sel Polsek Gunung Kerinci

Tiga Tersangka Pelaku Pencurian Kulit Manis Terpaksa Nginap ditahanan Mapolsek Gunung Kerinci Siulak Deras. (ald/siasatinfo)
Merdekapost.com, Kerinci – 3 Pelaku maling kulit manis berhasil diciduk Reskrim Polsek Gunung Kerinci, para pelaku terpaksa nginap di sel tahanan Mapolsek GNK.

Pantauan Wartawan, Sabtu 4/4/2020 sekitar pukul 10: 00 wib ditempat ketiga tersangka ditahan Sel Mapolsek Gunung Kerinci, ketiga tersangka pelaku pencurian kulit manis milik Nasrison warga Desa Dusun Dalam Kecamatan Siulak itu, mengakui kekhilafan mereka.

Baca Juga: Viral, 3 Specialis Pencuri Kulit Manis Diamankan Polsek Gunung Kerinci

Tiga Pelaku Pencurian Kulis Manis Warga yang Berhasil Ditangkap ReskrimPolsek Gunung Kerinci (ist) 
“Kami nyesal sekali telah mencuri kulit manis diladang tetangga kami, ladang kulit yang kami maling itu paling banyak sekitar 120 kilogram". Ujarnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan. (ist)
“Dua kali cuma kami akui telah mencuri kulit manis ditempat berbeda, tapi kali ini kami bertiga ditangkap, saya taubat nian telah lakukan maling ini,” ujar Pelaku Karya (44) sambil menangis kepada siasatinfo.co.id menyesali perbuatannya.

Sebelumnya, melalui Kanit Reskrim Polsek Gunung Kerinci, Ipda Alti Irawan SH menyebutkan, ketiga pelaku pencuri kulit manis diladang salah satu warga petani Desa Ujung Ladang.

“Ketiga Pelaku yang berhasil kami tangkap adalah penduduk warga Desa Ujung Ladang yaitu, Juprisal (36), Karya (44), dan Popi (32), ketiganya cukup meresahkan masyarakat petani.

“Pada Kamis (2/4/20) sekitar pukul 22:00 WIB tim dari Reskrim Polsek bergerak ketempat kejadian perkara (TKP) di Desa Ujung Ladang, 3 Pelaku berhasil kami tangkap,”ujar Ipda Alti.

Terungkapnya kejadian tersebut, berdasarkan laporan LP /B-59/IV/2020/SPKT.III/SEK GNK, dengan barang bukti (BB) berupa 2 (dua) karung kulit manis seberat 78 Kg.

Akibat perbuatannya 3  pelaku kasus pencurian kulit manis disertai barang bukti tersebut, terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (ald/Sumber: Siasatinfo)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs