![]() |
Ilustrasi |
"Sudah resmi kami tetapkan pembina AS sebagai tersangka. Dia tersangka tunggal," ujar Kasatreskrim Polres OKU AKP Wahyu kepada detikcom, Senin (6/4/2020).
Baca juga:
Sadis! Pembina Pramuka Tusuk Pipi-Tubuh Siswi SMP yang Tewas Diperkosa
Polisi Ungkap Alasan Pembina Pramuka Tusuk Pipi-Tubuh Siswi yang Diperkosa
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman maksimal pidana mati.
"Tersangka langsung kami tahan dan akan dikenakan Pasal 340 subsider 338 KUHP. Pelaku tindak pidana pembunuhan dengan berencana," kata Wahyu.
Sebelumnya, siswi di OKU, Sumsel, tersebut dikabarkan hilang pada Jumat (3/4). Korban kemudian ditemukan tewas di hutan dekat lapangan olahraga sekolah.
Baca juga:
Perkosa-Bunuh Siswi SMP, Pelatih Pramuka di Sumsel Berdalih Memendam Asmara
Siswi SMP Diperkosa lalu Dibunuh, Polisi: Pelakunya Pembina Pramuka
Setelah dilakukan penyelidikan, korban diduga tewas karena dibunuh. Polisi kemudian menangkap AS yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan dan pembunuhan.
AS diduga memperkosa korban sebanyak dua kali, yakni sebelum dan setelah korban tewas. AS juga diduga menusuk pipi, kemaluan, hingga dubur korban dengan kayu setelah siswi berusia 13 tahun itu tewas.)*
(ald/detik.com)